Doli Minta Komisi II Telusuri Polemik Pasal PKPU soal Gibran
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi II DPR RI membuka dan menelusuri proses penyusunan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan
Doli Dorong Komisi II Periksa Proses Munculnya Pasal PKPU yang Dipersoalkan
Beritaterbaik.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi II DPR RI membuka dan menelusuri proses penyusunan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu kembali menjadi sorotan setelah dipersoalkan oleh kuasa hukum Denny Indrayana dan rekan-rekan, Bambang Widjojanto.
Pasal tersebut dipertanyakan dalam kaitannya dengan status dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran sebagai bukti kelulusan pendidikan menengah di luar negeri. Situasi itu memunculkan perdebatan mengenai ketentuan PKPU yang mengatur pengecualian terhadap bukti kelulusan pendidikan menengah bagi calon yang tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
Doli, yang pernah memimpin Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa ia masih menelusuri informasi terkait bagaimana ayat tersebut dapat masuk ke dalam regulasi KPU. Ia mengaku tidak mengingat ketentuan itu menjadi bagian dari materi yang dibahas Komisi II saat penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pembahasan PKPU Disebut Berlangsung dalam Dua Tahap
Doli menjelaskan bahwa pembahasan PKPU Pilpres saat dirinya menjabat Ketua Komisi II dilakukan melalui dua tahapan. Tahap awal berlangsung pada September, sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Setelah putusan itu keluar, KPU kembali melakukan konsultasi dengan DPR melalui Komisi II. Konsultasi lanjutan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan PKPU dengan perubahan yang muncul akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Fokus pembicaraan, kata Doli, berkaitan dengan perubahan batas usia bagi kandidat dalam Pilpres.
“Kemudian setelah Mahkamah, putusan Mahkamah Konstitusi, KPU mengajukan konsultasi lagi dengan DPR, dalam hal ini Komisi II, untuk merubah pasal itu,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembahasan kedua tidak membicarakan perubahan lain di luar tindak lanjut putusan mengenai batas usia. Karena itu, Doli menyatakan belum melihat keberadaan Pasal 18 ayat 3 dalam bahan PKPU yang pernah dibicarakan bersama Komisi II.
“Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada,” kata Doli.
Komisi II Diminta Memanggil KPU
Bagi Doli, keterbukaan proses menjadi penting agar polemik tidak berkembang tanpa penjelasan yang dapat diuji. Ia mendorong Komisi II menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil KPU untuk menjelaskan riwayat penyusunan pasal tersebut.
Pemanggilan itu dapat digunakan untuk mengurai sejumlah pertanyaan: siapa yang mengusulkan rumusan ketentuan, pada tahap mana pasal dimasukkan, bagaimana pembahasannya dilakukan, serta dokumen apa yang mendasari keputusan tersebut. Penjelasan langsung dari penyelenggara pemilu dinilai dapat memperjelas apakah terdapat perbedaan antara materi konsultasi dengan DPR dan naskah regulasi yang akhirnya diterbitkan.
“Makanya menurut saya kalau memang ingin terang benderang, ya Komisi II tinggal panggil aja,” tegasnya.
Doli belum menarik kesimpulan atas dugaan bahwa ketentuan itu muncul secara tiba-tiba. Ia memilih melakukan verifikasi lebih dulu, termasuk meminta penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan pada saat itu. Salah satu pihak yang dikonfirmasi adalah jajaran sekretariat DPR yang menangani proses pembahasan PKPU.
“Kalaupun misalnya ada dugaan, ya dugaan tadi pasal itu tiba-tiba ada, nah kita cari tahu kenapa itu sampai ada,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pembahasan yang ia ingat ketika itu berfokus pada tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan usia 40 tahun. Ruang lingkup pembicaraan tersebut, dalam ingatannya, tidak mencakup hal lain.
“Saya lagi konfirmasi ke mana-mana ya, termasuk teman-teman di sekretariat, karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan putusan Mahkamah Konstitusi yang tentang umur 40 itu. Tidak ada yang lain,” tandas Doli.
Arti Penting Klarifikasi Prosedur
Polemik ini menempatkan perhatian pada prosedur pembentukan peraturan KPU, terutama ketika substansi aturan berkaitan langsung dengan syarat pencalonan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Regulasi semacam PKPU memiliki dampak besar karena menjadi pedoman administratif bagi peserta pemilu dan penyelenggara.
Klarifikasi dari KPU dan pengawasan Komisi II akan membantu publik memahami jalur penyusunan Pasal 18 ayat 3 secara utuh. Pemeriksaan dokumen konsultasi, catatan rapat, serta naskah perubahan dapat menjadi bagian penting untuk memastikan setiap ketentuan lahir melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mempersoalkan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai ketentuan pengecualian mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri memiliki kaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Dengan belum adanya kesimpulan dari Doli, perhatian kini tertuju pada kemungkinan langkah Komisi II DPR RI untuk meminta keterangan resmi dari KPU. Penelusuran yang terbuka diharapkan memberi kepastian mengenai proses perumusan aturan sekaligus menjawab pertanyaan publik yang muncul seputar pasal tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Doli Minta Komisi II Telusuri Polemik?
Doli Minta Komisi II Telusuri Polemik is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Doli Minta Komisi II Telusuri Polemik matter?
Doli Minta Komisi II Telusuri Polemik matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
