Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran Hutan Jadi Kebun Sawit Diselidiki
Isu konversi lahan yang baru saja dilahap api menjadi perkebunan kelapa sawit kini memicu gelombang permintaan investigasi dari dua level kekuasaan tertinggi
Alih Fungsi Lahan Pasca-Kebakaran Hutan Jadi Sorotan Parlemen dan Istana
Beritaterbaik.com – Isu konversi lahan yang baru saja dilahap api menjadi perkebunan kelapa sawit kini memicu gelombang permintaan investigasi dari dua level kekuasaan tertinggi di Indonesia. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani secara terbuka menuntut agar dugaan perubahan fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Permintaan itu ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026), sehari setelah Presiden Prabowo Subianto sendiri memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor di balik praktik tersebut.
Langkah Puan bukan sekadar respons reaktif. Ia menegaskan bahwa peralihan fungsi lahan semacam itu seharusnya tidak pernah terjadi dalam kondisi apa pun, apalagi di atas tanah yang masih berasap akibat pembakaran. Bagi politikus PDIP tersebut, setiap indikasi alih fungsi pasca-kebakaran wajib ditindaklanjuti tanpa penundaan.
“Dan tadi seperti ditanyakan, apakah hal-hal yang terkait karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu.”
Ia menambahkan dengan nada tegas bahwa praktik tersebut tidak dapat dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi hukum.
“Dan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera diselidiki, gitu.”
Rapat Terbatas: Temuan BNPB di Lapangan
Akar dari eskalasi isu ini berawal dari laporan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas penanganan bencana yang digelar secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Dalam forum tersebut, Suharyanto menyampaikan temuan langsung dari lapangan yang menunjukkan adanya pola pembakaran lahan secara disengaja, diikuti segera oleh rencana penanaman komoditas perkebunan.
Di Jambi, tim BNPB berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran hutan. Fakta yang diungkap Suharyanto menunjukkan bahwa pelaku tersebut bekerja atas perintah pihak lain dan hanya menerima imbalan sebesar Rp 500 ribu.
“Dan memang di lapangan betul sekali memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap di Jambi ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang hanya Rp 500 ribu, diberi uang.”
Lebih mencolok lagi, di Kalimantan Barat, citra lokasi menunjukkan bahwa lahan yang baru saja terbakar—bahkan api di titik lain belum sepenuhnya padam—sudah ditandai sebagai area rencana penanaman bibit sawit. Jarak waktu antara kebakaran dan perencanaan perkebunan yang demikian singkat menjadi indikator kuat adanya kesengajaan terkoordinasi.
“Dan kemudian di Kalimantan Barat terlihat di gambar lokasi yang baru saja kebakar, belum selesai kebakarannya di tempat lain, lokasi itu sudah berubah jadi rencana penanaman pohon, pohon sawit.”
Perintah Presiden: Cabut Izin, Ungkap Nama Korporasi
Menanggapi laporan tersebut, Prabowo langsung memerintahkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki baik individu maupun entitas korporasi yang diduga sengaja membakar lahan lalu mengubahnya menjadi kebun sawit. Ia juga mengeluarkan instruksi tegas: korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan harus dicabut izin usahanya.
“Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan apakah ini rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, 8 maupun yang 18.”
Prabowo menekankan bahwa tindakan korporasi yang telah menyebabkan karhutla berskala masif tidak lagi dapat ditoleransi. Ia meminta agar identitas pemilik korporasi tersebut segera diungkap kepadanya.
“Ini sudah kelewatan, saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa.”
Data Penegakan Hukum: 138 Tersangka, 26 Korporasi dalam Sorotan
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai jumlah oknum yang telah ditangkap terkait kasus karhutla. Listyo memberikan rincian data penanganan perkara yang sedang berjalan.
“200 LP yang kami proses, ada 138 tersangka yang kita amankan, 119 sengaja dan 18 lalai, kemudian ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan.”
Angka-angka tersebut menggambarkan skala persoalan yang jauh melampaui persepsi publik tentang kebakaran hutan sebagai bencana alam semata. Dari total 138 tersangka, mayoritas—119 orang—dikenakan tuduhan pembakaran sengaja, sementara 18 lainnya dikategorikan lalai. Di sisi korporasi, delapan perusahaan sudah masuk tahap proses hukum dan delapan belas lagi sedang didalami.
Implikasi dan Konteks Kebijakan
Permintaan investigasi dari Puan dan perintah langsung dari Prabowo menempatkan isu alih fungsi lahan pasca-karhutla pada titik yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam diskursus kebijakan publik Indonesia. Selama bertahun-tahun, kebakaran hutan dan lahan kerap dipersepsikan sebagai akibat cuaca kering atau kelalaian petani kecil. Temuan BNPB dan data kepolisian kini menggeser narasi tersebut ke arah dugaan praktik industri yang terorganisir: membakar lahan dengan biaya minimal, lalu mengklaimnya sebagai aset perkebunan dalam hitungan hari.
Kalimantan Barat sendiri merupakan salah satu provinsi dengan tutupan hutan tropis tersisa yang signifikan sekaligus salah satu sentra ekspansi perkebunan sawit di Indonesia bagian barat. Jika dugaan konversi lahan yang dilaporkan benar-benar terjadi di wilayah tersebut, dampaknya tidak hanya bersifat ekologis—kehilangan biodiversitas, peningkatan emisi karbon, dan gangguan siklus air—tetapi juga sosial-ekonomi, mengingat masyarakat adat dan petani kecil yang bergantung pada hutan akan kehilangan ruang hidup mereka.
Desakan parlemen untuk menyelidiki secara transparan, ditambah perintah eksekutif agar nama-nama korporasi diungkap ke publik, membuka kemungkinan bahwa kasus-kasus karhutla tahun ini akan diproses dengan standar akuntabilitas yang lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pertanyaan yang kini menggantung di ruang publik adalah apakah mekanisme pencabutan izin dan penuntutan korporasi akan benar-benar dijalankan, atau sekadar menjadi retorika politik yang tenggelam setelah musim kemarau berlalu.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran?
Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran matter?
Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
