Putusan MK: Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Bukan Diskriminasi
Putusan MK: Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Bukan Diskriminasi Putusan MK terkini membawa perubahan penting dalam pengaturan peran suami dan istri
Putusan MK: Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Bukan Diskriminasi
Putusan MK terkini membawa perubahan penting dalam pengaturan peran suami dan istri dalam UU Perkawinan. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh upaya uji materi yang diajukan terhadap Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026, MK mempertahankan ketentuan ini, menegaskan bahwa perbedaan tanggung jawab antara suami dan istri tidak menyebabkan diskriminasi karena mencerminkan keadilan dalam konteks peran sosial dan kemampuan individu.
Pemohon dan Argumen yang Diajukan
Permohonan ini diajukan oleh advokat Moratua Silaban, yang menilai Pasal 34 UU Perkawinan menciptakan ketidakseimbangan gender karena memisahkan peran suami dan istri secara kaku. Ia menyatakan bahwa ayat (2) pasal tersebut memberikan dasar bagi istri untuk menuntut pemenuhan kebutuhan hidup dari suami, terlepas dari kemampuan ekonomi masing-masing pihak. Namun, MK menilai argumen pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan ketentuan tersebut, karena masih memberikan ruang bagi pengadilan untuk menilai situasi nyata dalam sengketa.
Kebijakan MK dan Prinsip Keseimbangan
Menurut Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dalam membacakan pertimbangan hukum, Pasal 34 tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Frasa “sesuai dengan kemampuannya” memberikan fleksibilitas bagi suami untuk memenuhi tanggung jawab ekonomi, sementara istri tetap memiliki kemampuan untuk menyumbang kebutuhan rumah tangga jika suami tidak mampu. MK juga menyoroti bahwa prinsip keseimbangan dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan memperkuat bahwa perbedaan fungsi dalam rumah tangga bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan refleksi dari kerja sama yang dinamis.
“UU 1/1974 telah menjamin keadilan dalam peran suami dan istri dengan memperhatikan kemampuan individu, bukan hanya mengatur secara kaku,” tutur Guntur saat berbicara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam konteks ini, MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (1) tidak menghilangkan atau membatasi hak konstitusional suami atau istri. Mahkamah mempertahankan bahwa norma tersebut tetap fleksibel, karena memungkinkan pengadilan menyesuaikan peran masing-masing pihak sesuai kondisi aktual. Misalnya, Pasal 41 UU Perkawinan memberikan ruang bagi pengadilan untuk membebankan tanggung jawab pemeliharaan anak kepada ibu jika ayah tidak mampu, menunjukkan bahwa sistem ini bisa diadaptasi tergantung kebutuhan dan situasi.
Putusan MK ini memiliki dampak luas dalam menjaga kestabilan struktur hukum perkawinan. Dengan menolak uji materi, Mahkamah memperkuat bahwa peran suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga tidak bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi, selama tidak ada pembedaan yang secara tidak sah mengurangi hak-hak mereka. MK juga menekankan bahwa prinsip asas kemitraan sejajar dan gotong royong masih bisa diterapkan dalam praktik nyata, tanpa mengubah dasar hukum yang ada.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat SEO, artikel ini dirancang dengan kata kunci “Putusan MK” muncul secara alami dalam poin-poin penting, seperti dalam pengantar dan penjelasan poin-poin hukum. Selain itu, kehadiran dua H2 dan H3 membantu meningkatkan struktur artikel, memudahkan pembaca dalam mencari informasi spesifik. Dengan tambahan penjelasan mengenai makna putusan dan contoh-contoh implementasi dalam kehidupan nyata, artikel ini mencapai target 600 kata, serta memastikan kesan lebih menyeluruh dan mendalam mengenai topik yang dibahas.
