Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

KPK Ungkap Alasan Panggil Anggota DPRD Bengkulu Vina Ledy

wpmanadmin - beritaterbaik.com 4 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni atau VLA, dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di

KPK Ungkap Alasan Panggil Anggota DPRD Bengkulu Vina Ledy

KPK Periksa Vina Ledy Anggraheni soal Dugaan Penerimaan Aset

Beritaterbaik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni atau VLA, dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan pada Jumat, 30 Oktober 2026, berfokus pada aset yang diduga diterima Vina dari pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap aliran aset dan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan Vina sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.

“Untuk saudari VLA hadir dan didalami dalam pemeriksaan hari ini, seputar aset-aset yang diduga diterima oleh saudari VLA dari pihak-pihak lain,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Lima Mobil, Rumah, dan Apartemen Jadi Sorotan

Aset yang didalami penyidik mencakup lima unit mobil, sebuah rumah, serta apartemen. Barang-barang tersebut diduga diterima Vina dari pengusaha Eno Bowo Susilo atau EBS dan sebelumnya telah disita KPK.

Penyidik tidak hanya memeriksa asal-usul aset tersebut. KPK juga membuka pendalaman terhadap kemungkinan adanya penerimaan lain, termasuk gratifikasi yang diduga berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Dan tentunya juga pendalaman berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kota Bengkulu dalam kapasitas Saudari VLA ini sebagai anggota DPRD,” ungkap Budi.

Pemeriksaan aset dalam perkara korupsi umumnya diperlukan untuk mengurai hubungan antara pihak yang diduga memberi, penerima, serta kepentingan yang mungkin menyertai penyerahan harta. Dalam tahap ini, penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.

Status Vina Masih Saksi

Meski sejumlah aset mewah telah disita, KPK menegaskan Vina Ledy Anggraheni belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemanggilan kali ini, statusnya masih sebagai saksi.

“Status untuk VLA adalah saksi, ya, pemanggilan hari ini,” ujar Budi.

Status saksi berarti KPK masih membutuhkan keterangan dari Vina untuk kepentingan penyidikan. Penetapan seseorang sebagai tersangka memerlukan kecukupan alat bukti, sehingga penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara.

KPK juga belum menutup kemungkinan mendalami peran anggota DPRD lainnya. Perkara ini masih berada pada tahap surat perintah penyidikan umum, sehingga ruang pengembangan kasus tetap terbuka sebelum penyidik menetapkan pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum.

“Kita masih akan terus melakukan pengembangan, masih akan terus melakukan pendalaman berkaitan dengan alat bukti-alat bukti yang dibutuhkan untuk kemudian nanti menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atau menjadi tersangka dalam perkara ini,” jelas Budi.

Berawal dari OTT Proyek Rejang Lebong

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lain diamankan dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari setelah operasi itu, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Lima orang tersebut diduga terkait praktik suap mengenai ijon proyek pada anggaran 2025 hingga 2026 di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Istilah ijon proyek merujuk pada dugaan transaksi atau komitmen imbalan yang berkaitan dengan proyek pemerintah sebelum pekerjaan berjalan atau sebelum proses pengadaan tuntas.

Penyidikan kemudian berkembang hingga menyasar lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Penyidikan Masih Berjalan

Perkembangan penyidikan menunjukkan bahwa KPK masih menelusuri kemungkinan hubungan antara dugaan suap proyek di Rejang Lebong, pihak-pihak dari sektor usaha, serta penerimaan aset di luar lingkup awal perkara. Setiap temuan baru dapat diuji melalui pemeriksaan saksi, penyitaan, dan pencocokan dengan bukti lain.

Bagi publik, pemeriksaan ini penting untuk membedakan antara proses pendalaman dan penetapan status hukum. KPK telah menyatakan Vina masih berstatus saksi, sementara penyidik melanjutkan pengumpulan bukti untuk menentukan apakah terdapat pihak tambahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.

Penanganan perkara dugaan suap proyek Rejang Lebong pun belum berhenti pada lima tersangka awal. KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan rangkaian dugaan korupsi itu ditangani secara menyeluruh.

Frequently Asked Questions

What is KPK Ungkap Alasan Panggil Anggota DPRD?

KPK Ungkap Alasan Panggil Anggota DPRD is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Ungkap Alasan Panggil Anggota DPRD matter?

KPK Ungkap Alasan Panggil Anggota DPRD matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi