Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Sidang Banding, Nadiem Ungkit Kejanggalan Uang Pengganti Rp 809 Miliar

beritaterbaik - beritaterbaik.com 4 mins read

Dalam sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026, Nadiem Makarim kembali menyoroti kejanggalan terkait uang

Sidang Banding Nadiem: Kejanggalan Uang Pengganti Rp 809 Miliar Kembali Diungkap

Beritaterbaik.com – Dalam sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026, Nadiem Makarim kembali menyoroti kejanggalan terkait uang pengganti senilai Rp 809 miliar. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini menjalani persidangan dengan menghadirkan dua saksi kunci dari pihak GOTO. Saksi pertama adalah Andre Sulistyo yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AKAB/PT GOTO periode 2015 hingga 2023. Sementara itu, saksi kedua adalah Adesty Kamelia Usman yang merupakan Komisaris PT AKAB/PT GOTO pada masa 2023-2024.

Nadiem menegaskan bahwa sidang ini menjadi momentum penting untuk mengungkap kembali fakta-fakta yang menurutnya terabaikan dalam putusan hakim Pengadilan Negeri sebelumnya. Ia meyakini bahwa kepastian mengenai uang pengganti tersebut sudah sangat jelas dan tidak lagi ambigu. Dalam pernyataannya, Nadiem menyatakan bahwa ia akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar yang dikenakan kepadanya sebagai uang pengganti.

Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti.

Mantan pejabat tersebut menjelaskan bahwa bersama kuasa hukumnya, ia telah membuktikan di persidangan Pengadilan Negeri bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun dari total Rp 809 miliar tersebut. Nadiem menambahkan bahwa seluruh urusan korporasi telah dikuasakan kepada GOTO, sehingga ia bahkan tidak mengetahui adanya transaksi tersebut. Menurut penuturannya, uang tersebut sepenuhnya kembali ke rekening PT AKAP, dan bukti transfernya sudah tersedia secara lengkap.

Kritik Terhadap Era Jampidsus Lama

Nadiem menyayangkan keputusan yang diambil berdasarkan fakta oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada masa lalu. Ia menilai penuntutan dan manipulasi fakta serta hukum di era Jampidsus yang lama sangat kejam dan tidak proporsional. Yang lebih mencurigakan, transaksi ini tidak memiliki hubungan sama sekali dengan Google, perusahaan yang dituduh diperkaya oleh kebijakan Nadiem saat ia masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Jadi bayangkan betapa kejamnya penuntutan dan manipulasi fakta dan hukum di era Jampidsus yang lama bahwa suatu transaksi yang tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungannya dengan Google, dicomot begitu saja lalu dijadikan tuntutan uang pengganti.

Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan manipulasi hukum yang begitu kejam dan mengagetkan. Seluruh dunia korporasi dan bisnis pun kaget mendengar adanya tuntutan seperti ini. Ia juga menyebutkan bahwa rekayasa hukum terbukti jelas karena dalam keputusan hakim Pengadilan Negeri dinyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, namun tiba-tiba di ujung keputusan ditambahkan adanya uang pengganti Rp 809 miliar.

Bagaimana mungkin? Itu namanya cacat hukum. Jadi kelihatan sekali di dalam keputusan hakim pun itu cacat hukum karena mungkin ada intimidasi, mungkin ada paksaan.

Nadiem menegaskan bahwa tidak mungkin ada keputusan yang menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tetapi tiba-tiba ada uang pengganti Rp 809 miliar. Ia meyakini tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dan GOTO. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa mungkin ada intimidasi atau paksaan yang terjadi dalam proses hukum tersebut.

Itulah mungkin fakta yang akan terbuka kepada hari ini bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak GOTO dan juga tidak ada penerimaan keuntungan apapun daripada transaksi Rp 809 miliar itu. Ini yang benar-benar mengejutkan.

Mantan pejabat tersebut juga menyebutkan bahwa ia sudah menjelaskan kepada penyidik saat itu, yang kemudian menjadi ketua penuntut, namun tiba-tiba di sidang banding penyidik tersebut sudah tidak ada lagi. Nadiem menegaskan bahwa ia sudah menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Roy sebelum ditahan bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun Chromebook.

Saya sudah jelaskan kepada beliau Jaksa Penuntut Roy sebelum saya ditahan. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google. Ini tidak ada hubungannya dengan saya apalagi hubungannya dengan Chromebook.

Nadiem menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa keputusan hakim dan penuntutan jaksa di era Jampidsus yang lama hanya berdasarkan narasi kejaksaan. Narasi JPU menyatakan bahwa karena waktunya berdekatan, pasti ada persekongkolan dan pasti ada keuntungan pribadi untuk Nadiem. Namun, hal tersebut ternyata terbukti tidak benar dan menjadi dasar utama dalam sidang banding kali ini.

FAQ: Sidang Banding Nadiem dan Kejanggalan Uang Pengganti

Apa yang menjadi fokus utama sidang banding Nadiem? Fokus utama sidang banding adalah mengungkap kembali fakta-fakta terkait uang pengganti Rp 809 miliar yang menurut Nadiem mengandung kejanggalan dalam proses hukum sebelumnya.

Siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang banding? Dua saksi dari pihak GOTO dihadirkan, yaitu Andre Sulistyo sebagai Direktur Utama PT AKAB/PT GOTO dan Adesty Kamelia Usman sebagai Komisaris PT AKAB/PT GOTO.

Mengapa Nadiem menyebut keputusan sebelumnya cacat hukum? Nadiem menyebut cacat hukum karena keputusan hakim Pengadilan Negeri menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, namun tiba-tiba ditambahkan uang pengganti Rp 809 miliar di ujung keputusan.

Apakah ada hubungan antara transaksi Rp 809 miliar dengan Google? Tidak ada hubungan sama sekali. Nadiem menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook.

Gabung diskusi