Momen Massa Demo Dibubarkan Berujung Ricuh di Imam Bonjol
Kericuhan terjadi di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026), ketika aparat membubarkan massa demonstrasi yang sebelumnya bergerak dari
Situasi di Jalan Imam Bonjol Memanas Saat Aksi Massa Dibubarkan
Beritaterbaik.com – Kericuhan terjadi di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026), ketika aparat membubarkan massa demonstrasi yang sebelumnya bergerak dari kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Penggunaan water cannon dan gas air mata membuat massa berlarian serta menyebar menjauhi lokasi.
Sebelum pembubaran berlangsung, kelompok demonstran sempat mencoba menuju arah Bundaran HI. Langkah mereka tertahan oleh barikade petugas kepolisian yang berdiri dengan tameng untuk mendorong massa mundur dari jalur tersebut.
Water Cannon dan Gas Air Mata Dikerahkan
Petugas kemudian mengarahkan semprotan water cannon ke area tempat massa berkumpul. Tidak lama setelahnya, terdengar bunyi letusan yang diikuti munculnya kobaran api di sekitar lokasi. Kondisi tersebut membuat situasi di Jalan Imam Bonjol semakin tegang.
Gas air mata kembali ditembakkan, disertai pengerahan water cannon. Asap tampak menyelimuti sebagian area jalan setelah gas air mata digunakan. Massa aksi akhirnya membubarkan diri secara terpencar untuk menghindari kepulan asap dan tekanan pembubaran.
Jalan Imam Bonjol merupakan salah satu ruas di pusat Jakarta yang berada tidak jauh dari kawasan Bundaran HI. Ketika aksi massa berlangsung di kawasan ini, pengaturan ruang gerak demonstran dan pengamanan akses jalan menjadi penting karena area tersebut berada di lingkungan yang ramai aktivitas publik.
Aksi Berawal dari Konsolidasi di Bundaran HI
Sebelum bergerak ke arah Jalan Imam Bonjol, massa dari berbagai elemen mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil berkumpul di Bundaran HI. Mereka menyampaikan orasi secara bergantian sambil membawa bendera serta simbol dari organisasi masing-masing.
Sejumlah poster yang dibawa peserta aksi menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sejumlah daerah Indonesia. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah penetapan karhutla sebagai bencana nasional.
Aksi tersebut menjadi kelanjutan demonstrasi pada 20 Oktober 2026. Komite Sadar menjadi salah satu kelompok yang menyampaikan pokok-pokok aspirasi dalam kegiatan itu. Perwakilan Komite Sadar, Namoradiarta Siahaan, menjelaskan bahwa aksi diarahkan untuk mengingatkan tanggung jawab negara kepada masyarakat.
Dalam pandangan kelompok tersebut, warga tidak boleh ditempatkan semata-mata sebagai objek dalam penyelenggaraan negara. Mereka mengaitkan tuntutan itu dengan tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, termasuk kewajiban melindungi masyarakat, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lima Perintah Rakyat yang Disampaikan Massa
Komite Sadar menyampaikan lima tuntutan yang mereka sebut sebagai “Lima Perintah Rakyat”. Rangkaian tuntutan ini mencakup isu lingkungan, penggunaan anggaran, pendidikan, penegakan hukum, serta kebebasan sipil.
Status Bencana dan Tata Kelola Lahan
Tuntutan pertama menekankan penetapan status bencana nasional terkait karhutla. Massa juga meminta korporasi yang dinilai bertanggung jawab untuk diadili, serta adanya penyelesaian integrasi tata kelola lahan. Isu ini menempatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya sebagai persoalan penanggulangan di lapangan, tetapi juga sebagai persoalan akuntabilitas dan tata kelola.
Anggaran Negara dan Layanan Dasar
Poin kedua meminta APBN diprioritaskan bagi kepentingan rakyat. Mereka juga menyerukan penghentian pemborosan anggaran yang dinilai digunakan untuk kepentingan politik melalui program yang disebut berkedok populis, termasuk Makan Bergizi Gratis atau MBG dan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP.
Dalam tuntutan ketiga, peserta aksi menyoroti biaya pendidikan dan pemerataan layanan dasar. Mereka meminta biaya pendidikan diturunkan serta akses terhadap layanan dasar diperluas secara lebih merata. Aspirasi ini menghubungkan pendidikan dengan kebutuhan warga untuk memperoleh layanan publik yang mudah dijangkau.
Penegakan Hukum dan Kebebasan Sipil
Tuntutan keempat berisi seruan untuk menghentikan penyalahgunaan hukum demi kepentingan kekuasaan. Selain itu, massa meminta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
Poin kelima menekankan pemulihan kebebasan berpendapat, pengadilan terhadap pelanggar hak asasi manusia, serta penghentian militerisasi di ruang sipil. Seluruh tuntutan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dorongan agar pelaksanaan kekuasaan publik tetap berpijak pada amanat konstitusi dan perlindungan hak warga.
Tuntutan ini adalah penagihan tanggung jawab atas jabatan publik, janji politik, dan amanat konstitusi.
Kericuhan di Jalan Imam Bonjol menutup rangkaian aksi yang sejak awal membawa isu luas, dari lingkungan hingga tata kelola negara. Peristiwa ini juga memperlihatkan bagaimana demonstrasi di ruang publik dapat berubah cepat ketika pergerakan massa, pengamanan, dan pembubaran berlangsung dalam waktu yang berdekatan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Momen Massa Demo Dibubarkan Berujung Ricuh?
Momen Massa Demo Dibubarkan Berujung Ricuh is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Momen Massa Demo Dibubarkan Berujung Ricuh matter?
Momen Massa Demo Dibubarkan Berujung Ricuh matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
