Nadiem Singgung Era Eks Jampidsus Febrie di Sidang Banding
Putra mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu menghadiri persidangan banding lanjutan terkait dugaan korupsi
Nadiem Makarim Soroti Era Jampidsus Lama dalam Sidang Banding Kasus Chromebook
Beritaterbaik.com – Putra mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu menghadiri persidangan banding lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026. Setelah persidangan berakhir, Nadiem menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang dinilai sangat terbuka dalam mendengarkan seluruh fakta yang diajukan.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah transaksi senilai Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan dirinya. Nadiem menilai bahwa transaksi tersebut merupakan hasil dari kekeliruan investigasi maupun rekayasa yang terjadi pada masa Jampidsus sebelumnya.
Alhamdulillah saksi hari ini berhasil dan alhamdulillah juga hakim-hakim sangat terbuka, hakim Pengadilan Tinggi, dan ingin mendengar fakta-fakta persidangan ini dan memberikan waktu untuk mengutarakan fakta-fakta tersebut. Jadi untuk itu saya sangat berterima kasih.
Transaksi Rp 809 Miliar: Rekayasa atau Kekeliruan?
Nadiem menjelaskan bahwa bukti-bukti dokumentasi seperti transfer bank dan notaris telah menunjukkan bahwa angka Rp 809 miliar tersebut murni merupakan rekayasa. Ia menegaskan bahwa transaksi ini tidak memiliki hubungan langsung dengan dirinya maupun dengan Google.
Ini sudah sangat hitam putih membuktikan dengan berbagai dokumentasi bank transfer, dokumentasi notaris, dan lain-lain yang membuktikan bahwa angka Rp 809 miliar ini adalah murni rekayasa yang dilakukan pada saat di era Jampidsus lama, di mana angka ini dibuat seolah-olah ada hubungannya dengan saya, seolah-olah ada hubungannya dengan Google.
Menurutnya, ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu kekeliruan investigasi atau bahkan penzoliman yang dilakukan secara sengaja. Ia juga menambahkan bahwa uang pengganti sebesar Rp 809 miliar yang ditetapkan oleh pengadilan negeri sebelumnya belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan tersebut.
Pemeriksaan Saksi dari Pihak GoTo
Dalam sidang hari ini, majelis hakim memeriksa dua saksi dari perusahaan GoTo. Kedua saksi tersebut adalah Andre Sulistyo yang menjabat sebagai Direktur Utama periode 2015 hingga 2023, serta Adesty Kamelia Usman yang merupakan Komisaris periode 2023 hingga 2024.
Nadiem menyatakan bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan dalam proses banding ini. Ia meyakini bahwa fakta-fakta yang telah terang benderang sebelumnya belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh pengadilan negeri.
Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti.
Tidak Ada Konflik Kepentingan dengan GoTo
Nadiem mengklaim bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum telah membuktikan di tingkat pengadilan negeri bahwa ia tidak pernah menerima dana yang dipersoalkan. Ia juga menjelaskan bahwa semua urusan korporasi telah dikuasakan kepada GoTo, sehingga ia tidak mengetahui mengenai transaksi tersebut.
Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu karena memang semua sudah dikuasakan kepada GOTO, semua urusan korporasi. Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun uang itu seutuhnya balik ke rekening PT AKAP dan semuanya bukti transfernya sudah ada.
Ia juga menyoroti bahwa Jaksa Penuntut Roy, yang sebelumnya menjadi ketua penuntut, telah dijelaskan oleh Nadiem mengenai tidak adanya hubungan antara transaksi tersebut dengan Google maupun dengan dirinya sendiri. Namun, saat sidang banding berlangsung, penjelasan tersebut seolah-olah tidak lagi menjadi perhatian.
Saya sudah jelaskan kepada beliau Jaksa Penuntut Roy sebelum saya ditahan. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google. Ini tidak ada hubungannya dengan saya apalagi hubungannya dengan Chromebook.
Kritik terhadap Proses Penuntutan Era Jampidsus
Nadiem tidak lupa mengkritik proses penuntutan yang dilakukan pada era Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya. Ia menilai bahwa transaksi yang tidak berkaitan dengan dirinya maupun Google justru dijadikan dasar tuntutan uang pengganti.
Jadi bayangkan betapa kejamnya penuntutan dan manipulasi fakta dan hukum di era Jampidsus yang lama bahwa suatu transaksi yang tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungannya dengan Google, dicomot begitu saja lalu dijadikan tuntutan uang pengganti.
Sebagai penutup, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dan pihak GoTo, serta tidak ada penerimaan keuntungan apapun dari transaksi Rp 809 miliar tersebut. Ia meyakini bahwa fakta-fakta ini akan terbuka bagi publik melalui proses banding yang sedang berlangsung.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Nadiem Singgung Era Eks Jampidsus Febrie?
Nadiem Singgung Era Eks Jampidsus Febrie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Nadiem Singgung Era Eks Jampidsus Febrie matter?
Nadiem Singgung Era Eks Jampidsus Febrie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
