Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Dugaan Salah Tangkap Ditunda
Persidangan perdana praperadilan yang diajukan sejumlah warga terkait penangkapan setelah aksi demonstrasi 27 Agustus belum dapat dilanjutkan. Pengadilan
Sidang Praperadilan Dugaan Salah Tangkap Ditunda karena Termohon Tidak Hadir
Beritaterbaik.com – Persidangan perdana praperadilan yang diajukan sejumlah warga terkait penangkapan setelah aksi demonstrasi 27 Agustus belum dapat dilanjutkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda agenda tersebut lantaran Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon tidak hadir di ruang sidang.
Hakim tunggal Yuliana memutuskan sidang perkara Nomor 166/Pra.Pid/2026/PN JKT.SEL akan kembali digelar pada Senin, 5 Oktober 2026. Sidang lanjutan itu dijadwalkan untuk memanggil termohon agar proses pemeriksaan permohonan dapat berjalan.
“Kita tunda ke hari Senin 5 Oktober 2026, dengan agenda memanggil Termohon,” kata Hakim Yuliana dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (28/9/2026).
Permohonan Menguji Penyitaan dan Pencabutan Kuasa
Bagus Hafazah Prayitno menjadi pemohon dalam perkara bernomor 166 tersebut. Melalui mekanisme praperadilan, ia meminta pengadilan menilai sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dialaminya. Permohonan itu juga mencakup persoalan surat pencabutan kuasa yang ditandatangani ketika ia berada di sel rumah tahanan.
Kuasa hukum Bagus dari Koalisi Advokasi Warga Sipil Tahanan Politik atau Kawal Tapol, Andi, menyampaikan adanya keberatan atas proses pencabutan kuasa tersebut. Dalam persidangan, Andi menyatakan kliennya menghadapi ancaman perpanjangan masa penahanan hingga 125 hari apabila tidak membubuhkan tanda tangan pada surat itu.
Tim kuasa hukum juga membacakan surat yang dibuat Bagus. Isi surat tersebut menegaskan bahwa pernyataan pencabutan kuasa tidak lahir sepenuhnya dari kehendak bebasnya serta tidak menghapus keinginannya untuk meneruskan upaya hukum.
“Dengan ini menyatakan bahwa pernyataan saya tentang pencabutan kuasa dibuat dalam keadaan berada di bawah tekanan dan tidak sepenuhnya mencerminkan kehendak saya yang sebenarnya. Saya menegaskan bahwa tetap berkehendak untuk mengajukan dan melanjutkan upaya hukum praperadilan, serta tetap memberikan kuasa kepada advokat atau penasihat hukum yang telah saya tunjuk,” kata Andi saat membacakan surat tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan itu, Yuliana menerima argumentasi dari tim pendamping para pemohon. Hakim menyatakan kuasa hukum tersebut tetap sah untuk memberikan pendampingan dalam proses praperadilan.
Lima Perkara dengan Pokok Keberatan Serupa
Bagus bukan satu-satunya pemohon yang membawa sengketa ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdapat lima perkara dengan substansi serupa yang tercatat dalam rentang nomor 166 sampai 170 Pra.Pid/2026/PN JKT.SEL.
Selain Bagus Hafazah Prayitno, empat pemohon lainnya ialah Yesua Andyarto, Raghil Nur Widiyanto, Kevin Saad Adriansyah, dan Mamet Setiawan. Kelimanya diduga berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi. Mereka mengajukan praperadilan karena menilai penangkapan yang dialami merupakan salah tangkap.
Praperadilan merupakan jalur pengujian di pengadilan terhadap tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Dalam perkara ini, para pemohon meminta agar tindakan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara hukum, termasuk aspek penyitaan yang dialami Bagus serta keberlakuan pendampingan kuasa hukumnya.
Penundaan sidang berarti pokok permohonan belum diperiksa secara substansial. Kehadiran termohon diperlukan agar masing-masing pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan dan pengadilan dapat menilai persoalan yang diajukan secara berimbang.
Klaim Para Pemohon
Andi menyatakan tuduhan yang dikenakan kepada para pemohon tergolong berat. Ia menyebut Pasal 262 dikaitkan dengan dugaan menyerang aparat, vandalisme, serta demonstrasi tanpa izin. Namun, tim advokasi membantah keterlibatan lima orang tersebut dalam tindakan-tindakan itu.
“Mereka tuh tuduhannya berat, pasal 262 itu kan menyerang aparat, vandalisme, dan demo tanpa izin. Satu mereka bukan peserta demo, mereka juga boro-boro menyerang aparat, dan mereka juga enggak merusak apa-apa. Yang ada motor mereka hilang,” kata Andi.
Ia kemudian menggambarkan kondisi yang, menurut tim pendamping, dialami beberapa pemohon pada saat penangkapan. Ada yang disebut sedang melakukan transaksi COD untuk membeli suku cadang, sementara orang lainnya disebut tengah menjemput pasangannya yang pulang bekerja.
“Ada yang lagi COD (Cash On Delivery), beli sparepart, hilang. Ada juga yang lagi jemput pacarnya pulang kerja. Jadi sudah motornya hilang, orangnya digebukin, masuk penjara,” sambungnya.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari dalil yang dibawa pihak pemohon dalam permohonan praperadilan. Sidang berikutnya pada 5 Oktober 2026 akan menjadi tahapan penting untuk memastikan termohon hadir dan memberikan tanggapan atas perkara yang diajukan.
Dengan tetap diakuinya kuasa hukum para pemohon, proses pendampingan hukum dapat diteruskan pada agenda selanjutnya. Pengadilan nantinya akan memeriksa argumentasi para pihak sebelum menentukan langkah lebih lanjut atas lima perkara praperadilan tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polda Metro Tak Hadir Sidang Praperadilan?
Polda Metro Tak Hadir Sidang Praperadilan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polda Metro Tak Hadir Sidang Praperadilan matter?
Polda Metro Tak Hadir Sidang Praperadilan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
