Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Key Issue: Komisi V Minta Kemenhub Ambil Alih Penanganan Perlintasan Sebidang Kereta

Joseph Thomas 4 mins read 5 views

Komisi V Dorong Kemenhub Ambil Alih Perlintasan Sebidang Kereta Key Issue - Komisi V DPR RI mengemukakan Key Issue dalam pembahasan kinerja Kemenhub terkait

Key Issue: Komisi V Minta Kemenhub Ambil Alih Penanganan Perlintasan Sebidang Kereta

Key Issue: Komisi V Dorong Kemenhub Ambil Alih Perlintasan Sebidang Kereta

Key Issue – Komisi V DPR RI mengemukakan Key Issue dalam pembahasan kinerja Kemenhub terkait penanganan perlintasan sebidang kereta api. Mereka mengusulkan agar seluruh perlintasan sebidang di Indonesia dikelola secara terpusat oleh pemerintah pusat, bukan lagi bergantung pada pengelolaan daerah dan perusahaan pengoperasian kereta api. Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda, menjelaskan bahwa sentralisasi pengelolaan diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT KAI. Dalam kesempatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026), Huda mengatakan, "Saya termasuk yang mendorong semua diambil alih oleh pusat. Di-take over. Oleh siapa? Kemenhub gitu. Kalau di lagi-lagi lempar-lempar, Pemda Provinsi belum tentu punya duit, betul enggak? Pemda kabupaten/kota belum tentu punya duit gitu," menyoroti kesulitan keuangan daerah dalam menangani perlintasan sebidang.

Perlintasan Sebidang: Masalah yang Mendesak

Perlintasan sebidang kereta api merupakan Key Issue yang menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan masyarakat. Komisi V mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 3.700 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, dengan 2.500 di antaranya berada di Pulau Jawa. Sebagian besar perlintasan tersebut dikelola oleh pemerintah daerah dan PT KAI, yang menurut Huda sering kali tidak koordinasi dengan baik. "Perlintasan sebidang itu memang mandatnya tidak di KAI. Jadi mandatnya kalau perlintasan itu melintasi jalan provinsi, berharap Pemprov. Kalau jalurnya kabupaten/kota, Pemda kabupaten/kota," terang Huda. Masalah ini semakin mengemuka setelah kecelakaan besar di Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (27/4/2026). Tragedi itu menewaskan 16 orang dan melukai 90 orang, menegaskan kebutuhan urgent untuk memperbaiki infrastruktur tersebut.

Persoalan Infrastruktur dan Kesiapan Pemerintah Pusat

Komisi V menilai bahwa Kemenhub harus segera mengambil alih penanganan perlintasan sebidang kereta api sebagai Key Issue prioritas. Mereka menekankan bahwa selama ini kebijakan di tingkat daerah cenderung bersifat ad-hoc, sehingga tidak ada standarisasi dalam pemasangan dan pemeliharaan perlintasan. Huda menyampaikan bahwa kecelakaan di Bekasi Timur adalah bukti konkret bahwa pengelolaan oleh pemerintah pusat lebih efisien untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. "Kita tidak perlu menunggu hasil investigasi KNKT, karena segera perlu ada tindakan nyata," tegasnya, menambahkan bahwa Presiden telah memberikan instruksi agar Kemenhub segera mengambil langkah-langkah perbaikan, terutama di kawasan Jabodebek yang padat lalu lintas kereta.

Menurut data yang disebutkan, perlintasan sebidang di wilayah Jabodetabek membutuhkan perbaikan mendesak karena frekuensi kereta yang tinggi dan kurangnya pemisahan jalur. Huda mengusulkan pembangunan double-double track (DDT) sebagai solusi jangka panjang. Ia menyatakan bahwa DDT di sekitar Jakarta bisa mencakup jalur sepanjang 17 km yang diperlukan untuk mengurangi risiko tabrakan antara kereta jarak jauh dan kereta komuter. "Itu sudah langsung oke DDT kurang lebih Jakarta sana itu kurang lebih sekitar 17 km lah. Itu nggak boleh lagi ada isu nggak ada anggaran," katanya. Komisi V berharap Kemenhub dapat memastikan anggaran yang cukup untuk proyek ini, sehingga tidak ada hambatan dalam implementasi.

Perlintasan sebidang yang tidak terstandarisasi juga menjadi penyebab utama kecelakaan di daerah-daerah lain. Komisi V meminta Kemenhub mempercepat program pengelolaan perlintasan tersebut, mengingat banyaknya korban yang telah terjadi selama beberapa tahun terakhir. Mereka menyoroti bahwa keberhasilan penanganan Key Issue ini bergantung pada koordinasi yang baik antara pusat dan daerah. Selain itu, Komisi V juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat harus memastikan keberlanjutan proyek pembangunan infrastruktur, terutama di kawasan padat penduduk seperti Jabodetabek.

Kemenhub, di sisi lain, dinyatakan siap memenuhi permintaan Komisi V. Mereka mengakui bahwa pengelolaan perlintasan sebidang masih menjadi Key Issue yang perlu diperhatikan secara serius. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan sebidang dan menyiapkan rencana aksi bersama dengan PT KAI dan pemerintah daerah. "Kami akan fokus pada peningkatan keselamatan pengguna jalan raya dan kereta api," tambahnya. Meski demikian, Komisi V masih menilai bahwa tindakan konkrit harus segera diambil, terutama untuk mempercepat pembangunan jalur baru yang bisa mengurangi beban pada jalur lama.

Dengan adanya Key Issue ini, Komisi V berharap penanganan perlintasan sebidang tidak lagi menjadi tanggung jawab yang saling berlabas antara pemerintah pusat dan daerah. Mereka berargumen bahwa keputusan penyelesaian masalah infrastruktur transportasi harus bersifat nasional dan tidak hanya terbatas pada kepentingan lokal. "Kami ingin semua perlintasan sebidang diakui sebagai risiko nasional yang perlu diprioritaskan," kata Huda. Ia menambahkan bahwa dengan penanganan yang lebih terpadu, masyarakat akan lebih aman dan nyaman dalam menggunakan jasa transportasi kereta api.

Gabung diskusi