Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Akal-akalan Mantan Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar

beritaterbaik - beritaterbaik.com 2 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, sebagai

Mantan Pejabat Pajak Ditahan KPK: Gratifikasi Rp 20,7 Miliar Terungkap

Beritaterbaik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus gratifikasi. Penahanan berlaku selama 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Status tersangka sendiri telah melekat pada Haniv sejak 25 Februari 2025.

Modus Operandi: Sponsor Fesyen Anak dan Valuta Asing

Menurut KPK, total gratifikasi yang mengalir ke kantong pribadi Haniv selama masa jabatannya sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus (2015–2018) mencapai sedikitnya Rp 20,7 miliar. Lembaga antirasuah itu mengidentifikasi beberapa jalur penerimaan, salah satunya terkait bisnis fesyen anak Haniv yang berinisial FP.

Pada tahun 2016, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada bawahan yang kala itu menjabat kepala kantor. Isi pesan tersebut meminta agar dicarikan sponsor untuk acara peragaan busana milik FP. Target permintaan mencakup sejumlah perusahaan berstatus wajib pajak, baik yang beroperasi di Jakarta maupun di luar ibu kota.

Perusahaan yang merespons langsung menyetor dana sponsor ke rekening pribadi anak Haniv. Dari wajib pajak berdomisili Jakarta, nilai yang terkumpul sekitar Rp 400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta mencapai sekitar Rp 300 juta. KPK sebelumnya mencatat total penerimaan yang berkaitan dengan lini bisnis fesyen tersebut berjumlah sekitar Rp 804 juta, yang diduga dialokasikan untuk menopang operasional usaha tersebut.

Di samping skema sponsor, KPK juga membongkar dugaan penerimaan dalam bentuk valuta asing. Haniv diduga menerima sejumlah uang dari berbagai pihak melalui perantara berinisial BSA. Uang asing itu kemudian ditukarkan di beberapa money changer dengan nilai konversi sekitar Rp 10 miliar.

Dasar Hukum Penuntutan

Atas seluruh perbuatan yang didugakan, Haniv disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Frequently Asked Questions

What is Akal akalan Mantan Pejabat Pajak Terima?

Akal akalan Mantan Pejabat Pajak Terima is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Akal akalan Mantan Pejabat Pajak Terima matter?

Akal akalan Mantan Pejabat Pajak Terima matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi