ESDM Buru Asal-usul 22 Kilogram Emas yang Diselundupkan WN China
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, aparat Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 22,317 kilogram di Terminal 3 Keberangkatan
Penyelundupan 22,317 Kilogram Emas di Soekarno-Hatta: ESDM Telusuri Rantai Hulu hingga Hilir
Penangkapan Dua WN China di Terminal 3
Beritaterbaik.com – Pada Kamis, 13 Agustus 2026, aparat Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 22,317 kilogram di Terminal 3 Keberangkatan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dua penumpang berkebangsaan China berinisial ZC dan ZL berhasil dicegat ketika hendak menumpangi penerbangan Garuda Indonesia GA 860 tujuan Hong Kong.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari analisis intelijen terhadap pola pergerakan mencurigakan kedua penumpang tersebut. Keduanya diduga terhubung dengan jaringan penyelundupan yang sebelumnya telah terungkap. Petugas kemudian melakukan pemantauan tertutup bersama Aviation Security, maskapai, dan Imigrasi hingga akhirnya menyergap keduanya di dekat boarding gate 10 sekitar pukul 23.20 WIB, kurang lebih 30 menit sebelum pesawat dijadwalkan lepas landas.
“Kemudian petugas Bea dan Cukai berkoordinasi intensif dengan petugas dari Avsec, Aviation Security, kemudian juga dari maskapai dan dari imigrasi untuk melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan kedua target tersebut. Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate,” papar Hengky.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa emas disembunyikan dengan modus body strapping — ditempelkan langsung pada tubuh lalu ditutupi pakaian sehingga tidak tampak dari luar.
Nilai Barang Sekitar Rp60 Miliar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa total berat emas yang diamankan mencapai 22,317 kilogram dengan estimasi nilai barang sekitar Rp60 miliar. Ia menambahkan bahwa upaya penyelundupan itu digagalkan pada malam hari setelah proses konversi pass selesai, sekitar pukul 23.50.
“Jadi pada malam selesai melaksanakan konversi pass kurang lebih sekitar pukul 23.50, kembali aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan,” ujar Djaka.
“Jadi kalau di-fix-kan, total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp60 miliar,” sambungnya.
ESDM: Penelusuran dari Hilir Menuju Hulu
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak akan berhenti pada tahap penangkapan dua pembawa emas. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri asal-usul barang hingga ke hulu rantai perdagangan, termasuk mendalami legalitas pertambangan dan kemungkinan keterlibatan pemodal.
“Kami akan bersinergi, berkolaborasi dengan Dirjen Bea Cukai untuk menelusuri legalitas asal-usul barang,” ujar Sahid dalam konferensi pers Penindakan Ekspor Ilegal 22 Kilogram Emas Batangan di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).
Sahid menjelaskan bahwa penelusuran akan dilakukan secara kolaboratif dari hilir menuju hulu. Artinya, aparat tidak sekadar memeriksa emas yang hendak dibawa keluar negeri, tetapi juga mengidentifikasi sumber asal barang tersebut.
“Jadi tadi Pak Dir dan Tipiter sudah sampaikan dari PETI, dari hulu ke hilir dan ini dari hilir kita akan cari hulu, jadi asalnya,” kata dia.
Mendalami Legalitas Pertambangan dan Peran Pemodal
Dalam proses investigasi, penyidik akan mengaitkan temuan dengan ketentuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161 yang mengatur penampungan, pengangkutan, dan penjualan. Kemungkinan emas berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) turut menjadi fokus pemeriksaan.
“Dan kami akan kaitkan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya di Pasal 161 terkait dengan menampung, mengangkut dan menjual, kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya,” terang Sahid.
Sahid juga menekankan bahwa sektor pertambangan bersifat padat modal, sehingga pihak yang diduga menjadi pemodal dalam rantai perdagangan emas akan turut didalami.
“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM, kami akan mendalami terkait dengan pemodal,” ucapnya.
Sinergi Antar-Lembaga
Sahid meyakini bahwa penelusuran menyeluruh dapat dijalankan melalui kerja sama lintas lembaga — Kementerian ESDM, Bea Cukai, Bareskrim Polri, Bandara Soekarno-Hatta, serta pihak-pihak terkait lainnya. Ia menyambut baik prestasi Bea Cukai dalam pengungkapan kasus ini sebagai penguat kolaborasi penegakan hukum.
“Oleh karena itu kami akan koordinasi lebih lanjut dan sekali lagi kami sangat senang karena prestasi yang dicapai oleh Bea Cukai ini akan semakin meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antar kementerian lembaga untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum kita bersinergi dengan baik,” jelas Sahid.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is ESDM Buru Asal usul 22 Kilogram?
ESDM Buru Asal usul 22 Kilogram is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does ESDM Buru Asal usul 22 Kilogram matter?
ESDM Buru Asal usul 22 Kilogram matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
