Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Key Strategy: Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tak Berizin, Ini Kata Ketua BEM UI

Barbara Miller 3 mins read 4 views

Key Strategy: BEM UI Berpendapat Demo Bundaran HI Tidak Melanggar UUD 1945 Key Strategy - Dalam rangka menjaga kebebasan berbicara dan hak masyarakat

Key Strategy: Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tak Berizin, Ini Kata Ketua BEM UI

Key Strategy: BEM UI Berpendapat Demo Bundaran HI Tidak Melanggar UUD 1945

Key Strategy – Dalam rangka menjaga kebebasan berbicara dan hak masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI) Universitas Indonesia menyampaikan pendapat bahwa aksi demo di Bundaran HI pada 14 Juni 2026 tidak melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Yatalathof Ma’shum Imawan, Ketua BEM UI, menegaskan bahwa demonstrasi dianggap sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang sudah dijamin konstitusi. “Key Strategy dalam pengelolaan demonstrasi ini berfokus pada kepastian hukum dan penerapan prinsip demokrasi,” lanjutnya saat memberikan pernyataan resmi.

Basis Hukum UUD 1945

Pendapat Yatalathof didasarkan pada pasal-pasal UUD 1945 yang mengamanatkan kebebasan berbicara dan hak masyarakat untuk berdemo. Menurutnya, kebebasan ini tidak bisa dikurangi oleh pihak tertentu, bahkan jika tidak ada izin resmi dari pemerintah. “Key Strategy dalam penegakan hukum harus tetap menghormati hak asasi manusia, termasuk hak untuk berkumpul dan berdemo,” kata Yatalathof dalam wawancara. Ia menyoroti bahwa surat pemberitahuan aksi hanyalah sebagai formalitas administratif, bukan syarat utama untuk berdemo.

Kritik terhadap Tindakan Polisi

Ketua BEM UI juga mengkritik kebijakan polisi yang menilai aksi demo di Bundaran HI melanggar aturan. Menurutnya, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa aksi tidak memerlukan izin tetapi hanya pemberitahuan awal. “Key Strategy dalam penegakan protokol harus lebih fleksibel, terutama saat situasi di lapangan memperlihatkan kesesuaian prosedur,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa polisi justru memaksa massa aksi berpindah ke Gedung DPR RI, padahal lokasi awal sudah sesuai dengan konstitusi.

“Key Strategy dalam mengatur lalu lintas massa harus didasarkan pada kenyataan di lapangan, bukan hanya atas dasar izin yang belum diperoleh,”

tambah Yatalathof. Ia menegaskan bahwa penggunaan barikade dan pembatasan akses ke tempat ibadah seperti Salat Jumat di Dukuh Atas dinilainya sebagai penghambat kebebasan beragama mahasiswa.

Penjelasan dari Kapolres

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengungkapkan bahwa polisi hanya menerima informasi awal aksi melalui pesan WhatsApp. “Key Strategy dalam pengamanan demo berfokus pada kecepatan respons dan koordinasi antarinstansi,” jelasnya. Ia menuturkan bahwa surat pemberitahuan aksi yang dikirimkan oleh mahasiswa UI hanya berupa dokumen PDF, dan sampai dengan pelaksanaan aksi, pihaknya belum menerima surat fisik atau izin resmi.

“Key Strategy dalam penyampaian informasi harus tetap jelas, tapi kita juga harus mengakui bahwa komunikasi melalui pesan bisa menjadi alternatif,”

kata Reynold. Menurutnya, meski aksi dianggap melanggar prosedur administratif, polisi tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Jakarta. “Key Strategy dalam pengamanan harus memperhatikan dampak sosial sekaligus kepastian hukum,” pungkasnya.

Ketegangan dalam Perspektif Hukum

Perbedaan pandangan ini memicu ketegangan antara BEM UI dan polisi. Yatalathof menekankan bahwa kebebasan berdemo adalah hak konstitusional yang tidak bisa dibatasi tanpa dasar hukum. “Key Strategy dalam penegakan hukum harus memperhatikan prinsip konsistensi, terutama dalam mengatasi konflik antara mahasiswa dan pihak berwenang,” jelasnya. Sementara itu, Reynold menegaskan bahwa pemberitahuan aksi adalah bagian dari prosedur formal yang diperlukan untuk menghindari gangguan lalu lintas dan penegakan hukum yang tidak terduga.

Dalam konteks ini, BEM UI berharap pihak berwenang bisa lebih fleksibel dalam menilai aksi demo, terutama di masa pandemi yang masih mengubah cara masyarakat beraktivitas. “Key Strategy dalam pengaturan ruang publik harus tetap mengedepankan partisipasi masyarakat dan kesesuaian aturan,” pungkas Yatalathof. Ia menambahkan bahwa pengambilan keputusan berdasarkan izin resmi bisa menjadi hambatan bagi mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung.

Gabung diskusi