Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp 3 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp 3 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), dengan nilai mencapai Rp 3,5 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena terkait dengan kebijakan dalam pengisian jabatan dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta pengadaan seragam sekolah dasar. Penyidik KPK menyatakan bahwa gratifikasi tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas keputusan-keputusan yang memengaruhi alokasi dana publik. Dugaan ini muncul dari penyelidikan yang berlangsung sejak awal tahun 2026, dan saat ini sedang dikaji lebih lanjut.
Kasus Gratifikasi dan Suap Proyek
Dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Jumat (3/7/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap bahwa gratifikasi SAF terkait dengan praktik pemberian imbalan kepada pihak tertentu. Menurut informasi yang diungkap, gratifikasi tersebut terjadi selama periode jabatan SAF yang dimulai pada 2025 hingga 2030. Selain dugaan penerimaan gratifikasi, penyidik juga menelusuri kasus suap proyek yang melibatkan beberapa bagian pemerintahan setempat. “Kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam pengawasan keuangan dan proses pengadaan di lingkungan Kabupaten Langkat,” jelas Achmad.
“Gratifikasi yang diterima SAF dilakukan melalui berbagai bentuk, termasuk bantuan keuangan dari pihak swasta maupun mantan pejabat,” tambahnya.
Penyidik mengatakan bahwa dana yang diterima tersebut berasal dari pengadaan seragam sekolah dasar dan kebijakan mutasi jabatan di Dinas Pendidikan serta Camat Langkat. Pihak-pihak yang terlibat, seperti tim sukses SAF dan penyedia jasa, diduga turut serta dalam praktik korupsi ini. “KPK sedang memastikan adanya keterkaitan antara gratifikasi dengan keputusan pemerintahan yang memengaruhi alokasi anggaran,” terang Achmad.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mulai diinvestigasi setelah aduan dari masyarakat dan pelaku usaha. Tim penyidik KPK telah mengumpulkan beberapa bukti, termasuk dokumen keuangan, laporan kegiatan, dan keterangan saksi. Dalam prosesnya, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu SAF dan YQB, yang merupakan pihak swasta yang diduga memberikan gratifikasi kepada SAF. YQB juga terlibat dalam proses pengadaan proyek dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Langkat.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut korupsi dalam proyek, tetapi juga melibatkan praktik pemberian imbalan di luar proyek, seperti dalam pengisian jabatan,” kata Achmad Taufik Husein.
Pasal yang diterapkan terhadap SAF meliputi Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. Sementara YQB disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf c UU tersebut. Penetapan tersangka ini memperkuat tuntutan bahwa penerimaan gratifikasi memperkaya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Langkat.
KPK menekankan bahwa gratifikasi tidak hanya tentang uang, tetapi juga bisa berupa barang atau fasilitas lainnya. Dalam kasus ini, dana yang diterima oleh SAF diduga digunakan untuk menutupi keuntungan pribadi dalam proses pengadaan dan mutasi jabatan. Selain itu, praktik ini juga mengakibatkan ketidakadilan dalam pemilihan kepala sekolah SD dan SMP, karena keterlibatan pihak tertentu dalam pengangkatan calon pejabat. “KPK berkomitmen untuk mencegah penggunaan dana publik secara tidak tepat,” ujarnya.
Konteks Kasus dan Pengaruhnya
Kasus gratifikasi SAF terjadi dalam konteks kebijakan pembangunan di Kabupaten Langkat, yang selama ini dinilai cukup dinamis. Pemkab Langkat dikenal sebagai daerah yang memiliki program prioritas di bidang pendidikan dan infrastruktur. Namun, adanya dugaan penerimaan gratifikasi membuat masyarakat mulai mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran. “Pemimpin daerah yang dikenai dugaan korupsi harus menjadi contoh bagi ASN lainnya,” kata salah satu aktivis antikorupsi lokal.
“Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa terjadi di berbagai tingkatan, termasuk di posisi pemerintahan yang dianggap lebih bersih,” tambahnya.
Dengan total dana yang diduga diterima mencapai Rp 3,5 miliar, kasus ini menjadi salah satu yang paling signifikan dalam sejarah penyelidikan KPK di Sumatra Utara. Masyarakat menilai bahwa penerimaan gratifikasi tersebut mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, terutama dalam hal pengelolaan dana pendidikan.
KPK mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam penyelidikan ini. “Seluruh transaksi dan keputusan keuangan harus dipertanggungjawabkan,” ujar Achmad. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Dengan penyelesaian kasus, diharapkan bisa memperbaiki sistem pengawasan di Kabupaten Langkat dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa depan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
