DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember
Dewan Perwakilan Rakyat resmi membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke tahap berikutnya setelah rapat paripurna pada
DPR Mulai Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Selesai 15 Desember 2026
Beritaterbaik.com – Dewan Perwakilan Rakyat resmi membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke tahap berikutnya setelah rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyetujui rancangan tersebut sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini membuka jalan bagi pembahasan bersama pemerintah sebelum rancangan itu dapat ditetapkan sebagai undang-undang.
Komisi III DPR memasang target pembahasan yang relatif cepat. Seluruh rangkaian pembentukan aturan ini diharapkan dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Tahap awal yang akan ditempuh adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, yang dijadwalkan dimulai ketika masa sidang berikutnya dibuka pada 10 November 2026.
Persetujuan Paripurna Membuka Tahap Baru
Persetujuan diberikan setelah pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis dalam rapat paripurna. Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta kesepakatan seluruh anggota dewan terhadap usulan Komisi III tersebut.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Status sebagai RUU inisiatif DPR berarti rancangan itu telah melewati fase pengajuan internal di parlemen. Setelahnya, DPR dan pemerintah akan membahas isi rancangan secara bersama-sama. Tahap ini penting karena pembentukan undang-undang memerlukan persetujuan kedua pihak sebagaimana kerangka legislasi yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa penetapan di rapat paripurna menjadi penanda dimulainya agenda pembahasan yang lebih terperinci. DIM nantinya digunakan untuk mengurai poin-poin yang perlu dibahas, disetujui, diperbaiki, atau dirumuskan kembali dalam draf bersama pemerintah.
“Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” kata Habiburokhman.
Draf dan Naskah Akademik Disiapkan Sejak 2025
Komisi III telah menyiapkan draf RUU beserta naskah akademiknya sejak September 2025. Penyusunan materi rancangan dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyerapan masukan. Dalam proses tersebut, Komisi III mengadakan sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan ke daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.
Rangkaian konsultasi itu menunjukkan bahwa isu perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan penindakan tindak pidana, tetapi juga menyangkut desain kewenangan negara, perlindungan hak, dan pengawasan atas penerapannya. Ketentuan yang disusun perlu memberi kejelasan mengenai prosedur perampasan aset terkait tindak pidana, sekaligus memastikan mekanisme tersebut berjalan dalam koridor hukum.
Habiburokhman menjelaskan bahwa sebagian besar aspirasi yang diterima mendukung pembentukan aturan tersebut. Namun, dukungan itu datang bersama permintaan agar undang-undang tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, baik untuk kepentingan politik maupun praktik pemerasan oleh aparat penegak hukum.
“Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” katanya.
Pengawasan Jadi Sorotan dalam Penyusunan Aturan
Kekhawatiran publik tersebut menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan dalam pembahasan. Selain merancang mekanisme dan prosedur perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, Komisi III menyatakan perlunya pengawasan yang kuat terhadap implementasi undang-undang apabila aturan itu nantinya berlaku.
“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” ujar Habiburokhman.
Pembahasan bersama pemerintah akan menjadi ruang untuk menilai setiap ketentuan dalam draf, termasuk kesesuaian antara tujuan pemberantasan tindak pidana dan kebutuhan perlindungan hukum. Dalam praktik legislasi, DIM menjadi instrumen yang memungkinkan DPR dan pemerintah mengidentifikasi perbedaan rumusan serta menyatukan posisi terhadap materi yang akan dimasukkan ke dalam undang-undang.
Target pengesahan pada 15 Desember 2026 membuat jadwal pembahasan setelah masa sidang November menjadi sangat menentukan. DPR terlebih dahulu perlu membahas draf yang telah disiapkan Komisi III bersama pemerintah, lalu menyelesaikan DIM sebelum mengambil keputusan akhir di tingkat pembahasan legislasi.
Apabila target tersebut tercapai, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan beralih dari rancangan usul DPR menjadi undang-undang. Namun, penetapan waktu saja tidak menghilangkan kebutuhan untuk membahas substansi secara cermat, terutama karena masyarakat telah menyampaikan dua harapan yang berjalan beriringan: efektivitas penegakan hukum dan jaminan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15?
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 matter?
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
