Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung secara resmi mengajukan permohonan pencabutan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang
Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut dari Sidang Praperadilan
Beritaterbaik.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung secara resmi mengajukan permohonan pencabutan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan ini disampaikan melalui advokatnya, OC Kaligis, pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka untuk dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum dan prosedur yang berlaku.
Alasan Hukum Pencabutan Status Tersangka
OC Kaligis menjelaskan bahwa Lodewyk tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan barang maupun penentuan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Oleh karena itu, penetapan Lodewyk sebagai tersangka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Advokat tersebut juga menyoroti kegagalan penyidik dalam menghadirkan bukti-bukti yang memadai untuk mendukung penahanan Lodewyk.
“Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk),” ucap OC Kaligis dalam sidang praperadilan di PN Jakpus.
Selain itu, keberatan juga dilontarkan mengenai penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan aset yang dinilai sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur. OC Kaligis menambahkan bahwa Lodewyk telah memenuhi semua kewajiban sebagai pejabat publik dan tidak terlibat dalam praktik mark-up harga pengadaan.
Prosedur Hukum dan Tuntutan Selanjutnya
Dalam permohonannya, Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka dicabut secara resmi oleh Majelis Hakim. Ia juga meminta agar semua aset yang disita dikembalikan kepadanya. Sebelumnya, Lodewyk pernah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun ditolak karena masalah kompetensi relatif. Kini, ia mengajukan permohonan baru dengan dasar hukum yang lebih kuat.
“Kami harap Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan mengembalikan semua aset yang disita,” katanya.
Kasus ini menyangkut dugaan mark-up harga pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Pembayaran dilakukan ke PT YAT yang dinilai tidak memenuhi syarat karena minim diler atau bengkel aktif, sehingga menimbulkan pemborosan keuangan negara.
Empat Tersangka Lain dalam Kasus MBG
Empat tersangka lain juga ditetapkan dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. Lodewyk dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal terkait pemberantasan korupsi.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Lodewyk Pusung
Apa alasan utama Lodewyk Pusung meminta pencabutan status tersangka? Lodewyk meminta pencabutan karena tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan penentuan lokasi SPPG, serta penyidik gagal menghadirkan bukti kuat.
Berapa nilai dugaan mark-up dalam kasus MBG? Nilai dugaan mark-up mencapai Rp1,035 triliun untuk pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik.
Siapa saja tersangka lain dalam kasus ini? Selain Lodewyk, terdapat empat tersangka lain: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Andri Mulyono.
Di mana sidang praperadilan Lodewyk berlangsung? Sidang praperadilan Lodewyk berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
