Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Key Discussion: DPR Usul Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Mary Hernandez 3 mins read 2 views

Key Discussion: DPR Usulkan Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Key Discussion - Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang Komisi

Key Discussion: DPR Usul Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Key Discussion: DPR Usulkan Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Key Discussion – Liputan6.com, Jakarta – Dalam sidang Komisi III DPR, para anggota dewan secara resmi mengusulkan pembentukan tim penyidik mandiri untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Usulan ini menjadi fokus diskusi utama dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Habiburokhman, salah satu anggota Komisi III, menegaskan bahwa tim independen diperlukan agar proses investigasi tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau ego sektoral.

Key Discussion dalam Kewenangan DPR

Pembentukan tim independen ini sejalan dengan kewenangan DPR yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945, Pasal 98 ayat (3) UU MD3, dan Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Key Discussion menggarisbawahi pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, terutama mengingat FA dulu menjabat sebagai Jampidsus yang memiliki wewenang langsung dalam pengusutan kasus korupsi. DPR berharap tim baru bisa memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, bebas dari konflik kepentingan, dan mempercepat penyelesaian kasus.

Dalam Key Discussion, Habiburokhman juga menyebutkan bahwa pengunduran diri FA tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum. Ia menekankan perlunya kerja sama antarlembaga seperti Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung. “Kasus ini melibatkan individu, bukan kebijakan institusi. Jadi, penting bagi tim independen untuk menghindari konfrontasi ego sektoral,” tambahnya.

Key Discussion: Pernyataan Totok Suharyanto tentang Penetapan Febrie sebagai Tersangka

Sebelas belas jam setelah mengumumkan pengunduran diri, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kortastipidkor Polri. Key Discussion menyebutkan bahwa Kepala Kortastipidkor Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan beberapa penggeledahan sebelum menetapkan dua tersangka. “Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka,” ujarnya.

Kasus yang ditangani oleh tim penyidik ini terkait penanganan perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya. Key Discussion mengingatkan bahwa keputusan ini harus diawasi secara ketat oleh lembaga legislatif untuk memastikan tidak ada kelemahan dalam proses hukum. DPR juga menegaskan bahwa pembentukan tim independen bukan sekadar simbol, tetapi memiliki fungsi nyata dalam menjaga integritas penegakan hukum.

Febrie Adriansyah, yang dulu menjabat sebagai Jampidsus, diduga terlibat dalam pengelolaan dana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Key Discussion mengemukakan bahwa masalah ini bukan hanya sekadar keterlibatan individu, tetapi juga mencerminkan kelemahan sistem pengawasan internal di KPK. Dengan adanya tim baru, diharapkan proses investigasi bisa lebih transparan dan lebih cepat memperoleh hasil yang memuaskan publik.

Key Discussion: Dampak Pembentukan Tim Independen

Key Discussion menyoroti bahwa pembentukan tim penyidik independen menjadi solusi strategis untuk mengatasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang selama ini dinilai kurang objektif. Tim ini akan bertugas mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan FA, termasuk penelusuran hubungan kepentingan dan kemungkinan penyimpangan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Key Discussion menggarisbawahi pentingnya pembentukan Panja Pengawasan Penegakan Hukum sebagai langkah penguatan transparansi dalam sistem hukum.

Tim independen yang diusulkan DPR diharapkan mampu menyelesaikan kasus dalam waktu yang lebih singkat. Key Discussion menyebutkan bahwa dengan penyidik dari kalangan profesional, penegakan hukum bisa lebih efektif, terlepas dari kepentingan institusi atau sektor tertentu. “Ini adalah kesempatan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa hukum bisa berjalan adil,” kata Habiburokhman. Tim ini juga akan menjadi contoh bagi penguatan sistem hukum di masa depan, khususnya dalam menangani kasus korupsi tingkat tinggi.

Gabung diskusi