Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Topics Covered: Dukun Buka Aura yang Gasak Emas Warga Tegal Alur Ditangkap

Joseph Thomas 3 mins read 3 views

ap Topics Covered - Dalam kasus mengejutkan pencurian dengan modus ritual, seorang dukun yang menjanjikan kemakmuran melalui upacara "buka aura" berhasil

Topics Covered: Dukun Buka Aura yang Gasak Emas Warga Tegal Alur Ditangkap

Dukun Buka Aura yang Gasak Emas Warga Tegal Alur Ditangkap

Topics Covered – Dalam kasus mengejutkan pencurian dengan modus ritual, seorang dukun yang menjanjikan kemakmuran melalui upacara “buka aura” berhasil menggasak emas warga Tegal Alur, Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial AF (48), telah ditangkap setelah menipu korban berusia 67 tahun, TW, dengan menyamar sebagai bantuan ekonomi. Dugaan kriminal ini terungkap setelah AF mengambil barang berharga korban secara diam-diam. Kasus ini menjadi sorotan karena memadukan tradisi lokal dengan tindakan kejahatan, dan menjadi Topics Covered yang menarik dalam pemberitaan terkini.

Modus Kejahatan yang Tersembunyi

Dugaan pencurian terjadi di Tegal Alur, Kalideres, pada Senin, 8 Juni 2026, saat AF bertemu korban di area Cengkareng. Pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantarkan TW ke rumahnya. Selanjutnya, AF menjanjikan pekerjaan di usaha sembako dengan gaji sebesar Rp 3 juta per bulan dan komisi tambahan. Untuk meyakinkan korban, AF menunjukkan kemampuannya dalam ritual “buka aura” yang diklaim dapat membuka kesempatan rezeki. Pada hari berikutnya, pelaku kembali ke rumah TW dan meminta korban melepas perhiasan emasnya, yaitu kalung, cincin, dan gelang.

“Korban diperdayakan oleh janji-janji menggiurkan dan kepercayaan pada ritual dukun,” kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo.

Pelaku menyatakan bahwa ritual tersebut memerlukan perhiasan emas sebagai “materi pembuka” untuk menarik energi positif. Setelah korban melepas barang berharga, AF mengaku membawa perhiasan tersebut kabur. Tindakan ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp 33 juta, termasuk jam tangan merek Swiss yang hilang. Modus ini mencerminkan kejelian pelaku dalam memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap ritual lokal.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan perhiasan ke Polsek Kalideres. Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan intensif dengan memanfaatkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar rumah korban. Selama beberapa jam, polisi memantau aktivitas AF dan berhasil mengidentifikasi keberadaannya. Penangkapan terjadi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, saat AF sedang berada di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang.

“Dari hasil penyelidikan, AF ditemukan terlibat dalam pencurian dengan mengandalkan ritual ‘buka aura’ sebagai alat penipuan,” tambah Rihold.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sepeda motor, telepon genggam, dompet, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Barang-barang bukti ini digunakan untuk memperkuat keterangan AF. Polisi juga mengecek kelengkapan dokumen dan riwayat kejahatan yang pernah dilakukan pelaku. Kasus ini menjadi Topics Covered yang menunjukkan bagaimana ritual bisa dimanipulasi untuk keuntungan pribadi.

Pengakuan dan Sanksi Hukum

AF mengakui bahwa ia mengambil perhiasan korban setelah ritual selesai. Ia menjual barang emas tersebut dengan nilai total Rp 8,7 juta, sebagian dari uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 492 KUHP, yang menyangkut pencurian dan penipuan. Kasus ini mengingatkan masyarakat tentang pentingnya waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan ritual atau tradisi.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku bisa memanipulasi kepercayaan warga dengan menawarkan kesejahteraan melalui ritual,” ujar salah satu petugas penyidik.

Kasus “dukun buka aura” ini menjadi Topics Covered yang memperlihatkan kejahatan dalam bentuk yang tidak konvensional. Meski terlihat menipu dengan cara santun, AF tetap dianggap bersalah karena menyebabkan kerugian signifikan. Polisi berharap kasus ini menjadi contoh untuk mengingatkan masyarakat terutama lansia agar lebih waspada terhadap tawaran bantuan ekonomi yang mungkin menyesatkan.

Sebagai Topics Covered yang memadukan elemen kepercayaan lokal dan kriminalitas, kasus ini menarik perhatian publik. Banyak warga Tegal Alur memperkirakan bahwa ritual “buka aura” telah menjadi alat penipuan baru. Polisi menegaskan bahwa investigasi terus dilakukan untuk mengetahui apakah AF memiliki rekan atau jalur lain yang membantu kejahatannya. Kasus ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memverifikasi kebenaran janji yang diucapkan oleh seseorang, terlebih jika melibatkan barang berharga.

Gabung diskusi