Khalid Basalamah Absen di Sidang Kuota Haji
Sidang perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan periode 2023-2024 pada Kamis, 8 Oktober 2026, belum menghadirkan Ustaz Khalid Basalamah sebagai
Khalid Basalamah Minta Penjadwalan Ulang untuk Kesaksian di Sidang Kuota Haji
Beritaterbaik.com – Sidang perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan periode 2023-2024 pada Kamis, 8 Oktober 2026, belum menghadirkan Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi. Pendakwah tersebut telah menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi jadwal persidangan dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan kembali.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semula berencana menghadirkan Khalid dalam agenda lanjutan persidangan tindak pidana korupsi itu. Kehadirannya dinilai penting karena keterangan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
“Benar, bahwa pada Kamis (8/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan saksi Sdr. Khalid Basalamah, dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Permintaan penjadwalan ulang tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak penuntut. Namun, belum ada keterangan mengenai kapan JPU KPK akan kembali memanggil Khalid Basalamah untuk memberikan kesaksian di persidangan.
“Namun, saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya,” tambah Budi.
KPK Yakini Saksi Akan Memenuhi Panggilan Berikutnya
KPK menyatakan optimisme bahwa Khalid Basalamah akan datang pada jadwal pemeriksaan berikutnya. Bagi lembaga antirasuah, pemenuhan panggilan saksi merupakan bentuk penghormatan warga negara terhadap tahapan hukum yang sedang berlangsung.
“Kami meyakini, saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya, sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Budi.
Dalam perkara pidana korupsi, kesaksian tidak serta-merta menentukan putusan. Keterangan yang disampaikan dalam sidang akan diuji bersama alat bukti lain, lalu dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim. Karena itu, setiap saksi yang dipanggil dapat membantu memperjelas rangkaian fakta yang sedang didalami penuntut umum.
“Mengingat, pada prinsipnya setiap keterangan saksi akan membantu proses pembuktian perkara, yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim secara objektif,” imbuhnya.
Penundaan kehadiran seorang saksi juga tidak berarti agenda pembuktian berhenti seluruhnya. Persidangan dapat tetap berjalan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim dan jaksa, sementara pemanggilan ulang dilakukan untuk memperoleh keterangan pada waktu lain.
Pernah Diperiksa dalam Tahap Penyidikan
Nama Khalid Basalamah sebelumnya telah muncul dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penyidik KPK beberapa kali memanggil dan memeriksanya untuk menggali informasi yang diketahui saksi mengenai pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji.
Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan uang yang telah diserahkan Khalid kepada KPK selama penyidikan perkara berlangsung. Materi keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023 dan 2024.
Perkara ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Tahap penyidikan kemudian membawa perkara ke pengadilan dengan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Dakwaan Kerugian Negara Rp622 Miliar
JPU KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Dakwaan itu menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Selain kerugian negara, jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 dalam upaya terkait kuota haji khusus tersebut. Seluruh dakwaan itu masih berada dalam proses pembuktian di persidangan, sehingga penilaian akhir atas fakta dan tanggung jawab pidana menjadi kewenangan majelis hakim.
Kuota haji memiliki arti penting bagi calon jemaah karena berkaitan langsung dengan kesempatan keberangkatan ke Tanah Suci. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan karenanya mendapat perhatian besar, terutama untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan jemaah terlindungi.
Dengan belum hadirnya Khalid Basalamah pada sidang 8 Oktober 2026, perhatian berikutnya tertuju pada jadwal pemanggilan ulang yang akan ditetapkan JPU KPK. Keterangan yang nantinya diberikan di persidangan akan menjadi salah satu unsur yang diperiksa secara terbuka dalam upaya mengungkap perkara tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Khalid Basalamah Absen di Sidang Kuota?
Khalid Basalamah Absen di Sidang Kuota is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Khalid Basalamah Absen di Sidang Kuota matter?
Khalid Basalamah Absen di Sidang Kuota matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
