Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Latest Program: 4 Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Daniel Smith 3 mins read 18 views

Latest Program: 4 Prajurit TNI Ajukan Banding terhadap Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Permohonan Banding Dilayangkan Setelah Putusan Dibacakan Latest

Latest Program: 4 Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Latest Program: 4 Prajurit TNI Ajukan Banding terhadap Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Permohonan Banding Dilayangkan Setelah Putusan Dibacakan

Latest Program – Jakarta, Liputan6.com – Empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah mengajukan banding terhadap putusan hukum yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim mencakup penjara antara 1,5 hingga 3 tahun. Para terdakwa mengirimkan banding langsung setelah putusan dibacakan, menunjukkan komitmen mereka untuk memperbaiki keputusan yang dianggap masih bisa diperdebatkan.

“Mengajukan banding adalah langkah strategis untuk menegaskan bahwa putusan ini belum final,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, Sabtu (20/6/2026).

Endah menjelaskan bahwa proses banding dijalani oleh penasihat hukum para terdakwa, yang telah menyampaikan permohonan secara resmi pada hari yang sama. Oditur militer menyatakan keputusan pengadilan telah diterima, tetapi keberatan dari pihak terdakwa menunjukkan adanya upaya untuk menyelidiki kembali aspek-aspek penting dalam kasus ini.

Detail Kasus dan Pertimbangan Hakim

Kasus penyiraman air keras yang terjadi pada 10 Juni 2026 menimbulkan reaksi luas di masyarakat. Dalam persidangan, keempat terdakwa—Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Lakka—dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras. Hakim menilai bahwa Edi Sudarko memberikan provokasi terhadap Andrie Yunus, sementara Budhi Hariyanto Widhi dianggap sebagai pelaku utama yang merencanakan aksi tersebut. Kapten Nandala Dwi Prasetyo dinilai tidak berhasil mencegah kejadian, bahkan terlibat dalam perencanaan. Sami Lakka juga turut andil dalam pencarian lokasi aktivis yang menjadi korban.

“Pembuktian dalam kasus ini cukup jelas, tetapi ada ruang untuk melihat sisi-sisi lain yang belum diungkap,” tambah Endah.

Pertimbangan hakim didasarkan pada Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penyiraman air keras yang bisa menimbulkan kerusakan pada manusia, termasuk pada kaki, wajah, atau mata.

Langkah Hukum dan Impak Banding

Latest Program – Setelah putusan dijatuhkan, para terdakwa langsung mengambil langkah hukum banding untuk mengajukan keberatan. Banding ini menjadi bagian dari strategi hukum yang mereka jalani, dengan harapan bisa mengecilkan hukuman atau mencabut putusan. Menurut Endah, proses banding akan memakan waktu sekitar satu bulan sebelum putusan sementara tersebut menjadi resmi.

“Hukuman sementara masih berlaku hingga banding diterima atau ditolak,” ujarnya.

Upaya hukum banding juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi proses peradilan. Dengan adanya banding, kasus ini tidak akan berakhir di sini, tetapi akan memasuki tahap selanjutnya yang bisa memengaruhi hasil akhir.

Konteks Penyiraman Air Keras dan Aktivis KontraS

Penyiraman air keras yang dilakukan oleh para prajurit TNI ini terjadi dalam konteks perdebatan antara kekuasaan dan aktivisme. Andrie Yunus, aktivis dari KontraS, dikenal sebagai anggota yang aktif dalam menuntut keadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Aksi tersebut menimbulkan perdebatan mengenai apakah prajurit TNI melakukan tindakan yang dianggap tidak proporsional atau menggambarkan sikap mereka dalam menjaga keamanan.

“Penyiraman air keras bisa menjadi simbol kekuasaan, tetapi juga membuka ruang untuk mengevaluasi keadilan dalam proses hukum,” kata pengamat hukum, Dr. Adi Perwira.

Para terdakwa dianggap terlibat dalam aksi yang terjadi pada 10 Juni 2026, saat mereka mengambil langkah tegas untuk menangani situasi tertentu. Meski hukuman yang dijatuhkan tidak seberat tindakan lain, banding mereka menunjukkan bahwa mereka ingin memastikan proses hukum dijalani secara transparan dan adil.

Analisis Hukum dan Masa Depan Perkara

Latest Program – Perkara ini menjadi contoh kasus hukum yang menarik karena melibatkan institusi militer dan aktivis masyarakat. Penasihat hukum para terdakwa menilai bahwa putusan pengadilan bisa diperbaiki karena ada bukti-bukti tambahan yang belum sepenuhnya dipertimbangkan. Banding yang diajukan mencakup keberatan terhadap alat bukti, prosedur, dan pertimbangan hukum yang digunakan hakim.

“Kita perlu melihat apakah alat bukti yang dipakai memadai untuk menegaskan kesalahan para terdakwa,” kata salah satu penasihat hukum.

Dengan adanya banding, hukuman yang diberikan tidak memiliki kekuatan hukum tetap hingga proses tersebut selesai. Jika banding ditolak, putusan tersebut akan berlaku sebagai hukuman akhir. Namun, jika diterima, kasus ini akan kembali ke pengadilan untuk dipertimbangkan kembali.

Latest Program – Proses hukum ini juga mengundang perhatian publik terkait hubungan antara institusi militer dengan tindakan penindasan terhadap aktivis. Kasus ini menjadi bagian dari isu-isu besar yang menyeret TNI ke dalam sorotan masyarakat. Dengan banding yang diajukan, para prajurit TNI berharap bisa menunjukkan bahwa mereka tetap menjalani proses hukum secara profesional dan berkeadilan.

Gabung diskusi