Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Official Announcement: Waspada Jasa Bikin SIM Ilegal

Mark Williams 3 mins read 10 views

al Official Announcement – Liputan6.com, Jakarta – Masyarakat diberi peringatan untuk lebih berhati-hati terhadap jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Official Announcement: Waspada Jasa Bikin SIM Ilegal

Waspada Jasa Bikin SIM Ilegal

Official Announcement – Liputan6.com, Jakarta – Masyarakat diberi peringatan untuk lebih berhati-hati terhadap jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ilegal yang semakin marak di berbagai daerah. Dalam sebuah Official Announcement terbaru, Korlantas Polri menegaskan bahwa hanya instansi kepolisian yang memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan dokumen resmi tersebut. Pernyataan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang risiko penggunaan SIM yang dibuat secara tidak sah, serta memastikan keamanan dan kualitas lalu lintas di Indonesia.

Penegasan Korlantas Polri

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, dalam Official Announcement-nya menegaskan bahwa SIM hanya dapat diterbitkan oleh Polri sesuai ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Official Announcement ini dikeluarkan untuk mengingatkan masyarakat bahwa SIM ilegal tidak memiliki nilai hukum yang sah, dan dapat menyebabkan masalah serius bagi pengemudi serta pengguna jalan,” jelas Wibowo dalam wawancara dengan media, Senin (15/6/2026).

“Dengan mengeluarkan Official Announcement ini, kami ingin memastikan bahwa setiap SIM yang berlaku di Indonesia berasal dari proses resmi yang terpercaya,” tegas Wibowo. Ia menambahkan bahwa SIM ilegal seringkali dibuat oleh pihak tidak berwenang yang menawarkan biaya lebih murah, namun tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Wibowo, dalam pasal 87 ayat (2) UU tersebut, jelas disebutkan bahwa kewenangan penerbitan SIM berada di tangan Polri. Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa setiap proses penerbitan SIM harus melalui verifikasi dan ujian yang ketat, serta dicatat dalam sistem informasi terpusat yang dikelola oleh institusi kepolisian. “Official Announcement ini merupakan langkah strategis untuk menegaskan bahwa SIM adalah dokumen penting yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Proses Penerbitan SIM Resmi

Penerbitan SIM resmi diawali dengan registrasi di kantor polisi terdekat, di mana calon pengemudi wajib mengisi formulir dan memberikan dokumen pendukung seperti KTP, surat keterangan sehat, serta surat keterangan usaha jika diperlukan. Setelah itu, calon pengemudi akan menjalani ujian teori dan praktik yang bertujuan menguji kemampuan berkendara dan kesadaran hukum. “Proses ini dirancang agar setiap pengemudi memiliki kompetensi yang memadai, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” kata Wibowo.

Sebagai Official Announcement, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan jasa pembuatan SIM oleh pihak ketiga yang menawarkan pelayanan cepat tanpa prosedur resmi. Jasa tersebut biasanya tidak memeriksa kompetensi pengemudi secara menyeluruh, sehingga bisa menghasilkan SIM yang tidak memenuhi standar. “Kami telah berkomitmen memberikan layanan SIM yang profesional, transparan, dan akuntabel, dengan penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat proses,” tutur Wibowo.

Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah menerapkan sistem terintegrasi dalam penerbitan SIM, yang memungkinkan pengawasan lebih ketat terhadap kebenaran data dan keaslian dokumen. Sistem ini dirancang agar masyarakat tidak hanya mendapatkan SIM yang sah, tetapi juga memastikan kepastian hukum dalam setiap transaksi. “Official Announcement ini juga bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan SIM yang dikelola Polri,” tambah Wibowo.

Para pengemudi yang menggunakan SIM ilegal berisiko terkena sanksi hukum jika terlibat dalam kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas. Karena SIM ilegal tidak memiliki nilai hukum, pengemudi bisa dikenai denda, bahkan tindakan pidana jika terbukti memanfaatkan dokumen palsu. “Kami berharap masyarakat lebih waspada dan mengikuti prosedur resmi untuk memastikan keamanan diri dan orang lain,” imbuh Wibowo.

Dalam Official Announcement-nya, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa keaslian SIM melalui website resmi atau kantor polisi terdekat. Dengan mengetahui prosedur yang benar, masyarakat bisa menghindari penipuan dan memastikan bahwa SIM yang mereka gunakan sah secara hukum. “ Kami juga menyediakan layanan informasi dan bantuan untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM secara benar,” kata Wibowo. Ia menekankan bahwa SIM resmi adalah syarat wajib untuk berkendara dan memperkuat kredibilitas sistem transportasi di Indonesia.

Gabung diskusi