Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Main Agenda: Yusril: Tidak Ada Lagi Jalur Cepat Izin Tinggal Warga Asing

Linda Moore 3 mins read 39 views

Yusril: Tidak Ada Lagi Jalur Cepat Izin Tinggal Warga Asing Main Agenda – Jakarta, Liputan6.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan

Main Agenda: Yusril: Tidak Ada Lagi Jalur Cepat Izin Tinggal Warga Asing

Yusril: Tidak Ada Lagi Jalur Cepat Izin Tinggal Warga Asing

Main Agenda – Jakarta, Liputan6.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KUMHAM Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keputusan pemerintah untuk menghapus praktik pembayaran kilat dalam proses pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA). Hal ini menjadi bagian dari upaya transformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem keimigrasian.

Reformasi Birokrasi dan Penyederhanaan Proses

Dalam pidatonya, Yusril menekankan bahwa penyederhanaan prosedur ini bertujuan menghilangkan celah korupsi yang selama ini menjadi masalah utama. Ia menjelaskan bahwa selama pemerintahan Kabinet Merah Putih, sejumlah kebijakan telah diterapkan untuk membersihkan sistem internal. “Pembersihan celah sistem internal telah berjalan masif sejak Kementerian Imipas didirikan dan Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” ujar Yusril saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Prosedur pengurusan ITAS dan ITAP, yang sebelumnya membutuhkan waktu yang relatif lama karena harus melibatkan koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Ketenagakerjaan, kini dipercepat. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua permohonan bisa diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari kerja. Yusril menyatakan bahwa dana dari skema pembayaran instan kini dialihkan ke kas negara, sehingga mengurangi risiko penyimpangan yang sering terjadi sebelumnya.

Pelaku Penyimpangan dan Peran KPK

Yusril mengakui bahwa pada masa lalu, terdapat praktik penyimpangan di lingkungan korps Imigrasi. Beberapa oknum pejabat sering menawarkan jasa percepatan izin tinggal kepada WNA yang bekerja di Indonesia. Penyelewengan tersebut dianggap sebagai bentuk pemerasan, di mana dana yang seharusnya masuk ke kas negara justru mengalir ke kantong pribadi pejabat.

Menurut Yusril, skema pembayaran instan ini mempercepat proses izin tinggal dengan biaya tambahan, namun menimbulkan kecurangan. Ia mendukung penguatan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “KPK memiliki peran penting dalam menegakkan hukum, baik untuk menyelamatkan kepercayaan publik maupun memastikan sistem keimigrasian bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.

“Sekarang semua berjalan normal, yaitu semua permohonan akan diproses dalam waktu 4 atau 5 hari dan dana pembayaran disetorkan ke kas negara,” ujar Yusril.

Dalam kasus terkait, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Berdasarkan catatan dokumen, penyelewengan di Direktorat Jenderal Imigrasi diperkirakan mengumpulkan uang haram hingga mencapai Rp145,5 miliar selama rentang waktu 2022 hingga 2026. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa dana tersebut diperoleh melalui tekanan paksa dari WNA, perusahaan sponsor, serta biro jasa keimigrasian.

“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” papar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Yusril menegaskan bahwa dengan adanya reformasi ini, sistem keimigrasian kini lebih efektif dan akuntabel. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan tidak ada kecurangan di masa depan. “Kami berharap reformasi ini tidak hanya menyegerakan proses izin tinggal, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi yang lebih menarik bagi warga asing,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Main Agenda mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem birokrasi yang selama ini dinilai tidak transparan. Selain itu, peningkatan prosedur juga diharapkan mampu mengurangi pengaruh praktik korupsi dalam sektor keimigrasian. Yusril menyatakan bahwa reformasi ini tidak hanya menargetkan perbaikan internal, tetapi juga kepuasan publik dan kesejahteraan para pelaku keimigrasian.

Sebagai bagian dari upaya transparansi, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memantau proses pengajuan izin tinggal melalui platform digital. Hal ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keimigrasian, sekaligus menunjukkan bahwa Main Agenda tidak hanya menjadi isu utama, tetapi juga implementasi nyata dalam kebijakan pemerintah.

Penyederhanaan prosedur izin tinggal ini diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Selain itu, Main Agenda menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya mewujudkan sistem yang lebih adil, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para warga asing. Yusril menyatakan bahwa kebijakan ini akan terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperkuat pemerintahan yang bersih.

Gabung diskusi