Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Key Strategy: Gerebek Skincare Ilegal Cirebon, Bareskrim Sita Sejumlah Merek Ini

Joseph Lopez 3 mins read 7 views

Operasi Gerebek Skincare Ilegal Cirebon, Bareskrim Sita Sejumlah Merek Ini Key Strategy menjadi strategi utama dalam mengungkap praktik produksi kosmetik

Key Strategy: Gerebek Skincare Ilegal Cirebon, Bareskrim Sita Sejumlah Merek Ini

Operasi Gerebek Skincare Ilegal Cirebon, Bareskrim Sita Sejumlah Merek Ini

Key Strategy menjadi strategi utama dalam mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal yang beroperasi di Cirebon, Jawa Barat. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggerebek pabrik kecil yang menghasilkan produk kecantikan tidak resmi, diduga mengandung merkuri berbahaya dan tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam operasi tersebut, empat orang pelaku diamankan, termasuk pengusaha yang memproduksi dan mendistribusikan barang-barang tersebut.

Pelaksanaan Operasi dan Penyitaan

Operasi dimulai dengan penangkapan tiga tersangka, yakni SA, R, dan MRA, di Jalan Fatahillah, Sumber, pada Senin, 18 Mei 2026. Tim penyidik menemukan tiga karung besar berisi paket kosmetik yang siap dikirim ke pasar. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa para pelaku masih memiliki satu rekan usaha bernama NS yang terlibat dalam kegiatan tersebut. “Key Strategy dalam operasi ini adalah menyelamatkan produk ilegal sebelum mencapai konsumen,” kata Eko.

“Penjualan kosmetik ilegal di Cirebon dan sekitarnya dilakukan secara online melalui TikTok. NS mulai menjalankan usahanya sejak 2024, dengan metode produksi yang dipelajari secara mandiri melalui video YouTube,” jelas Eko.

Kosmetik yang disita meliputi merek Lavia, Lou Glow, Lyawzskin, Fiana, dan Hetty. Produk-produk ini diperjualbelikan dengan harga murah, seperti krim 15 gram dihargai Rp12 ribu dan 30 gram Rp24 ribu. Kebijakan Key Strategy Bareskrim juga mencakup pengawasan ketat terhadap distribusi dan pemasaran produk-produk berbahaya ini. Dalam investigasi, ditemukan bahwa SA dan MRA mencatatkan omzet bulanan sekitar Rp21 juta dan Rp50 juta, masing-masing.

Kondisi Produksi dan Bahan Baku

Setelah mendapatkan informasi dari para pelaku, polisi langsung melakukan penyergapan ke lokasi utama produksi di Jalan Wijaya Kusuma, Sumber, Kabupaten Cirebon. Di sana, petugas menemukan berbagai bahan seperti krim, toner, serum, sabun cair, serta peralatan elektronik dan puluhan jeriken bahan baku kimia. “Key Strategy dalam penyelidikan ini adalah memastikan semua bahan baku diperiksa secara detail untuk mengungkap risiko kesehatan yang mungkin terjadi,” tambah Eko.

Dalam proses produksi, pelaku menggunakan bahan kimia tanpa pengawasan langsung dari pihak berwenang. Proses ini dilakukan secara tersembunyi untuk menghindari pengawasan, dengan bantuan video tutorial dari YouTube. “Key Strategy mereka adalah memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen dengan cepat dan efektif,” papar Eko. Dengan metode ini, mereka berhasil menarik perhatian pembeli yang mencari produk murah dengan hasil yang terlihat instan.

Produk-produk ilegal ini dipasarkan secara luas, bahkan mencapai daerah lain di Jawa Barat. “Key Strategy operasi ini juga mencakup pengumpulan data penjualan dan pemantauan jalur distribusi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Eko. Dari penyidikan, ditemukan bahwa NS dan rekan-rekannya menerapkan sistem distribusi yang terstruktur, dengan menempatkan produk di toko online dan menyebarkan informasi melalui media sosial.

Pelaksanaan Pemeriksaan dan Proses Hukum

Saat ini, keempat pelaku yang diamankan telah ditahan di markas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tim penyidik sedang melakukan uji laboratorium untuk memastikan kadar merkuri dalam produk tersebut. “Key Strategy selanjutnya adalah menelusuri rantai pasok dan memastikan semua pelaku diperiksa secara menyeluruh,” ungkap Eko. Selain itu, pihak kepolisian juga merencanakan gelar perkara untuk menuntut para pelaku berdasarkan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Dalam operasi ini, Bareskrim juga menemukan bahwa para pelaku tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi atau kecantikan. “Key Strategy kami adalah mengidentifikasi celah regulasi dan mengisi kekosongan itu dengan penindasan yang lebih ketat,” jelas Eko. Hasil uji lab diperkirakan akan memberikan bukti kuat untuk menegaskan keterlibatan pelaku dalam menyebarkan produk berbahaya ke masyarakat.

Gabung diskusi