Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Visit Agenda: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi

Joseph Lopez 3 mins read 4 views

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi Visit Agenda - Jakarta, Liputan6.com - Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, kembali mengajukan praperadilan dalam

Visit Agenda: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi

Visit Agenda – Jakarta, Liputan6.com – Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, kembali mengajukan praperadilan dalam kasus hukum yang tengah dihadapinya. Ini adalah permohonan hukum keempat yang diajukan oleh Roy, yang kali ini fokus pada penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Permohonan ini bertujuan untuk menguji keabsahan pasal tersebut sebagai dasar penetapan Roy sebagai tersangka. Dengan adanya permohonan ini, Roy Suryo berharap bisa menggugat keputusan penyidik yang dinilai belum memenuhi syarat alat bukti yang minimal.

Strategi Hukum Roy Suryo

Dalam proses ini, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa praperadilan kali ini tidak hanya menggugat status tersangka, tetapi juga memperkuat argumen bahwa Pasal 32 ITE tidak dapat diterapkan secara langsung tanpa bukti yang memadai. “Visit Agenda memperlihatkan bahwa Roy Suryo tetap aktif dalam upaya untuk memperjelas proses hukumnya. Kali ini, kami menguji penerapan pasal yang digunakan penyidik, karena dianggap belum ada dua alat bukti yang memadai,” ungkap Refly dalam wawancara dengan media, Minggu (5/7/2026).

“Kami percaya bahwa Pasal 32 ITE masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Terutama dalam kasus ini, karena ada kemungkinan penyidik belum memenuhi standar bukti yang diperlukan,” tambah Refly, yang menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum.

Refly juga menegaskan bahwa praperadilan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa peraturan hukum yang digunakan dalam penuntutan Roy Suryo benar-benar sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku. “Visit Agenda bisa menjadi titik awal untuk menunjukkan bahwa Roy Suryo tetap berupaya memperjuangkan hak-haknya, meskipun statusnya sebagai tersangka masih aktif,” jelasnya.

Komentar Polda Metro Jaya

Kombes Pol Abrianto Pardede, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa praperadilan adalah bagian dari proses hukum yang wajar. Menurut Abrianto, praperadilan bisa diajukan jika ada ketidakpuasan terhadap keputusan penyidik, terutama dalam hal pemilihan pasal. “Visit Agenda dapat menjadi refleksi bahwa Roy Suryo aktif dalam mengawasi proses hukumnya. Selain itu, praperadilan juga bisa digunakan untuk memperjelas tindakan aparat penegak hukum,” kata Abrianto, Sabtu (5/7/2026).

“Dalam praperadilan, yang penting adalah hak seseorang untuk mengajukan pertanyaan hukum secara formal. Jadi, kami menghargai upaya Roy Suryo dalam mengklarifikasi hal-hal yang diperdebatkan,” tutur Abrianto.

Abrianto menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi semua argumen yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo. “Kami akan memberikan jawaban yang jelas dan menunjukkan bahwa pemilihan pasal tersebut sudah memenuhi syarat hukum,” ujarnya. Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa praperadilan tidak bisa diajukan berulang kali untuk alasan yang sama tanpa adanya bukti baru atau penjelasan yang berbeda.

Dalam rangkaian permohonan praperadilan ini, Roy Suryo berharap bisa mendapatkan kejelasan tentang status hukumnya. “Visit Agenda memperlihatkan bahwa kami tidak hanya mengajukan praperadilan untuk diri sendiri, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses hukum ini transparan dan adil,” katanya dalam konferensi pers yang dihadiri oleh banyak wartawan.

Langkah ini juga diharapkan bisa memberikan dampak yang lebih luas terhadap kasus hukum Roy Suryo. Banyak pihak menilai bahwa praperadilan menjadi momentum penting untuk menyoroti proses penerapan UU ITE dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik. “Visit Agenda memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang hak-hak yang dimiliki seseorang dalam proses hukum,” terang Refly.

Dalam beberapa bulan terakhir, Roy Suryo telah mengajukan praperadilan sebelumnya, dan kali ini, ia kembali dengan argumen yang lebih spesifik. Hal ini menunjukkan komitmen kuasa hukumnya untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam penuntutan Roy Suryo benar-benar memenuhi standar hukum yang berlaku. “Visit Agenda menjadi bagian dari strategi kami untuk menunjukkan bahwa Roy Suryo tetap aktif dan berani menghadapi setiap tindakan hukum yang dikenai padanya,” pungkas Refly.

Gabung diskusi