Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

8 Awak Kapal Bawa 1,3 Ton Ketamin Diperiksa Bareskrim di Jakarta

beritaterbaik - beritaterbaik.com 3 mins read

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memanggil 8 awak kapal bawa 1 3 ton ketamin untuk menjalani pemeriksaan mendalam di Jakarta. Kapal MV

8 Awak Kapal Bawa 1 3 Ton Ketamin Diperiksa Intensif di Jakarta

Beritaterbaik.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memanggil 8 awak kapal bawa 1 3 ton ketamin untuk menjalani pemeriksaan mendalam di Jakarta. Kapal MV King Sun tersebut membawa muatan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton zat terlarang jenis ketamin yang diduga diselundupkan ke Indonesia. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap, mengonfirmasi bahwa kedelapan tersangka ini sebelumnya telah ditahan di Batam sejak 8 Agustus 2026 lalu.

Kedelapan awak kapal tersebut kemudian dipindahkan ke Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang berada di balik kasus ini, termasuk pihak-pihak yang mempersiapkan, menyuruh, hingga menjadi pemilik ketamin tersebut. “Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya, baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” ujar Zulkarnain pada Kamis (13/8/2026).

Profil Kedelapan Tersangka dan Peran Mereka

Menurut keterangan dari Zulkarnain yang dilansir dari Antara, kedelapan awak kapal MV King Sun terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Masing-masing anggota kru memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasional kapal. “Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK (anak buah kapal),” jelasnya lebih lanjut.

Atas dugaan penyelundupan ketamin tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur bahwa barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Sanksi ini berlaku bagi setiap pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin resmi.

“Kita masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang pemilik barang ataupun yang menjadi sponsornya,” kata Zulkarnain.

Terkait kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan peredaran ketamin tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman informasi. Zulkarnain menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan tidak ada pihak lokal yang terlibat dalam jaringan internasional ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh rantai pasokan dari sumber hingga tujuan akhir dapat diungkap secara tuntas.

Sebelumnya, TNI AL bersama tim gabungan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di perairan Indonesia. Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Penyelundupan Ketamin

Apa itu ketamin dan bagaimana penggunaannya? Ketamin adalah zat anestesi yang digunakan dalam dunia medis. Namun, zat ini juga sering disalahgunakan sebagai narkoba yang dapat menyebabkan halusinasi dan efek psikotropika lainnya.

Berapa jumlah ketamin yang berhasil disita? Jumlah ketamin yang berhasil disita dari kapal MV King Sun adalah 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton. Jumlah ini tergolong besar dan menunjukkan skala penyelundupan yang signifikan.

Apa sanksi hukum bagi para tersangka? Para tersangka menghadapi sanksi sesuai Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu hukuman penjara selama 12 tahun bagi mereka yang terbukti terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tidak sesuai standar.

Di mana lokasi penangkapan kapal MV King Sun? Kapal MV King Sun ditangkap di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Lokasi ini merupakan jalur pelayaran strategis yang sering dilalui kapal-kapal internasional.

Apakah ada warga negara Indonesia yang terlibat? Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini, baik sebagai pemilik barang maupun sponsor.

Gabung diskusi