Akademisi: Subsidi BBM Lebih Adil Dialihkan ke Transportasi Publik
Akademisi: Subsidi BBM Lebih Adil Dialihkan ke Transportasi Publik Akademisi - Anggaran subsidi energi tetap menjadi beban signifikan dalam Anggaran
Akademisi: Subsidi BBM Lebih Adil Dialihkan ke Transportasi Publik
Akademisi – Anggaran subsidi energi tetap menjadi beban signifikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Subsidi bahan bakar minyak (BBM) sering dikritik karena dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran dan kurang optimal dalam menciptakan keadilan sosial. Besaran subsidi BBM terus berfluktuasi setiap tahunnya, dipengaruhi oleh dinamika harga minyak mentah global, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta tingkat konsumsi masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, anggaran subsidi BBM mengalami perubahan signifikan. Pada 2022, realisasi subsidi mencapai Rp 551,2 triliun. Angka ini turun menjadi Rp 375 triliun pada 2023, Rp 113,3 triliun di 2024, lalu kembali naik ke Rp 394,3 triliun pada 2025 sebelum ditetapkan sebesar Rp 210,1 triliun pada 2026.
Sektor transportasi menjadi pengguna BBM terbesar, dengan porsi sekitar 40% dari total konsumsi nasional. Namun, data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sebagian besar subsidi BBM, yakni sekitar 93%, dialokasikan untuk kendaraan pribadi, sementara transportasi barang hanya menyerap 4% dan angkutan umum penumpang hanya 3%.
Rekomendasi Akademisi untuk Perubahan Alokasi Subsidi
Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengusulkan pengalihan subsidi BBM ke sektor transportasi umum. Menurutnya, alokasi dana tersebut bisa memberikan manfaat lebih luas jika digunakan untuk mempercepat modernisasi sistem transportasi di berbagai daerah.
“Daripada mengalokasikan subsidi Rp 5 juta untuk pembelian motor listrik secara umum, anggaran tersebut akan jauh lebih berdampak jika dialihkan untuk menstimulus pemda dalam membenahi transportasi publik,” kata Djoko Setijowarno, dikutip Minggu (14/6/2026).
Djoko menekankan bahwa penguatan transportasi umum krusial dalam mendukung visi Indonesia menjadi negara maju pada 2045. Namun, hingga kini hanya sekitar 45 dari 514 pemerintah daerah yang telah melakukan perbaikan sistem transportasi umum.
Menurut Djoko, insentif kendaraan listrik tetap bisa dilanjutkan, tetapi harus difokuskan pada wilayah yang menghadapi keterbatasan akses BBM, seperti pulau-pulau kecil dan daerah terpencil. Ia mencontohkan Kabupaten Asmat yang mulai mengoperasikan kendaraan listrik sejak 2007 karena keterbatasan pasokan BBM.
Modernisasi transportasi umum, menurut Djoko, tidak hanya meningkatkan mobilitas masyarakat tetapi juga bisa menjadi alat perlindungan sosial. Dengan tarif yang lebih murah atau gratis, layanan transportasi ini dapat memberikan manfaat bagi pelajar, mahasiswa, buruh, guru, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok berpenghasilan rendah. Selain itu, pengembangan transportasi umum dinilai mampu meningkatkan efisiensi fiskal, keselamatan berkendara, konektivitas antar daerah, pemerataan pembangunan, serta kontribusi positif bagi lingkungan dan tata kota.
