New Policy: Kejagung: Dadan Hindayana Cs Diduga Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
New Policy: Dadan Hindayana Diduga Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 Triliun New Policy - Sebuah new policy terkait pengadaan motor listrik dalam Program Makan
New Policy: Dadan Hindayana Diduga Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
New Policy – Sebuah new policy terkait pengadaan motor listrik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan indikasi mark up sebesar Rp 1,03 triliun. Penyelidikan yang sedang berlangsung menunjukkan adanya pelanggaran tata kelola dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik, yang dianggap mengurangi efisiensi penggunaan dana negara. Kasus ini tidak hanya mengguncang struktur pengadaan, tetapi juga memicu pertanyaan terhadap kebijakan baru yang diterapkan dalam proyek pangan tersebut.
Detail Investigasi dan Tersangka Utama
Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Proyek ini diduga terjadi karena adanya intervensi pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memengaruhi Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, proses pengadaan barang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata program MBG. Penyidik menemukan bahwa vendor yang menang tender tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, sehingga memicu indikasi peningkatan harga yang signifikan.
“Pengadaan motor listrik dengan total nilai Rp 1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta terdapat mark up,” ujar Mochamad Jeffry, Plh Kapuspenkum Kejagung, Kamis (4/6/2026).
Perluasan Dugaan Penyalahgunaan Dana
Kasus ini tidak hanya melibatkan motor listrik, tetapi juga menyeret pengadaan barang lain seperti sepatu sebanyak 32 ribu pasang, tablet 31.994 unit, dan televisi 75 inci sejumlah 5.400 unit. Dugaan mark up terjadi pada beberapa item tersebut, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Jeffry menjelaskan bahwa kebijakan baru dalam pengadaan barang ini memberikan ruang bagi penyalahgunaan dana, termasuk menempatkan mitra yang tidak memenuhi syarat sebagai penyalur kebijakan.
“Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up,” tambah Jeffry.
Penyidik juga menemukan bahwa yayasan tertentu diberikan keistimewaan untuk menjadi Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan ini, meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra, tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena diberi perhatian khusus oleh para tersangka. Akibatnya, aliran dana besar dialihkan ke institusi tersebut, yang diduga memperkuat dugaan korupsi dalam new policy MBG.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu mempercepat distribusi bantuan pangan, tetapi kini menimbulkan kecurigaan bahwa penyalahgunaan dana terjadi. Proses pengadaan yang tidak transparan mengakibatkan kehilangan kepercayaan publik terhadap efektivitas program MBG. Selain itu, peningkatan harga dalam pengadaan sektor lain menunjukkan bahwa new policy mungkin justru memperlebar celah korupsi, terutama jika tidak diawasi secara ketat.
Jeffry menjelaskan bahwa dugaan mark up tersebut terjadi karena adanya kesepakatan eksklusif antara penyusun KAK dan vendor. Hal ini memicu adanya penggelembungan nilai yang merugikan negara. Dalam proses verifikasi, beberapa yayasan diklaim memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN, meski bukti langsung belum ditemukan. Penyidikan lanjutan akan memastikan apakah dugaan korupsi ini terkait dengan new policy atau kebijakan lama yang tidak diperbarui.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana new policy yang seharusnya memperbaiki tata kelola bisa justru menjadi celah bagi penyalahgunaan. Dengan adanya kebijakan ini, Kejagung menekankan perlunya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik menyoroti bahwa intervensi pada PPK dan KAK bisa memicu korupsi, terutama jika tidak disertai mekanisme penjagaan yang andal. Proyek MBG yang telah dijalankan selama beberapa tahun ini kini terancam oleh tindakan korupsi yang tersembunyi di balik new policy.
Dengan jumlah kerugian mencapai triliunan rupiah, kasus ini menunjukkan bahwa implementasi new policy perlu dipastikan tidak mengorbankan kepentingan publik. Selain investigasi terhadap Dadan Hindayana dan timnya, Kejagung juga mengecek apakah ada pelanggaran lain dalam new policy yang bisa memperbesar jumlah kerugian. Harapan besar terletak pada tindakan pencegahan dan evaluasi kebijakan baru ini, agar tidak menjadi awal dari praktik korupsi yang meluas.
