ART Kuras ATM Majikan Rp 450 Juta – Dibelikan Mobil hingga Perhiasan
ART Kuras ATM Majikan Rp 450 Juta, Dibelikan Mobil hingga Perhiasan Penangkapan ART di Kalideres ART Kuras ATM Majikan Rp 450 Juta - Polisi berhasil
ART Kuras ATM Majikan Rp 450 Juta, Dibelikan Mobil hingga Perhiasan
Penangkapan ART di Kalideres
ART Kuras ATM Majikan Rp 450 Juta – Polisi berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NS (33) yang dikabarkan telah mencuri uang sebesar Rp450 juta dari rekening majikannya di Kalideres, Jakarta Barat. NS ditangkap di tempat kerjanya, Jalan Tampak Siring, wilayah yang sama. Menurut Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, penangkapan terjadi setelah korban melaporkan transaksi mencurigakan pada akun bank miliknya beberapa hari lalu.
“Penangkapan dilakukan setelah korban mengadukan adanya penarikan uang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sehari-hari,” jelas Rihold saat diwawancara di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Cara Pelaku Menipu Majikan
NS, yang bertugas sebagai perawat bagi majikannya yang berusia lanjut, diberi kepercayaan penuh untuk mengakses kartu ATM dan nomor PIN. Kapolsek menyebutkan, pelaku memanfaatkan posisinya selama lebih dari setahun untuk secara bertahap menarik dana melebihi kebutuhan korban tanpa diketahui pemilik rekening.
“Pelaku memperoleh akses ke kartu ATM korban sebagai bagian dari tugasnya sebagai perawat. Kepercayaan ini justru dimanfaatkan untuk mengambil uang secara ilegal,” tambah Rihold.
Penggunaan Dana Hasil Kecurangan
Dari hasil penyelidikan, uang yang dicuri di antaranya dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur. Dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, serta berbagai aksesoris perhiasan. Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa beberapa barang bukti seperti perhiasan dan kartu ATM telah disita.
“Dana hasil kejahatan sebagian besar dialirkan ke Tuban dan digunakan untuk membeli mobil, motor, serta perhiasan,” kata Rachmad.
Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum
Penyidik masih menelusuri aset tambahan yang diduga berasal dari kejahatan, termasuk mobil dan sepeda motor yang telah dibeli NS. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani investigasi lebih lanjut. Dia dikenai tuduhan pencurian dan/atau penggelapan sesuai Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Keterangan dari Polisi
Pihak kepolisian memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses ke rekening atau data perbankan kepada pihak tertentu, bahkan orang yang telah dipercaya. “Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa kepercayaan harus diimbangi dengan pengawasan,” pungkas Rachmad.
