62,5 Kg Ganja Disita di Petamburan, Dua Pria Ditangkap
62 5 Kg Ganja Disita di Petamburan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran
62,5 Kg Ganja Disita di Petamburan, Dua Pria Diamankan Polisi
Beritaterbaik.com – 62 5 Kg Ganja Disita di Petamburan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial PP (37) dan AA (62), serta menemukan puluhan paket ganja dengan berat bruto 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
Penangkapan dilakukan di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian membawa kedua pria itu beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi mendalami peran masing-masing tersangka, asal barang bukti, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam rangkaian peredaran ganja tersebut. Keterangan para tersangka dan barang yang telah diamankan menjadi bagian dari pengembangan perkara.
59 Paket Ganja Disimpan dalam Tiga Karung Putih
Dalam operasi itu, petugas menemukan tiga karung putih yang berisi total 59 paket ganja. Setiap paket dibungkus menggunakan lakban cokelat. Setelah ditimbang, keseluruhan barang bukti memiliki berat bruto 62.535 gram.
“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat dan mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (62),” kata Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Selain ganja, polisi turut menyita tiga lakban cokelat, satu kater, dan dua telepon seluler. Benda-benda tersebut diamankan bersama barang bukti utama untuk kepentingan penyidikan. Telepon seluler itu disebut digunakan untuk transaksi narkotika.
Pengungkapan 62 5 Kg Ganja Disita di Petamburan menyoroti skala barang bukti yang ditemukan dalam satu penindakan. Polisi tidak hanya memeriksa jumlah dan kemasan paket, tetapi juga menelusuri informasi yang dapat diperoleh dari perangkat komunikasi serta keterangan kedua pria yang diamankan.
“Dari tangan mereka, kami menyita tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 paket yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta dua handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Triyatno.
Pengakuan Awal Sebut Lima Kali Transaksi
Berdasarkan pemeriksaan awal, PP dan AA mengaku telah melakukan transaksi narkotika jenis ganja sebanyak lima kali. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap keduanya.
“Dari keterangan yang diberikan para pelaku, mereka mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” kata Triyatno.
Polisi belum merinci lebih jauh mengenai jalur peredaran, pihak yang diduga memasok barang, maupun tujuan akhir ganja tersebut. Karena itu, penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan keterangan tersangka dan bukti yang telah dikumpulkan.
Seluruh barang bukti, termasuk 59 paket ganja, bahan pengemasan, alat pemotong, dan dua telepon seluler, dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan sesuai prosedur hukum dan untuk membantu mengungkap dugaan jaringan yang terkait.
Informasi Warga Menjadi Awal Pengungkapan
Kasus 62 5 Kg Ganja Disita di Petamburan bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua pria dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar di kawasan Petamburan.
Peran warga penting dalam membantu penanganan dugaan tindak pidana narkotika. Namun, warga disarankan tidak bertindak sendiri apabila melihat aktivitas mencurigakan. Informasi sebaiknya disampaikan kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti melalui proses yang aman dan sesuai ketentuan.
Untuk saat ini, PP dan AA masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik, termasuk penelusuran terhadap keterangan lima kali transaksi yang diakui kedua tersangka.
FAQ Kasus Ganja di Petamburan
Berapa jumlah ganja yang diamankan polisi?
Polisi menyita ganja dengan berat bruto 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram. Barang bukti itu terdiri atas 59 paket yang disimpan dalam tiga karung putih.
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini?
Dua pria berinisial PP (37) dan AA (62) diamankan dalam pengungkapan tersebut. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Apa yang harus dilakukan warga jika menemukan dugaan peredaran narkotika?
Warga sebaiknya tidak menghadapi pihak yang dicurigai secara langsung. Catat informasi yang aman untuk disampaikan dan laporkan kepada aparat berwenang agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut.
