Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

RUU Satu Data: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Izin DPR

wpmanadmin - beritaterbaik.com 3 mins read

RUU Satu Data Indonesia (SDI) disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibawa ke rapat paripurna dalam pembahasan tingkat II. Salah satu ketentuan penting

RUU Satu Data: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Izin DPR

RUU Satu Data: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Harus Disetujui DPR

Beritaterbaik.com – RUU Satu Data Indonesia (SDI) disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibawa ke rapat paripurna dalam pembahasan tingkat II. Salah satu ketentuan penting yang disetujui adalah kewajiban memperoleh persetujuan DPR bagi akses maupun transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan tingkat I dalam rapat kerja Baleg DPR pada Senin, 5 Oktober 2026. Rancangan undang-undang ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola data nasional yang selama ini dinilai belum terintegrasi secara menyeluruh.

Data Dasar Nasional Menjadi Rujukan Strategis

Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan rancangan aturan tersebut memuat pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara. Data ini dirancang sebagai rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kepentingan strategis nasional lainnya.

“Pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya,” kata Sturman.

DDN nantinya dikelompokkan dalam enam klaster. Setiap klaster dibedakan berdasarkan klasifikasi data terbuka, data terbatas, dan data tertutup. Pengelompokan tersebut menjadi dasar dalam menentukan penggunaan, akses, serta mekanisme perlindungan atas data yang dikelola negara.

Akses Data Tertutup dan PNBP

Dalam RUU Satu Data, penggunaan data dan pengendalian akses turut diatur secara khusus. Akses terhadap data terbatas dapat dikenai biaya yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, ketentuan lebih ketat diberlakukan bagi data tertutup.

Untuk kategori data tertutup, akses dan transfer ke luar negeri wajib memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga penguasaan negara atas data yang memiliki nilai strategis serta melindungi kepentingan nasional.

“Pengaturan penggunaan data dan pengendalian akses data, termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta akses dan transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup,” ujar Sturman.

Penyelenggara SDI Bertanggung Jawab kepada Presiden

Panja juga menyepakati pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini akan menggantikan Badan Satu Data Indonesia serta menjalankan fungsi koordinasi terhadap pembina data, produsen data, dan wali data.

RUU tersebut turut mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Pemakaian teknologi diarahkan untuk mendukung kedaulatan data nasional, keterlacakan pengelolaan data, dan pengawasan manusia dalam setiap prosesnya.

Selain itu, interoperabilitas data diatur tanpa harus memusatkan fisik basis data. Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data tetap berada pada produsen data. Pendekatan ini memungkinkan pertukaran data antarlembaga sambil mempertahankan tanggung jawab pihak yang menghasilkan data tersebut.

Pelaporan Insiden Maksimal 1 x 24 Jam

Aspek keamanan juga menjadi perhatian dalam RUU SDI. Panja memasukkan ketentuan mengenai standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, dan audit kedaulatan data.

Setiap insiden keamanan data wajib dilaporkan dalam waktu paling lama 1 x 24 jam. Ketentuan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan gangguan keamanan serta memperkuat akuntabilitas penyelenggara dalam melindungi data.

“Pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam,” kata Sturman.

Pembahasan Panja berlangsung pada 23, 24, 28, 29, dan 30 September serta 5 Oktober 2026. Dalam proses tersebut, pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

Setelah seluruh DIM dibahas, rancangan aturan itu disepakati memiliki 20 bab dan 141 pasal. Cakupannya meliputi perlindungan data, pendanaan, pengawasan, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan rapat kerja dihadiri 18 anggota dari tujuh fraksi sehingga memenuhi kuorum. Hasil pembahasan tingkat I selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat II sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

FAQ RUU Satu Data Indonesia

Apa yang dimaksud data tertutup?

Data tertutup merupakan salah satu klasifikasi data dalam DDN. Berdasarkan ketentuan yang disepakati, akses dan transfer data tersebut ke luar yurisdiksi Indonesia harus memperoleh persetujuan DPR.

Siapa yang akan mengelola penyelenggaraan SDI?

Penyelenggaraan SDI akan dilakukan oleh Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini menggantikan Badan Satu Data Indonesia dan mengoordinasikan pembina data, produsen data, serta wali data.

Kapan insiden keamanan data harus dilaporkan?

Insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lama 1 x 24 jam. Ketentuan ini menjadi bagian dari penguatan keamanan, audit, dan perlindungan kedaulatan data nasional.

Gabung diskusi