Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Heboh WN Israel Tinggal dan Buka Usaha di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

beritaterbaik - beritaterbaik.com 4 mins read

Liputan6.com, Jakarta - Isu Heboh WN Israel Tinggal dan Buka usaha di Pulau Dewata kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kementerian Imigrasi

Heboh WN Israel Tinggal dan Buka Usaha di Bali: Klarifikasi Imigrasi

Beritaterbaik.com – Liputan6.com, Jakarta – Isu Heboh WN Israel Tinggal dan Buka usaha di Pulau Dewata kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberikan penjelasan komprehensif terkait keberadaan warga negara Israel yang tidak hanya menetap, tetapi juga mengembangkan bisnis di Bali. Pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara Israel yang ingin memasuki wilayah Indonesia harus melalui mekanisme perizinan khusus yang melibatkan koordinasi intensif antar-kementerian dan lembaga negara.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, menjelaskan bahwa proses penerbitan visa bagi warga negara Israel memerlukan persetujuan dari berbagai instansi kunci. Mulai dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, hingga Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Semua pihak harus memberikan persetujuan sebelum visa diterbitkan.

Mekanisme Calling Visa untuk Warga Negara Israel

Menurut Budi, jumlah pemegang visa bagi warga negara Israel tergolong sedikit karena penerbitannya sangat terbatas. "Jadi kita punya apa ada yang kita sebut sebagai negara calling visa. Itu adalah negara yang kemudian kalaupun kita terbitkan itu harus berdasarkan verifikasi kementerian lembaga terkait," kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/8/2026). Salah satu negara yang termasuk dalam kategori calling visa tersebut adalah Israel.

"Salah satunya adalah Israel," ungkapnya. Budi menjelaskan, warga negara Israel yang masuk ke Indonesia dan bahkan membuka usaha di Bali diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. Saat mengajukan visa, mereka menggunakan kewarganegaraan lain yang dimilikinya.

Menurut Budi, kondisi kewarganegaraan ganda atau dual citizenship tersebut umum ditemukan di sejumlah negara Eropa. Hal itu kemudian menjadi salah satu isu di luar negeri, termasuk terkait warga negara Israel yang memiliki kewarganegaraan lain. "Ini yang menjadi isu di luar negeri, sehingga warga negara-warga negara Israel rata-rata kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan-kewarganegaraan lain," jelasnya.

Dengan demikian, warga negara Israel yang menggunakan paspor dari negara lain yang memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia dapat mengajukan dan memperoleh visa berdasarkan kewarganegaraan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Budi menyebut petugas Imigrasi menemukan sejumlah kasus warga negara Israel yang menggunakan dokumen perjalanan dari negara lain, seperti Portugal, Jerman, hingga Yunani. "Contohnya kemarin Portugal, kemudian Jerman, mereka masuk menggunakan paspor atau ya dokumen perjalanan Portugal maupun Jerman. Ada juga kemarin kalau enggak salah itu Yunani," kata dia.

Kebijakan calling visa ini juga disorot oleh akun media sosial @shiftmedia.id. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut pemegang paspor Israel memerlukan persetujuan khusus dari Ditjen Imigrasi sebelum visa dapat diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa proses masuknya warga negara Israel ke Indonesia tidak semudah negara-negara lain yang memiliki fasilitas bebas visa atau visa on arrival.

Usaha dan Aktivitas WN Israel di Bali

Kehadiran warga negara Israel di Bali menjadi perhatian publik yang cukup signifikan. Mereka tidak hanya tinggal sebagai wisatawan atau ekspatriat, tetapi juga disebut menjalankan sejumlah usaha lokal. Aktivitas bisnis yang mereka jalankan meliputi pengelolaan kafe, agen perjalanan wisata (travel agency), hingga menjadi pemandu wisata profesional. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memiliki komitmen jangka panjang untuk berinvestasi dan berkontribusi pada ekonomi lokal Bali.

Keberadaan mereka di Bali juga mencerminkan hubungan diplomatik dan ekonomi yang terus berkembang antara Indonesia dengan berbagai negara, termasuk Israel. Meskipun Israel bukan negara yang memiliki hubungan diplomatik penuh dengan Indonesia, namun melalui mekanisme calling visa, warga negara Israel tetap dapat masuk dan beraktivitas di Indonesia dengan legal.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang WN Israel di Bali

Apakah WN Israel bisa masuk ke Indonesia tanpa visa? Tidak. WN Israel termasuk dalam kategori calling visa, sehingga memerlukan persetujuan khusus dari berbagai kementerian dan lembaga sebelum visa diterbitkan.

Mengapa banyak WN Israel yang menggunakan paspor negara lain? Hal ini disebabkan oleh fenomena kewarganegaraan ganda (dual citizenship) yang umum terjadi di Eropa. Banyak WN Israel yang juga memiliki kewarganegaraan dari negara-negara seperti Portugal, Jerman, atau Yunani.

Usaha apa saja yang dijalankan WN Israel di Bali? WN Israel di Bali menjalankan berbagai usaha, antara lain kafe, travel agency, dan menjadi pemandu wisata. Mereka memiliki komitmen jangka panjang untuk berinvestasi di Bali.

Berapa lama proses penerbitan visa untuk WN Israel? Proses penerbitan visa untuk WN Israel memakan waktu lebih lama dibandingkan negara lain karena harus melalui verifikasi dari beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kemenlu, Kemendagri, Kejaksaan, Kepolisian, BAIS, dan BIN.

Apakah WN Israel yang menggunakan paspor negara lain tetap dianggap sebagai WN Israel? Ya, meskipun mereka menggunakan paspor negara lain untuk masuk ke Indonesia, mereka tetap tercatat sebagai warga negara Israel. Namun, dalam hal perizinan masuk, mereka menggunakan kewarganegaraan lain yang dimilikinya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan imigrasi dan visa, pembaca dapat mengunjungi situs resmi Ditjen Imigrasi atau membaca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6.

Gabung diskusi