Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Topics Covered: Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Jessica Hernandez 2 mins read 13 views

dak Lanjuti Pemecatan Hery Susanto dari Ketua Ombudsman Topics Covered: Pemerintah telah mengambil langkah konkrit untuk menindaklanjuti pemecatan Ketua

Topics Covered: Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Pemerintah Tindak Lanjuti Pemecatan Hery Susanto dari Ketua Ombudsman

Topics Covered: Pemerintah telah mengambil langkah konkrit untuk menindaklanjuti pemecatan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima putusan Majelis Etik ORI dan akan memastikan proses penerapannya. “Kita menghormati keputusan tersebut, dan nanti akan tindaklanjuti semuanya,” jelas Prasetyo saat memberi keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/6/2026).

Proses Pemecatan dan Alasan Hukum

Pemecatan Hery Susanto dari jabatan Ketua Ombudsman dinyatakan secara resmi oleh Majelis Etik ORI setelah mengadakan rapat pleno. Dalam putusan tersebut, Hery dinyatakan melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan berdasarkan berbagai ketentuan hukum, termasuk Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, serta Pasal 4, 8, 10, dan 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019. “Hery Susanto terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat, termasuk keberpihakan dan kesengajaan,” tambah Partono, anggota Majelis Etik yang membacakan putusan.

Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai keterbukaan dan transparansi dalam pengambilan keputusan oleh lembaga independen. Hery Susanto sendiri menjabat sebagai Ketua Ombudsman sejak 2021, dan penjabatannya memicu banyak diskusi tentang efektivitas pengawasan internal. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 24/ORI-RP/V/2026, pemecatan sementara terhadap Hery berlaku hingga putusan final Majelis Etik yang diumumkan.

Konteks Pemecatan dan Dampaknya

Putusan Majelis Etik menyatakan bahwa Hery Susanto diberhentikan karena perbuatan tercela yang merusak reputasi Ombudsman. Penjelasan ini menyoroti bahwa keputusan pemecatan tidak hanya berdasarkan kesalahan individu, tetapi juga menggambarkan keberpihakan dalam menjalankan tugas lembaga. “Kita ingin memastikan bahwa para pejabat negara tidak melakukan tindakan yang merugikan kepercayaan publik,” kata Partono, menambahkan bahwa tindakan Hery telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 36 ayat 3 Peraturan Ombudsman.

Kasus Hery Susanto menjadi bahan pembahasan di berbagai media dan forum publik. Banyak pihak mengkritik keputusan Majelis Etik, sementara yang lain mendukung tindakan tersebut sebagai bentuk penguatan kebijakan etika. Dalam konteks ini, “topics covered” mencakup keterlibatan pejabat negara dalam proses pemecatan, serta respons dari pemerintah sebagai penegak hukum.

Pemecatan Hery Susanto juga memicu pertanyaan tentang kelembagaan Ombudsman. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah, keputusan ini menunjukkan bahwa Ombudsman tidak segan memberikan sanksi terhadap anggotanya sendiri. “Ini menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten, terlepas dari posisi seseorang,” tulis seorang analis hukum dalam komentar di media sosial.

Berita pemecatan ini menambahkan “topics covered” mengenai dinamika hubungan antara lembaga independen dan pemerintah. Selain itu, berita tersebut juga menjadi bahan diskusi tentang tanggung jawab pribadi dan kolektif dalam menjalankan tugas publik. Dengan “topics covered” yang lebih luas, publik dapat lebih memahami konsekuensi dari keputusan ini bagi sistem pengawasan negara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Liputan6, dengan “topics covered” yang mengulas seluk-beluk pemecatan Hery Susanto dan dampaknya terhadap institusi Ombudsman.

Gabung diskusi