Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Bisnis

Ini 3 Perusahaan Pengirim Harley Davidson Bekas Asal China

Mark Williams - beritaterbaik.com 3 mins read 2 views

Bea Cukai Tanjung Priok baru-baru ini mengungkap kasus impor ilegal yang melibatkan sepeda motor Harley-Davidson bekas asal China. Dalam operasi pengawasan

Ini 3 Perusahaan Pengirim Harley Davidson Bekas dari China yang Terungkap

Beritaterbaik.com – Bea Cukai Tanjung Priok baru-baru ini mengungkap kasus impor ilegal yang melibatkan sepeda motor Harley-Davidson bekas asal China. Dalam operasi pengawasan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi tiga perusahaan yang berperan aktif dalam pemasukan lima unit sepeda motor lengkap dengan dua puluh rangka. Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia dalam kondisi terurai atau completely knocked down (CKD) dari China. Hingga saat ini, penanganan kasus masih berada pada level pelanggaran administrasi tanpa penetapan tersangka. Ini 3 Perusahaan Pengirim Harley tersebut menggunakan modus yang cukup canggih untuk menghindari deteksi awal.

Modus Misdeclaration Terdeteksi Melalui Teknologi X-Ray

Penyelundupan ini terungkap berkat deteksi anomali visual pada hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Importir menggunakan modus misdeclaration dengan memberitahukan barang sebagai suku cadang sepeda motor, padahal isinya adalah Harley-Davidson bekas dan rangka bekas yang tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Setelah analisis intelijen ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik, petugas menemukan lima unit sepeda motor dalam keadaan terurai lengkap serta dua puluh rangka bekas di dalam peti kemas.

“Barang diberitahukan sebagai part sepeda motor, tetapi setelah diperiksa ternyata merupakan Harley-Davidson bekas dan frame bekas,” kata Adang di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).

Identitas Lengkap Tiga Perusahaan Importir

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adang Nugroho Adi, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut masuk melalui Terminal JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, dalam beberapa kali pengiriman sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026. Modus ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari perhatian petugas bea cukai. Setiap pengiriman dilakukan dengan dokumen yang tampak valid dan sesuai dengan prosedur standar.

Menurutnya, importasi dilakukan oleh tiga perusahaan berbeda. PT PAS mengimpor dua unit Harley-Davidson bekas, PT TSS membawa tiga unit Harley-Davidson bekas, dan PT HPM mengimpor dua puluh unit rangka sepeda motor Harley-Davidson bekas. Ketiga perusahaan ini memiliki keterkaitan dalam rantai distribusi barang ilegal tersebut.

“Yang diberitahukan part, tetapi kedapatannya CKD terurai. Tidak sinkron antara pemberitahuan dengan fisik barang,” katanya.

Status Hukum dan Prosedur Penanganan Barang Sitaan

Adang menambahkan bahwa meskipun bea masuk dan pajak impor telah dibayarkan sesuai pemberitahuan barang sebagai part, tindakan tersebut tetap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 karena kendaraan bermotor bekas dilarang diimpor ke Indonesia. Pelanggaran ini berdampak pada kerugian negara yang cukup signifikan.

Dalam hal proses hukum, belum ada tersangka yang ditetapkan. Bea Cukai masih melakukan pendalaman melalui penelitian dokumen, pemeriksaan administrasi, serta pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Proses ini memerlukan waktu untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi sebelum pengambilan keputusan final.

“Ini masih administrasi, belum sampai ke tahap pidana. Pendalaman sudah dilakukan dan status barang telah kami tetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah seluruh proses administrasi selesai, Bea Cukai akan mengusulkan perubahan status menjadi Barang Milik Negara. Nasib barang sitaan, apakah akan dilelang, dimusnahkan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Pengungkapan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan impor ilegal di pintu masuk utama perdagangan Indonesia.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Ini

Apa itu modus misdeclaration dalam konteks kasus ini? Modus misdeclaration adalah praktik penggelapan dengan memberitahukan barang sebagai kategori lain yang lebih rendah pajaknya atau lebih mudah masuk. Dalam kasus ini, Harley-Davidson bekas diberitahukan sebagai suku cadang.

Mengapa Harley-Davidson bekas dilarang masuk ke Indonesia? Kendaraan bermotor bekas dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 untuk melindungi industri otomotif dalam negeri dan mencegah masuknya kendaraan berkualitas rendah.

Berapa lama proses penanganan kasus ini? Proses pendalaman administrasi dan hukum masih berlangsung. Bea Cukai melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan pemanggilan pihak terkait sebelum menetapkan tersangka.

Apa yang akan terjadi dengan Harley-Davidson sitaan? Nasib barang akan ditentukan oleh DJKN Kementerian Keuangan setelah proses administrasi selesai. Opsi yang tersedia meliputi pelelangan, pemusnahan, atau pemanfaatan untuk kepentingan negara.

Gabung diskusi