Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Historic Moment: Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania

Linda Moore 4 mins read 10 views

Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania Historic Moment – Jakarta, Liputan6.com – Polda Metro Jaya secara resmi meluncurkan pusat pengaduan

Historic Moment: Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania

Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania

Historic Moment – Jakarta, Liputan6.com – Polda Metro Jaya secara resmi meluncurkan pusat pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban skema penipuan oleh biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional, yang dikenal sebagai Hanania Group. Langkah ini dianggap sebagai Historic Moment karena menunjukkan komitmen serius kepolisian dalam mengatasi kasus korupsi yang merugikan banyak orang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa posko ini dibuka untuk memudahkan proses pelaporan dan memastikan keadilan bagi korban. Dengan adanya layanan ini, warga tidak lagi perlu repot-repot mengajukan pengaduan secara manual, terutama dalam kasus penipuan umrah yang menyebar luas.

Penyelidikan dan Penyidikan Berjalan Paralel

Posko pengaduan ini juga berfungsi sebagai wadah pengumpulan informasi dan bukti dari korban, yang akan digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut. Budi menjelaskan bahwa penyidik tengah mengembangkan berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan memperoleh data tambahan. Selain itu, tindakan ini bertujuan untuk mempercepat proses penegakan hukum, terutama mengingat jumlah korban yang terus bertambah. Dalam Historic Moment ini, para korban tidak hanya bisa melaporkan kejadian yang telah terjadi, tetapi juga memperoleh bimbingan dalam mengurus pengaduan mereka secara sistematis.

Budi Hermanto menambahkan bahwa layanan pengaduan dapat diakses melalui berbagai saluran, termasuk online dan offline. “Kami menyediakan pelayanan digital agar lebih mudah dijangkau masyarakat, terutama yang berada di daerah,” ujarnya. Selain itu, pihak kepolisian telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, ASF, sebagai tersangka. Tersangka ini dijerat dengan beberapa pasal KUHP, seperti Pasal 492 terkait penipuan, Pasal 486 untuk penggelapan, serta Pasal 607 tentang tindak pidana pencucian uang. Proses penahanan ASF pun telah dimulai di Rutan DitTauban Polda Metro Jaya.

Kasus Penipuan Umrah yang Menyebar

Kasus penipuan oleh Hanania Group terjadi saat banyak masyarakat mempercayai program umrah yang ditawarkan. Dalam Historic Moment ini, para korban melaporkan bahwa mereka telah mengeluarkan dana besar untuk program umrah, tetapi tidak diberangkatkan seperti yang dijanjikan. Menurut Budi, posko ini telah menerima dua laporan awal, dengan kerugian total mencapai Rp12,14 miliar dan Rp78,8 juta. “Korban terus mengalir, dan kami berharap masyarakat berani melaporkan kejadian yang mereka alami,” terangnya.

Dalam perjalanan penyelidikan, penyidik menemukan indikasi bahwa Hanania Group melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana jamaah. Beberapa pelanggan juga menyebutkan bahwa proses pendaftaran dan pembayaran terkesan tidak transparan. Untuk mengatasi hal tersebut, kepolisian memberikan panduan lengkap tentang langkah-langkah yang harus dilakukan oleh korban, termasuk pembuatan laporan, pengumpulan bukti, dan koordinasi dengan tim investigasi. “Ini adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tambah Budi.

Pengaduan Online dan Offline

Sebagai bagian dari Historic Moment ini, Polda Metro Jaya juga menyiapkan sistem pengaduan online melalui platform digital. Pengguna dapat mengirimkan laporan via WhatsApp dengan nomor 0813-1400-141, atau mengakses portal resmi yang telah dibuat khusus. Selain itu, posko ini juga menerima laporan dari korban yang datang secara langsung ke Kantor Subdit Kamneg Ditreskrimum. “Kami memastikan semua laporan ditangani secara profesional dan cepat,” jelas Budi.

Dalam pernyataannya, Budi juga menyoroti pentingnya kerja sama dari masyarakat dalam menegakkan hukum. “Setiap laporan yang masuk menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan kasus penipuan,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan tersebut hingga semua korban diberikan keadilan. Dengan adanya posko ini, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan dan masyarakat lebih waspada terhadap tindak penipuan umrah di masa depan.

Komitmen untuk Menegakkan Hukum

Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga keadilan di sektor perjalanan umrah. “Kami terus memperkuat kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk menindak tegas pelaku penipuan,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menginvestigasi seluruh anggota tim Hanania Group yang diduga terlibat. “Dengan Historic Moment ini, kami ingin menunjukkan bahwa kepolisian siap menghadapi kasus penipuan yang menjerat banyak masyarakat,” tutupnya.

“Kami mengapresiasi kepedulian warga dalam melaporkan kasus yang mereka alami. Dengan adanya posko pengaduan ini, kami berharap para korban tidak lagi merasa kesulitan mengakses layanan hukum,” kata Budi Hermanto.

Dalam Historic Moment ini, posko pengaduan juga memberikan ruang bagi korban untuk mengungkap pengalaman mereka secara terbuka. Banyak dari mereka menyebutkan bahwa mereka awalnya tidak menyangka akan menjadi korban penipuan, terutama karena ketergantungan pada informasi yang disampaikan oleh agen. “Saya benar-benar bingung karena semua proses terkesan memakan waktu lama dan tidak jelas,” ungkap salah satu korban. Dengan keberadaan posko ini, para korban bisa melaporkan masalah mereka segera dan memperoleh dukungan dari kepolisian dalam proses penyelesaian kasus.

Gabung diskusi