Special Plan: Nasib 21.801 Motor Listrik BGN yang Dikorupsi Dadan Hindayana Cs
Korupsi Motor Listrik BGN, 21.801 Unit Terlibat Special Plan - Dalam Special Plan yang diungkap Kejaksaan Agung, ditemukan adanya indikasi korupsi dalam
Special Plan: Korupsi Motor Listrik BGN, 21.801 Unit Terlibat
Special Plan – Dalam Special Plan yang diungkap Kejaksaan Agung, ditemukan adanya indikasi korupsi dalam pengadaan barang oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek ini melibatkan pembelian 21.801 unit motor listrik, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, barang-barang tersebut sudah didistribusikan ke berbagai daerah, sehingga tidak disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan Korupsi dalam Proyek Pengadaan Motor Listrik
“Enggak (disita), kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Penyidikan Jampidsus menilai pengadaan motor listrik tidak sesuai aturan. Vendor pemenang, PT YAT, disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, serta terdapat mark up harga. Jeffry, Plh Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan bahwa kontrak ini mencapai nilai Rp 1,03 triliun. Korupsi ini dilakukan dalam rangka Special Plan yang bertujuan meningkatkan kualitas makanan bagi masyarakat.
Kontrak Pengadaan yang Menguntungkan Pihak Tertentu
Kasus ini terungkap setelah adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jeffry menambahkan bahwa dugaan praktik penggelembungan harga ditemukan dalam beberapa item, termasuk sepatu, tablet, dan televisi. Semua pengadaan ini dianggap tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami peningkatan biaya.
“Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up,” ujar Jeffry.
Special Plan yang diusung BGN menimbulkan kecurigaan bahwa ada keuntungan tambahan untuk pihak tertentu. Dengan nilai kontrak yang besar, banyak pihak mengkhawatirkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana. Selain motor listrik, item lain juga menunjukkan tanda-tanda korupsi, seperti pengadaan sepatu yang tidak sesuai jumlah kebutuhan.
Kasus Korupsi yang Menyeret Dadan Hindayana Cs
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjerat mantan kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Dalam Special Plan ini, kegiatan pengadaan barang dilakukan dengan sistem yang tidak transparan. Penyidik menemukan bahwa vendor yang menang tidak memenuhi kriteria, termasuk ketiadaan dealer atau bengkel aktif. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Jeffry menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dalam Special Plan tersebut dianggap tidak sesuai standar. Selain motor listrik, dugaan korupsi juga ditemukan dalam pembelian sepatu, tablet, dan televisi. Menurut dia, pengadaan ini menunjukkan pola korupsi yang berkelanjutan, di mana harga barang dinaikkan secara signifikan untuk memperoleh keuntungan. Kasus ini juga menjadi salah satu temuan utama dalam investigasi yang sedang berlangsung.
“Korupsi dalam Special Plan ini mengakibatkan pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan nyata,” ujar Jeffry.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,03 triliun, penyimpangan ini berpotensi merugikan negara secara signifikan. Pengadaan sepatu yang mencapai 32 ribu pasang dan tablet sebanyak 31.994 unit menunjukkan skala yang besar. Dalam situasi ini, pihak-pihak yang terlibat berupaya menutupi kecurangan dengan mengatakan barang sudah didistribusikan ke daerah.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan anggaran yang besar. Special Plan yang diusung BGN dianggap sebagai strategi untuk memperoleh keuntungan maksimal. Dengan mengalihkan dana ke berbagai item yang tidak tepat sasaran, korupsi ini terlihat seperti kegiatan yang terencana. Jeffry menegaskan bahwa korupsi dalam Special Plan ini terjadi karena adanya intervensi terhadap proses penyusunan KAK.
