Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam, Jadi Saksi Kasus TPPU Khairudin

wpmanadmin - beritaterbaik.com 3 mins read

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 Oktober 2026

Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam, Jadi Saksi Kasus TPPU Khairudin

Rita Widyasari Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Perkara TPPU

Beritaterbaik.com – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar enam jam dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.12 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan hingga kurang lebih pukul 16.30 WIB, ia meninggalkan gedung tersebut dan menjelaskan bahwa kehadirannya berkaitan dengan perkara yang menjerat Khairudin.

“Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang,” ujar Rita kepada wartawan.

Status saksi berarti Rita dimintai keterangan untuk membantu penyidik mendalami perkara terhadap pihak lain. Dalam proses penyidikan, keterangan saksi dapat digunakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan antarpihak, maupun informasi lain yang relevan dengan dugaan TPPU yang sedang ditangani.

Harapkan Penanganan Perkara Segera Tuntas

Ketika ditanya mengenai pemeriksaan yang baru dijalaninya, Rita menyampaikan harapan agar proses hukum tersebut segera mencapai penyelesaian. Ia juga menyinggung statusnya sebagai mantan kepala daerah di Kutai Kartanegara.

“Iya, mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati,” ucapnya.

KPK membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Rita dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan ini berkaitan dengan tersangka lain dalam perkara dugaan pencucian uang di lingkungan Pemkab Kukar.

“Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kukar, di mana KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan TPPU ini,” kata Budi.

Perkara TPPU menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan dugaan korupsi karena penyidik dapat menelusuri dugaan penyamaran, pemindahan, maupun penggunaan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi informasi yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan.

Bantah Pemeriksaan Terkait Tiga Korporasi

Rita juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan kaitan pemeriksaannya dengan perkara yang melibatkan tiga korporasi. Ia menegaskan pemeriksaan pada Rabu itu tidak membahas persoalan tersebut. Ia menyatakan belum pernah diperiksa untuk perkara yang dimaksud.

“Bukan, bukan. Belum diperiksa itu,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan ketika perhatian muncul terhadap sejumlah isu yang dikaitkan dengan aktivitas korporasi. Namun, Rita membatasi penjelasannya pada hal yang ia alami dalam pemeriksaan kali ini, yakni sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Khairudin.

Budi menyatakan pemeriksaan terhadap Rita merupakan perkembangan dalam penyidikan perkara pencucian uang di wilayah Kutai Kartanegara. KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari upaya melanjutkan penanganan perkara yang telah berjalan.

“Sehingga ini tentu juga menjadi progres positif perkembangan penanganan perkara TPPU di wilayah Kukar ini,” ujar Budi.

Tanggapan soal PT BKS dan Isu Aliran Dana

Dalam kesempatan yang sama, Rita mendapat pertanyaan mengenai kepemilikan PT BKS. Ia menyebut saham perusahaan yang dimiliki oleh ibunya hanya sebesar 0,45 persen.

“PT BKS punya ibu? Ibu saya. Ibu saya cuma 0,45,” kata Rita.

Ia tidak memberikan uraian lebih jauh ketika dimintai tanggapan mengenai isu pengamanan dan kabar aliran uang dari PT BKS kepada penyanyi Bebizie. Rita menyatakan hal tersebut merupakan ranah privat perusahaan.

“Aku nggak mengerti. Itu urusan privat perusahaannya,” ujar Rita.

Rita kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kabar mengenai aliran uang yang disebut-sebut tersebut.

“Aku tidak tahu, itu privasi perusahaan,” tutupnya.

Pemeriksaan selama sekitar enam jam itu menambah rangkaian kegiatan penyidikan KPK dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Keterangan Rita sebagai saksi akan menjadi bagian dari bahan yang didalami penyidik bersama informasi dan bukti lain dalam perkara tersebut.

Dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menentukan kesimpulan akhir terhadap pihak yang diperiksa. Proses ini merupakan salah satu mekanisme untuk memperoleh penjelasan yang lebih utuh sebelum penyidik menentukan langkah lanjutan sesuai kebutuhan perkara.

Frequently Asked Questions

What is Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Jadi?

Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Jadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Jadi matter?

Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Jadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi