Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Guru Besar Trisakti soal RUU Perampasan Aset: Cepat Penting, tetapi Tepat Jauh Lebih Penting

wpmanadmin - beritaterbaik.com 4 mins read

Dorongan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera dirampungkan harus tetap disertai penyusunan aturan yang cermat. Guru Besar Universitas Trisakti

Guru Besar Trisakti soal RUU Perampasan Aset: Cepat Penting, tetapi Tepat Jauh Lebih Penting

RUU Perampasan Aset Perlu Cepat Dibahas dengan Rambu yang Tegas

Beritaterbaik.com – Dorongan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera dirampungkan harus tetap disertai penyusunan aturan yang cermat. Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Prof. Trubus Rahardiansah, menekankan bahwa rancangan ini akan membuka kewenangan besar bagi negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset yang terkait kejahatan.

Karena ruang kewenangannya luas, pembentukan aturan tidak cukup dinilai dari cepat atau lambatnya pengesahan. RUU tersebut perlu memiliki dasar prosedural yang jelas, perlindungan bagi hak warga negara, serta pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Trubus memahami harapan masyarakat agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengejar hasil tindak kejahatan dan mengembalikannya bagi kepentingan umum. Namun, percepatan legislasi tetap perlu berjalan bersama tuntutan untuk menghasilkan ketentuan yang presisi.

“Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik,” kata Trubus, Sabtu (26/9).

“Namun kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan,” lanjutnya.

Kewenangan Besar Harus Disertai Pengawasan

Perampasan aset bukan sekadar soal menentukan harta apa yang bisa diambil negara. Aturan itu juga harus menjawab siapa pihak yang memiliki kewenangan, standar pembuktian yang digunakan, tahapan proses yang wajib ditempuh, serta jalur perlindungan bagi warga apabila terjadi kekeliruan.

Dalam pandangan Trubus, kehati-hatian bukanlah bentuk pelemahan agenda pemberantasan korupsi atau perlindungan bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, ketelitian saat menyusun pasal dapat memperkuat legitimasi instrumen tersebut dan membuat penerapannya lebih efektif di lapangan.

“Untuk RUU yang memberikan kewenangan sangat besar kepada negara, kehati-hatian bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan,” kata Trubus.

“Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa kekuatan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan harus selalu dibarengi pembatasan yang bekerja nyata. Pengawasan tidak semestinya menjadi unsur tambahan setelah aturan disahkan, melainkan bagian utama dari desain undang-undang.

“Semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya,” ujarnya.

Tiga Keseimbangan dalam Pembahasan

Trubus menguraikan tiga titik keseimbangan yang perlu dijaga dalam pembahasan lanjutan. Pertama, negara perlu mampu melakukan pemulihan aset tanpa mengesampingkan hak warga negara. Kemampuan menelusuri dan mengambil aset harus ditempatkan dalam prosedur hukum yang dapat diuji.

Kedua, kewenangan aparat harus diimbangi dengan sistem kontrol yang memadai. Pengawasan penting agar tindakan penelusuran, pembekuan, penyitaan, atau perampasan tidak berjalan tanpa batas yang jelas. Keberadaan mekanisme ini juga memberi kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Ketiga, kebutuhan untuk mempercepat pembentukan undang-undang tidak boleh menggantikan kewajiban untuk menyusun regulasi secara akurat. Pasal yang tidak cukup jelas dapat memicu sengketa dalam penerapan, sehingga tujuan memperkuat pemberantasan kejahatan justru berisiko tidak tercapai secara optimal.

“Menurut saya, setidaknya ada tiga keseimbangan yang harus dijaga dalam pembahasan selanjutnya, yaitu efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi,” kata Trubus.

Istilah asset recovery dalam konteks ini merujuk pada upaya negara menelusuri dan memulihkan aset yang berasal dari tindak kejahatan. Agar proses tersebut dipercaya publik, aturan perlu menjelaskan batas kewenangan aparat serta hak pihak yang merasa dirugikan untuk mempertahankan kepentingannya melalui mekanisme hukum.

“Pembahasan RUU ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Masukan Masyarakat Harus Masuk ke Pasal

Selain substansi kewenangan dan pengawasan, proses pembentukan RUU juga membutuhkan partisipasi publik yang bermakna. DPR telah menghimpun masukan dalam pembahasan, tetapi jumlah rapat maupun banyaknya pendapat yang diterima bukan satu-satunya ukuran kualitas proses legislasi.

Hal yang lebih penting adalah kemampuan pembentuk undang-undang menerjemahkan masukan tersebut ke dalam rumusan pasal. Kekhawatiran masyarakat mengenai perlindungan hak, potensi kekeliruan, dan risiko penyalahgunaan kewenangan perlu memperoleh jawaban yang konkret dalam naskah aturan.

“Di titik inilah proses penghimpunan masukan yang dilakukan DPR menjadi penting. Ukuran akhirnya tentu bukan berapa banyak RDPU yang diselenggarakan atau berapa banyak pendapat yang diterima, melainkan sejauh mana masukan tersebut tercermin dalam konstruksi pasal yang akhirnya disepakati,” kata Trubus.

Partisipasi publik, ia menambahkan, tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan tahapan formal pembentukan undang-undang. Untuk regulasi yang memberikan kewenangan sebesar perampasan aset, keterlibatan masyarakat dapat membantu mengidentifikasi kelemahan desain sejak awal pembahasan.

“Partisipasi publik jangan dipahami sekadar sebagai formalitas memenuhi prosedur pembentukan undang-undang. Untuk regulasi dengan kewenangan sebesar perampasan aset, partisipasi bermakna justru menjadi salah satu mekanisme pencegahan kesalahan desain kebijakan,” ujarnya.

Trubus merangkum sikap tersebut dalam prinsip bahwa negara harus memiliki kemampuan kuat untuk menghadapi hasil kejahatan, sambil tetap tunduk pada pembatasan hukum. Keseimbangan inilah yang dinilai penting agar RUU Perampasan Aset tidak hanya cepat selesai, tetapi juga dapat diterapkan secara sah, terukur, dan dipercaya masyarakat.

“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” ujarnya.

Frequently Asked Questions

What is Guru Besar Trisakti soal RUU Perampasan?

Guru Besar Trisakti soal RUU Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Guru Besar Trisakti soal RUU Perampasan matter?

Guru Besar Trisakti soal RUU Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi