Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji

beritaterbaik - beritaterbaik.com 3 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terhadap laporan penyerahan dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat. Mantan Menteri Agama

KPK Selidiki Dugaan Suap Jutaan Dolar dari Yaqut ke Panitia Khusus Haji

Beritaterbaik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terhadap laporan penyerahan dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut-sebut menyiapkan uang tersebut dengan tujuan memengaruhi keputusan Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu fokus penyelidikan adalah memastikan apakah dana itu benar-benar telah diterima oleh anggota Pansus Haji.

“Terkait dengan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pihak Pansus, tentu ini juga menjadi informasi yang nanti akan didalami, ditelusuri seperti apa kedudukan kaitannya dengan perkara ini,” jelas Budi seperti yang dilaporkan pada Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, tim KPK juga akan memverifikasi status penyerahan uang tersebut. “Apakah kemudian ini firm sudah delivered atau seperti apa. Nanti kita akan update terus perkembangannya,” tambahnya.

Proses Penyidikan Kuota Haji

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah saat ini masih dalam tahap membahas penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyangkut kuota ibadah haji. “Saat ini kita masih bicara soal penyidikan perkara terkait dengan kuota haji,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Fahmi Idris, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (12/8/2026), menyatakan bahwa Yaqut diduga menyiapkan uang tersebut melalui dua orang. Yakni Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman yang merupakan staf khusus terdakwa.

Rapat Pembahasan Jawaban Pansus

Dalam surat dakwaan, jaksa menerangkan bahwa Yaqut yang menduduki jabatan Menteri Agama periode 2020 hingga 2024 telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat serta staf khusus Kementerian Agama. Rapat tersebut membahas persiapan jawaban atas pertanyaan yang kemungkinan besar akan diajukan oleh Pansus Angket Haji.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah alasan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024. Kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah tersebut dialokasikan dengan perbandingan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

DPR membentuk Pansus Angket Haji pada tanggal 9 Juli 2024. Tugas utamanya adalah menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya menyoroti pembagian kuota tambahan. Dalam laporan resminya, Pansus menyoroti ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dugaan Kerugian Negara

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622,09 miliar. Dakwaan tersebut mencakup dugaan pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen tanpa kajian teknis terlebih dahulu.

Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.

Berdasarkan dakwaan, kerugian negara Rp 622,09 miliar tersebut terdiri dari beberapa komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus atas pemberangkatan jamaah yang dinilai tidak berhak sebesar Rp 438,22 miliar. Kedua, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Ketiga, biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar.

Jaksa additionally mendakwa Yaqut menerima keuntungan senilai 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,83 miliar dalam perkara ini. Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Frequently Asked Questions

What is KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta?

KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta matter?

KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi