Bekas TPS Liar Limo Terindikasi Radioaktif, Dugaan dari Limbah B3
Kementerian Lingkungan Hidup mengonfirmasi adanya tanda-tanda radioaktif pada lahan bekas tempat pembuangan sampah liar di kawasan Limo, Depok. Temuan ini
Indikasi Radioaktif di Bekas TPS L Limo: Potensi Limbah B3 dari Fasilitas Kesehatan
Beritaterbaik.com – Kementerian Lingkungan Hidup mengonfirmasi adanya tanda-tanda radioaktif pada lahan bekas tempat pembuangan sampah liar di kawasan Limo, Depok. Temuan ini memicu kekhawatiran akan kemungkinan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam area tersebut. Pemerintah Kota Depok kini tengah menyiapkan langkah penanganan komprehensif untuk mengatasi masalah lingkungan yang muncul.
Status Lokasi dan Aktivitas Pembuangan
Reni Siti Nuraeni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembuangan sampah telah dihentikan. Kementerian Lingkungan Hidup menutup lokasi ini pada tahun 2024, dan sejak saat itu tidak ada lagi sampah yang masuk ke area tersebut.
“Kita ingin memastikan memang sudah tidak ada aktivitas lagi di lokasi itu,” ujar Reni pada Rabu (12/8/2026).
Meskipun penutupan telah dilakukan, timbunan sampah yang tertinggal masih menjadi perhatian serius. Material tersebut mulai mengalami proses pembusukan dan berpotensi mencemari ekosistem sekitar, terutama mengingat kedekatan lokasi dengan Kali Pesanggrahan.
Detail Temuan Radioaktif dan Investigasi Lanjutan
Hasil investigasi resmi menunjukkan bahwa indikasi radioaktif terdeteksi di sekitar bekas timbunan, bukan di seluruh permukaan lahan. DLHK Kota Depok saat ini masih menunggu data pengukuran lebih rinci dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai besaran dan satuan radioaktif yang terukur.
“Hasil investigasi masih ditemukan adanya radioaktif. Itu tentu berbahaya karena berarti ada indikasi limbah B3 yang masuk ke sini,” ucap Reni.
Pemerintah Kota Depok berencana melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta instansi terkait lainnya. Salah satu fokus investigasi adalah melacak dugaan masuknya material berbahaya dari fasilitas kesehatan, seperti klinik atau rumah sakit, ke dalam area bekas TPS liar.
“Diduga ada limbah dari klinik atau rumah sakit. Jadi memang ada indikasi limbah B3 yang masuk ke sini. Ini masih akan kami investigasi lebih lanjut sampai nanti ditemukan langkah terbaik untuk penanganannya,” ungkap Reni.
Tindakan Penanganan dan Tanggung Jawab Pemilik Lahan
Sebagai langkah preventif, Pemkot Depok telah melarang keras pembuangan sampah kembali ke lokasi tersebut. Melalui DLHK, pemerintah akan mengupayakan pengangkatan seluruh timbunan sampah yang masih tertinggal di area yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Reni menekankan bahwa pemilik lahan juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi lingkungan di sekitarnya. Seluruh pihak diharapkan bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan memastikan tidak ada pencemaran lebih lanjut yang terjadi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bekas TPS Liar Limo Terindikasi Radioaktif?
Bekas TPS Liar Limo Terindikasi Radioaktif is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bekas TPS Liar Limo Terindikasi Radioaktif matter?
Bekas TPS Liar Limo Terindikasi Radioaktif matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
