Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

beritaterbaik - beritaterbaik.com 4 mins read

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL Tbk dalam sebuah operasi besar yang melibatkan dugaan pemalsuan nilai ekspor. Kejaksaan Agung

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL: Rincian Kasus dan Dampaknya

Beritaterbaik.com – Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL Tbk dalam sebuah operasi besar yang melibatkan dugaan pemalsuan nilai ekspor. Kejaksaan Agung resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara korupsi transfer pricing yang telah berlangsung sejak tahun 2008. Kasus ini menjadi salah satu yang paling signifikan dalam sejarah penegakan hukum pajak di Indonesia, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 2 triliun. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 111 saksi dan melaksanakan penggeledahan di berbagai lokasi strategis.

Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kejagung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kedua tersangka yang ditetapkan memiliki inisial BP dan SR, yang keduanya merupakan pejabat negara yang memiliki peran penting dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL. Hasil penggeledahan menghasilkan sejumlah barang bukti krusial, termasuk dokumen-dokumen keuangan penting dan perangkat elektronik yang menjadi kunci dalam membuktikan modus operandi korupsi ini.

Mekanisme Transfer Pricing yang Dilakukan PT TPL

PT TPL merupakan perusahaan multinasional yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan. Sejak tahun 2008, perusahaan ini diduga melakukan ekspor pulp kepada pihak terafiliasi menggunakan skema under invoicing yang sistematis. Dalam proses ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp.

“Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya,” jelas Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus.

Menurut Saiful, nilai produk PT TPL dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Perusahaan tersebut diduga melaporkan penjualan produk pulp yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya. Produk dissolving pulp tersebut dilaporkan dengan nama High Alpha Pulp, sehingga menciptakan perbedaan nilai yang signifikan dalam transaksi internasional.

Peran Tersangka dan Kerugian Negara

Praktik transfer pricing yang dilakukan PT TPL berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan pajak badan yang seharusnya diterima negara. Saiful menjelaskan bahwa PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP sebagai penyelenggara negara. BP menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023. Sementara itu, tersangka SR juga diminta bantuannya untuk pemeriksaan tahun 2024.

Saiful mengatakan, para tersangka memenuhi permintaan pihak perusahaan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan tugas serta fungsi mereka. Para tersangka juga disebut mengabaikan tugas dalam menelaah KKP dan LHP. Akibatnya, proses pemeriksaan tidak didasarkan pada program audit yang sebelumnya telah disusun secara komprehensif.

“Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima eh sejumlah uang dari PT TPL,” kata Saiful dalam keterangannya.

Saiful menyebut perbuatan pihak PT TPL dan para tersangka menyebabkan penerimaan negara tidak optimal sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dari hasil penyidikan yang mendalam, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun yang merupakan angka sangat besar bagi APBN Indonesia.

Dasar Hukum dan Prosedur Penahanan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, juga juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saiful menambahkan bahwa pada hari yang sama, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Penahanan ini dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak hari itu juga. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan penyelidikan lebih lanjut dan persiapan persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu transfer pricing dan bagaimana kaitannya dengan kasus PT TPL?

Transfer pricing adalah praktik penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan yang terafiliasi. Dalam kasus PT TPL, perusahaan diduga melakukan under invoicing dengan melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah dari seharusnya, sehingga mengurangi beban pajak yang harus dibayar ke negara.

Siapa saja tersangka dalam kasus ini dan apa peran mereka?

Tersangka dalam kasus ini adalah BP dan SR. BP berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023, sementara SR membantu dalam pemeriksaan tahun 2024. Keduanya diduga menerima suap dari PT TPL untuk memfasilitasi praktik transfer pricing.

Berapa besar kerugian negara dalam kasus ini?

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun. Angka ini dihitung berdasarkan selisih nilai yang seharusnya diterima negara dari pajak badan yang tidak optimal akibat praktik transfer pricing.

Apa dasar hukum yang digunakan dalam penuntutan kasus ini?

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berapa lama masa penahanan para tersangka?

Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Masa penahanan ini digunakan untuk melanjutkan proses penyidikan dan persiapan persidangan.

Gabung diskusi