Imigrasi: Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah kembali ke Indonesia
Imigrasi Pastikan Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia
Beritaterbaik.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan ke luar negeri. Nusron diketahui sebelumnya bepergian ke Singapura melalui Batam dan dilaporkan juga sempat berada di Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan Nusron kembali ke Tanah Air pada 17 Oktober 2026. Kepulangan tersebut tercatat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Batam Center.
“Pada 17 Oktober 2026, yang bersangkutan kembali ke Indonesia melalui TPI Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Majestic bersama rombongan,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Catatan Perjalanan Nusron Wahid Menurut Imigrasi
Menurut Hendarsam, Nusron berangkat ke Singapura pada 14 Oktober 2026. Keberangkatan Menteri ATR/Kepala BPN itu tercatat dari TPI Pelabuhan Citra Tritunas, Batam, pada pukul 16.12 WIB.
“Mengenai lalu lintas internasional Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid Khuzairi, informasi yang dapat kami sampaikan adalah yang bersangkutan diketahui berangkat menuju Singapura melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Pelabuhan Citra Tritunas, Batam pada 14 Oktober 2026 pukul 16.12 WIB,” ujar Hendarsam.
Sebelumnya, Hendarsam membenarkan bahwa Nusron telah melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ditemui di Jakarta pada Selasa (20/10/2026), ia menyebut pihak Imigrasi memantau perjalanan Nusron menuju Singapura melalui Batam.
Selain Singapura, Nusron juga dilaporkan sempat berada di Malaysia untuk kegiatan kedinasan. Namun, pada saat pernyataan awal itu disampaikan, Hendarsam belum memperoleh informasi lengkap mengenai kepulangan Nusron ke Indonesia.
“Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum. Tapi jika beliau yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan, terkonfirmasi, iya,” jelas Hendarsam.
Status Pencegahan Keimigrasian
Ditjen Imigrasi juga memastikan tidak terdapat pengajuan pencegahan keimigrasian atau status cekal atas nama Nusron Wahid ketika ia berangkat ke Singapura. Karena tidak ada permintaan pencegahan yang tercatat, Imigrasi tidak melakukan pencekalan terhadap perjalanan tersebut.
“Pada saat itu belum terdapat pengajuan pencegahan keimigrasian terhadap yang bersangkutan (negatif cekal),” kata Hendarsam.
Hendarsam menegaskan bahwa Imigrasi menjalankan pencekalan berdasarkan permintaan resmi dari pihak yang berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai pelaksana teknis, Ditjen Imigrasi tidak menetapkan pencegahan perjalanan tanpa adanya usulan dari instansi terkait.
“Pencekalan oleh Imigrasi dilaksanakan berdasarkan usulan dari aparat penegak hukum (APH), sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendarsam.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat itu belum ada permintaan pencekalan terhadap Nusron. Permohonan tersebut, apabila ada, dapat diajukan oleh APH maupun kementerian atau lembaga terkait sesuai prosedur keimigrasian.
Pemanggilan KPK terhadap Nusron Wahid
Perjalanan Nusron Wahid ke Singapura berlangsung setelah ia tidak menghadiri pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, tetapi Nusron tidak hadir karena disebut memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian kembali memanggil Nusron pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam pemanggilan berikutnya itu, ia kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Menurut keterangan yang disampaikan, penyidik KPK akan menelaah alasan ketidakhadiran tersebut dan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Kemungkinan penerbitan surat panggilan berikutnya masih berada dalam proses.
FAQ Imigrasi dan Status Cekal
Apakah Nusron Wahid sudah kembali ke Indonesia?
Ya. Ditjen Imigrasi menyatakan Nusron Wahid kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026 melalui TPI Pelabuhan Batam Center bersama rombongan menggunakan kapal Majestic.
Apakah Nusron Wahid dicekal oleh Imigrasi?
Tidak. Berdasarkan koordinasi Ditjen Imigrasi dengan Subdit Cekal, tidak ada pengajuan pencegahan keimigrasian atas nama Nusron Wahid saat keberangkatannya ke Singapura.
Siapa yang dapat mengajukan pencekalan ke Imigrasi?
Pencekalan dapat dilakukan berdasarkan usulan atau permintaan resmi dari instansi berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum, sesuai peraturan yang berlaku.
