KPAI Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak dengan HIV/AIDS
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak anak yang hidup dengan HIV/AIDS, khususnya dalam bidang

KPAI Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak dengan HIV/AIDS
Beritaterbaik.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak anak yang hidup dengan HIV/AIDS, khususnya dalam bidang pendidikan. Dalam pernyataannya, lembaga yang dipimpin Aris Adi Leksono ini mendesak pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi anak yang terdiskriminasi dalam mengakses pendidikan karena status kesehatan mereka. KPAI menilai bahwa anak-anak dengan HIV/AIDS termasuk dalam kategori kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sekolah, dan masyarakat luas.
Menurut Aris Adi Leksono, Ketua KPAI, setiap anak memiliki hak fundamental untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, terlepas dari kondisi kesehatan yang mereka alami. Hak-hak tersebut mencakup pelayanan kesehatan yang memadai, kesempatan belajar yang setara, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. Aris menambahkan bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan anak-anak, termasuk mereka yang hidup dengan HIV/AIDS.
Anak dengan HIV/AIDS adalah korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan atau dikucilkan dari lingkungan sosialnya.
KPAI juga menyoroti pentingnya jaminan akses pendidikan bagi anak-anak dengan HIV/AIDS. Berdasarkan data yang disampaikan pada Sabtu (25/7/2026), masih banyak anak yang mengalami hambatan dalam bersekolah akibat stigma dan kurangnya pemahaman masyarakat. KPAI mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh anak dengan HIV/AIDS dapat mengakses pendidikan tanpa mengalami perlakuan diskriminatif di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Perlindungan Identitas dan Pencegahan Stigma di Sekolah
Salah satu isu krusial yang diangkat oleh KPAI adalah perlindungan identitas anak yang hidup dengan HIV/AIDS. Aris menekankan bahwa informasi mengenai status kesehatan anak harus dirahasiakan dengan baik agar tidak memicu diskriminasi maupun pelabelan negatif di lingkungan sekolah dan masyarakat. Media, masyarakat, sekolah, dan semua pihak terkait harus menghindari penyebaran informasi yang dapat mengarah pada identifikasi maupun pelabelan terhadap anak-anak tersebut.
Identitas anak yang hidup dengan HIV harus dirahasiakan. Media, masyarakat, sekolah, dan semua pihak harus menghindari penyebaran informasi yang dapat mengarah pada identifikasi maupun pelabelan terhadap anak.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pemenuhan Hak Anak
KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat upaya pencegahan penularan HIV pada anak melalui berbagai strategi komprehensif. Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan skrining bagi ibu hamil untuk mencegah penularan dari ibu ke anak, memperluas edukasi kesehatan yang sesuai dengan usia anak, meningkatkan literasi kesehatan reproduksi, serta memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika yang menjadi faktor risiko penularan.
Aris menilai bahwa penanganan anak dengan HIV/AIDS tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, sekolah, keluarga, hingga organisasi masyarakat agar pemenuhan hak anak berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, KPAI juga mengajak masyarakat untuk membangun empati terhadap anak yang hidup dengan HIV/AIDS dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkuat stigma. Dengan dukungan semua pihak, KPAI optimis bahwa hak pendidikan anak-anak dengan HIV/AIDS dapat terjamin secara optimal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
