Setelah Rumah dan Mobil, Kini Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Disita KPK
Setelah Rumah dan Mobil Kini apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), turut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Beritaterbaik.com – Setelah Rumah dan Mobil Kini apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), turut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik kembali mengamankan satu unit apartemen yang dikaitkan dengan Vinna Ledy. Apartemen tersebut berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dengan kepemilikan tercatat atas nama Vinna Ledy Anggraheni.
Setelah Rumah dan Mobil Kini Apartemen Disita KPK
Menurut Budi, apartemen itu diduga berasal dari pemberian Eno Bowo Susilo (EBS), seorang pengusaha. Penyidik masih mendalami asal-usul aset, waktu pemberian, serta tujuan dari dugaan pemberian tersebut kepada Vinna dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.
“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari saudari VLA,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa dugaan pemberian kepada Vinna tidak hanya berkaitan dengan barang bergerak, seperti kendaraan. Penyidik juga menemukan dugaan aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang diwujudkan dalam satu unit apartemen.
“Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh saudara EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tapi juga ada unit barang tidak bergerak, dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan dalam wujud apartemen,” tutur Budi.
Penyitaan apartemen ini menambah daftar aset Vinna Ledy yang telah diamankan dalam proses penyidikan. Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Daftar Kendaraan yang Telah Diamankan
Aset kendaraan yang telah disita meliputi Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, dan Mercedes Benz CLA 200. Seluruh kendaraan tersebut diduga berasal dari pemberian Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy.
Untuk Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix, kepemilikan kendaraan tercatat atas nama adik Vinna, Dian Andini Anggraheni. Sementara itu, Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan Mercedes Benz CLA 200 tercatat atas nama teman Vinna, Rani Sorayya.
KPK menegaskan bahwa pencatatan aset atas nama pihak lain tetap akan didalami dalam penyidikan. Fokus pemeriksaan mencakup waktu pemberian, hubungan antara pemberi dan penerima, serta maksud dari dugaan pemberian aset tersebut.
“Tentu semuanya nanti akan didalami, tempus pemberiannya, kemudian maksud tujuan dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh saudara EBS tersebut kepada saudari VLA dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu,” tambah Budi.
Sebelumnya KPK Sita Rumah di Jakarta Selatan
Setelah Rumah dan Mobil Kini apartemen menjadi aset berikutnya yang disita penyidik. Sebelum penyitaan apartemen, KPK juga telah mengamankan satu unit rumah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan.
Rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang juga menyeret Bupati Rejang Lebong M Fikro Thobari. KPK menyampaikan penyitaan rumah dilakukan pada Senin (31/8/2026), sebelum keterangannya disampaikan kepada publik pada Selasa (1/9/2026).
“Pada Senin (31/8), Penyidik KPK kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Budi.
Rumah yang disita disebut sebagai rumah mewah. Berdasarkan foto yang dibagikan KPK, bangunan tersebut terdiri dari dua lantai dan memiliki pagar tinggi. Penyitaan dilakukan karena aset itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Proses penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan keterkaitan aset dengan perkara korupsi. Pendalaman terhadap aset-aset tersebut akan menentukan keterangan dan pembuktian lebih lanjut dalam tahap penyidikan.
FAQ Penyitaan Aset oleh KPK
Apa alasan KPK menyita apartemen Vinna Ledy?
KPK menduga apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, merupakan pemberian dari Eno Bowo Susilo dan memiliki kaitan dengan penyidikan dugaan suap proyek di Rejang Lebong serta wilayah lain di Bengkulu.
Aset apa saja yang sudah disita dalam perkara ini?
Aset yang telah disebut KPK mencakup satu rumah di Jakarta Selatan, satu apartemen di Tebet, serta Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, dan Mercedes Benz CLA 200.
Apakah penyitaan berarti pemilik aset telah terbukti bersalah?
Penyitaan merupakan tindakan dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian. Status dan pembuktian perkara tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
