Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Oktober 2028, Berikut Ketentuannya
Pemerintah memberi waktu tambahan bagi sejumlah pelaku usaha untuk menuntaskan kewajiban sertifikasi halal. Penahapan yang semula akan mulai berlaku pada 18
Pemerintah Perpanjang Tahapan Wajib Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028
Beritaterbaik.com – Pemerintah memberi waktu tambahan bagi sejumlah pelaku usaha untuk menuntaskan kewajiban sertifikasi halal. Penahapan yang semula akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 kini diperpanjang hingga Oktober 2028 untuk berbagai kelompok produk dan layanan.
Penyesuaian ini disiapkan melalui perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Langkah tersebut ditujukan untuk memberi ruang kesiapan yang lebih memadai bagi ekosistem halal nasional, mulai dari pelaku usaha, mekanisme sertifikasi, hingga pengaturan produk dari luar negeri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa pemerintah tetap melanjutkan komitmen terhadap jaminan produk halal, sambil menyesuaikan jadwal penerapannya dengan kondisi kesiapan di lapangan.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta.
Layanan Terkait Pangan Mulai Wajib pada 18 Oktober 2028
Perubahan pada Pasal 160 menetapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan akan dimulai pada 18 Oktober 2028. Ketentuan ini tidak mencakup jasa penyembelihan dalam kelompok layanan tersebut.
Penjadwalan baru ini penting bagi pelaku usaha jasa yang mendukung rantai penyediaan pangan. Mereka memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan proses pemenuhan standar halal sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan kegiatan usaha dan produk yang ditangani dapat memenuhi persyaratan sertifikasi.
Bagi konsumen, kebijakan jaminan produk halal tetap diarahkan untuk menyediakan kepastian informasi atas produk dan layanan yang beredar. Sementara bagi dunia usaha, masa transisi memberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian tanpa mengabaikan keberlanjutan kegiatan perdagangan.
UMK Mendapat Tambahan Masa Persiapan
Usaha mikro dan kecil atau UMK juga memperoleh perpanjangan waktu. Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan bagi kelompok usaha ini berlaku paling lambat 17 Oktober 2028.
Tambahan tenggat tersebut dapat dimanfaatkan UMK untuk mengidentifikasi produk yang masuk cakupan kewajiban, menyiapkan dokumen usaha, serta mengikuti prosedur yang dibutuhkan dalam pengajuan sertifikasi. Bagi usaha kecil, kepastian jadwal menjadi hal penting agar penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas operasional mereka.
Pelaku UMK perlu memperhatikan bahwa perpanjangan masa penahapan bukan berarti kewajiban tersebut dihapus. Sertifikasi halal tetap menjadi bagian dari arah kebijakan jaminan produk halal nasional, sehingga persiapan sejak dini tetap relevan dilakukan.
Produk Impor Juga Mengikuti Jadwal Baru
Produk impor turut masuk dalam penyesuaian kebijakan. Kewajiban sertifikasi halal bagi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2028.
Pemerintah memasukkan aspek kerja sama saling pengakuan sertifikat halal sebagai salah satu pertimbangan dalam pengaturan produk impor. Pengaturan ini berkaitan dengan kebutuhan penyelarasan proses dan pengakuan sertifikasi ketika barang dari negara lain masuk ke pasar Indonesia.
Bagi importir dan pelaku distribusi, perubahan jadwal memberi kesempatan untuk meninjau kembali kelengkapan dokumen serta kesiapan mitra usaha di luar negeri. Langkah tersebut diperlukan agar arus perdagangan dapat berjalan lebih lancar ketika kewajiban mulai diterapkan.
Kelompok Produk Lain Memiliki Tenggat Berbeda
Selain pangan dan jasa terkait, sejumlah kategori yang sebelumnya direncanakan menjalani masa penahapan hingga 2026 juga memperoleh waktu hingga 17 Oktober 2028. Kelompok tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk hasil rekayasa genetik, serta beberapa jenis barang gunaan.
Namun, jadwal penerapan tidak sama untuk seluruh produk. Obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan sampai 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras selain psikotropika memiliki batas waktu penahapan yang lebih panjang, yakni hingga 17 Oktober 2034.
Perbedaan tenggat menunjukkan bahwa penerapan kewajiban halal dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakter masing-masing kategori produk. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kelompok produknya agar dapat mengikuti jadwal yang tepat.
Aturan Pelaksanaan Akan Disesuaikan
Sejalan dengan revisi PP Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah akan menyesuaikan ketentuan pelaksanaannya. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia juga akan dicabut.
Penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan yang lebih terukur bagi seluruh pihak. Pemerintah menempatkan perlindungan konsumen, kelancaran perdagangan, dan penguatan daya saing industri halal Indonesia sebagai tujuan yang berjalan bersamaan.
Dengan jadwal baru tersebut, pelaku usaha memiliki waktu hingga 2028 untuk memperkuat kesiapan administrasi dan pemenuhan ketentuan halal pada kategori yang relevan. Meski tenggat diperpanjang, perencanaan sejak awal tetap penting agar proses penyesuaian dapat dilakukan dengan tertib dan tidak menumpuk mendekati batas akhir penerapan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Oktober 2028?
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Oktober 2028 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Oktober 2028 matter?
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Oktober 2028 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
