Kasus Penganiayaan Aktivis BEM UI, Polisi Periksa 7 Saksi dan 26 CCTV
Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan penanganan perkara dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang menimpa Hafidz
Polisi Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Aktivis BEM UI
Beritaterbaik.com – Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan penanganan perkara dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang menimpa Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024. Dalam proses pendalaman, polisi telah meminta keterangan tujuh saksi serta mengamankan rekaman kamera pengawas dari 26 titik.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Perkembangan tersebut menunjukkan aparat telah melanjutkan penanganan perkara setelah melakukan rangkaian pengumpulan informasi dan penelusuran awal atas peristiwa yang terjadi di Jakarta Selatan.
Rekaman CCTV Dikumpulkan dari Sejumlah Lokasi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan atau Subdit Jatanras. Selain meminta keterangan para saksi, tim juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara dan titik-titik lain yang dipandang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Subdit Jatanras sudah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang dan menyisir beberapa CCTV dari tempat kejadian perkara maupun beberapa titik. Sekitar kurang lebih ada 26 titik CCTV yang sudah didapatkan,” kata Imron kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Pengumpulan rekaman dari berbagai lokasi menjadi bagian penting dalam upaya menyusun gambaran utuh kejadian. Rekaman tersebut dapat membantu penyidik menelusuri pergerakan pihak-pihak yang diduga terlibat, urutan peristiwa, hingga kondisi di sekitar lokasi pada waktu kejadian.
Polisi juga telah mengamankan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti itu terdiri atas sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung dengan corak hitam-putih.
“Saat ini dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan analisa dan lidik lainnya,” ujar Imron.
Pemeriksaan laboratorium forensik diperlukan untuk mendukung penyelidikan teknis atas barang-barang yang ditemukan. Hasil analisis nantinya dapat melengkapi keterangan saksi dan materi visual yang telah diperoleh penyidik.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Imron menegaskan bahwa status penanganan perkara sudah berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada tahap ini, penyidik melanjutkan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan serta mengumpulkan alat bukti secara lebih terarah.
“Perkara sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik,” pungkas Imron.
Peningkatan status tersebut berlangsung setelah BEM UI membawa perkara yang dialami Hafidz ke Polda Metro Jaya. Laporan itu mencakup dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, dan pengancaman.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menyampaikan laporan diajukan dengan persetujuan korban. BEM UI memandang perkara tersebut perlu segera mendapatkan penanganan hukum mengingat bentuk dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman,” kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Kejadian Dilaporkan Terjadi di Tebet
Hafidz diduga diserang oleh orang tidak dikenal saat berada di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 23.50 WIB.
Sebelum kejadian, Hafidz sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah mengikuti konsolidasi organisasi. Dugaan kekerasan yang dialaminya menyebabkan sejumlah cedera, termasuk luka pada kepala, memar di area wajah, luka robek pada bibir, serta lecet pada punggung dan kaki.
Dalam pengajuan laporan, BEM UI turut menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kondisi korban. Dokumen tersebut mencakup hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Dokumen medis memiliki peran sebagai pelengkap dalam penanganan perkara kekerasan karena menggambarkan kondisi fisik korban setelah kejadian. Bersama keterangan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV, materi itu akan menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik.
Hafidz saat ini menjalani masa pemulihan setelah memperoleh perawatan medis. Sementara itu, penyidikan masih berfokus pada pemeriksaan saksi, analisis barang bukti di Puslabfor Bareskrim Polri, serta penelusuran rekaman dari puluhan kamera pengawas yang telah dikumpulkan.
Perhatian terhadap proses hukum ini juga berkaitan dengan kebutuhan untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan, termasuk identitas pihak yang diduga terlibat dan rangkaian tindakan yang terjadi di lokasi. Kepastian penanganan menjadi penting bagi korban, lingkungan kampus, dan masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kasus Penganiayaan Aktivis BEM UI Polisi?
Kasus Penganiayaan Aktivis BEM UI Polisi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kasus Penganiayaan Aktivis BEM UI Polisi matter?
Kasus Penganiayaan Aktivis BEM UI Polisi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
