Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Selain Febrie Adriansyah – Tersangka Don Ritto Ditahan di Polda Metro Jaya

Jessica Hernandez 2 mins read 3 views

Penetapan Tersangka Don Ritto dan Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Selain Febrie Adriansyah - Dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi serta tindak

Selain Febrie Adriansyah – Tersangka Don Ritto Ditahan di Polda Metro Jaya

Penetapan Tersangka Don Ritto dan Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi

Selain Febrie Adriansyah – Dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penetapan ini terkait dengan tiga perkara yang melibatkan PT Asabri, korupsi batu bara, dan Krakatau Steel.

Penyidik Perkuat Bukti dengan Penahanan Tersangka

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026. “Tersangka DR ditempatkan di Polda Metro Jaya,” jelas Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Sabtu. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

“Yang terpenting adalah sinergi dalam mempercepat proses penyidikan,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono, yang menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima tiga perkara dari Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa penerimaan ini dilakukan melalui skema joint investigation sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian kasus.

Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “Kita telah menetapkan saudara FA dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU,” tutur Totok. Penyidik sedang mengembangkan alat bukti secara maksimal, termasuk barang bukti bernilai tinggi yang disita dari 12 lokasi yang digeledah di Jakarta dan Bogor.

Dari penyisiran tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, seperti 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah, serta valuta asing dalam berbagai mata uang. Total nilai barang yang disita mencapai miliaran rupiah. Semua bukti ini kini menjadi bagian dari tiga perkara yang dijalani oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk Kafe de’Clan Signature di Cipete dan rumah di Sentul. Rudi menekankan bahwa percepatan penanganan menjadi prioritas karena publik memantau kasus ini secara intens.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Gabung diskusi