Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Klaten Dipecat PDIP

wpmanadmin - beritaterbaik.com 4 mins read

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dipastikan tidak lagi tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Langkah pemecatan itu ditempuh

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Klaten Dipecat PDIP

PDIP Proses Pemecatan Bupati Klaten Usai Penetapan Tersangka oleh KPK

Beritaterbaik.com – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dipastikan tidak lagi tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Langkah pemecatan itu ditempuh setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk periode 2025–2026.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menyampaikan bahwa proses pemberhentian Hamenang telah dijalankan partai pada Senin sebelumnya. Pernyataan tersebut disampaikan Komarudin saat berada di Sekolah Partai DPP PDIP pada Rabu, 21 Oktober 2026.

“Bukan akan. Kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Iya, sudah bukan kader,” kata Komarudin.

PDIP menegaskan bahwa kasus korupsi menjadi pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Komarudin menyebut sikap itu merupakan arahan Ketua Umum partai, sejalan dengan peringatan yang terus diberikan kepada kader-kadernya, termasuk mereka yang memegang jabatan kepala daerah.

“Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu karena kita sudah ingatkan terus,” ujar Komarudin.

Peringatan Telah Disampaikan

Komarudin mengungkapkan Hamenang pernah dipanggil oleh partai beberapa bulan sebelum status tersangka ditetapkan. Dalam pertemuan tersebut, partai telah mengingatkan agar yang bersangkutan berhati-hati terhadap berbagai indikasi yang dapat mengarah pada persoalan hukum.

“Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati. Gitu. Jadi namanya korupsi pasti kita pecat,” sambungnya.

Pemecatan dari keanggotaan partai merupakan konsekuensi politik yang terpisah dari proses pidana. Sementara penanganan dugaan tindak pidana korupsi tetap berada di bawah kewenangan KPK dan berjalan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Bagi publik, perkembangan ini menempatkan dua proses dalam waktu bersamaan: penegakan disiplin internal partai serta pemeriksaan hukum oleh lembaga antirasuah. Status tersangka sendiri bukan putusan akhir pengadilan, namun menjadi dasar KPK untuk melanjutkan pengumpulan bukti dan pemeriksaan para pihak terkait.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah memiliki kecukupan alat bukti. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan keputusan itu diambil setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara di tingkat pimpinan.

“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Juli 2026.

Selain Hamenang, dua nama lain turut menjadi tersangka. Mereka ialah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah atau ALU, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo atau MAW dari pihak swasta PT Madani Winasasis Creative.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Hamenang diduga menerima suap, melakukan atau menerima pemotongan upah pungut, menerima sesuatu yang berkaitan dengan pertambangan galian C, serta menerima gratifikasi dan penerimaan lain. Dugaan tersebut masih akan diuji lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pasal yang Dikenakan dan Masa Penahanan

Hamenang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan lain yang turut dicantumkan adalah Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama. Masa penahanan dimulai pada 16 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 4 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah Klaten dan melibatkan unsur kepala daerah, pejabat perwakilan lembaga pemeriksa, serta pihak swasta. Proses penyidikan KPK akan menjadi tahapan penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa, peran setiap tersangka, dan dugaan aliran penerimaan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

PDIP, di sisi lain, menempatkan pemecatan Hamenang sebagai penegasan atas garis disiplin partai terhadap dugaan korupsi. Langkah tersebut tidak menentukan hasil perkara pidana, tetapi menunjukkan bahwa status hukum seorang kader dapat memicu tindakan organisasi sebelum proses persidangan mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.

Frequently Asked Questions

What is Jadi Tersangka Korupsi Bupati Klaten Dipecat?

Jadi Tersangka Korupsi Bupati Klaten Dipecat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Jadi Tersangka Korupsi Bupati Klaten Dipecat matter?

Jadi Tersangka Korupsi Bupati Klaten Dipecat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi