Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Korban Gempa Manggarai Bisa Bangun Hunian Sementara Sendiri, Begini Mekanismenya

wpmanadmin - beritaterbaik.com 3 mins read

Korban Gempa Manggarai Bisa Bangun hunian sementara atau Huntara secara mandiri dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pilihan ini diberikan kepada

Korban Gempa Manggarai Bisa Bangun Huntara Secara Mandiri

Beritaterbaik.com – Korban Gempa Manggarai Bisa Bangun hunian sementara atau Huntara secara mandiri dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pilihan ini diberikan kepada warga terdampak gempa Magnitudo 7,7 di Kabupaten Manggarai agar mereka dapat segera memiliki tempat tinggal layak selama masa pemulihan.

Pembangunan Huntara secara swadaya tidak dilakukan tanpa pengawasan. Bangunan harus memenuhi persyaratan teknis, standar keselamatan, serta melalui pendataan dan verifikasi dari pihak terkait. Dengan mekanisme tersebut, hunian yang dibangun warga tetap masuk dalam penanganan pascabencana.

Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan pada Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat, menjelaskan kebijakan itu di Pos Komando Tanggap Bencana Kabupaten Manggarai pada Senin, 14 September 2026.

“Pembangunan Huntara secara mandiri pada prinsipnya diperbolehkan,” kata Arief.

Warga yang Belum Terdata Dapat Mengajukan Pengaduan

Korban Gempa Manggarai Bisa Bangun Huntara mandiri, termasuk warga yang merasa belum tercatat sebagai penerima bantuan hunian. Mereka dapat menyampaikan pengaduan melalui pemerintah desa atau perangkat daerah yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman.

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pendataan serta pemeriksaan langsung ke lokasi. Petugas akan menilai kondisi rumah dan memastikan tingkat dampak gempa yang dialami keluarga pelapor sebelum bantuan atau pengusulan berikutnya diproses.

“Apabila memang masyarakat tersebut belum terdata, bisa mengadu kepada pemerintah daerah. Nanti akan diakomodasi dan dicek kembali rumahnya, apakah memang masyarakat tersebut betul-betul terdampak,” jelas Arief.

Verifikasi lapangan menjadi dasar agar bantuan hunian diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Warga yang belum tercantum dalam daftar awal tetap memiliki kesempatan untuk didata apabila hasil pemeriksaan membuktikan rumah mereka terdampak gempa.

Spesifikasi Huntara yang Dibangun Mandiri

Huntara swadaya wajib memperhatikan kelayakan dasar. Ukuran minimal bangunan yang ditetapkan adalah 6 x 4 meter, sehingga keluarga memiliki ruang tinggal sementara yang lebih memadai saat rumah lama belum dapat ditempati.

Atap Huntara harus menggunakan seng. Sementara itu, dinding dapat dibuat dari bahan yang tersedia di sekitar lokasi, seperti tripleks, kayu, papan, atau bambu. Meski bahan dinding dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, kekuatan konstruksi dan keselamatan penghuni tetap harus diperhatikan.

Lantai juga tidak disarankan langsung berupa tanah. Huntara perlu memiliki alas atau lantai yang layak agar keluarga dapat tinggal dengan lebih aman dan nyaman selama proses pemulihan berlangsung.

Alur Pelaporan Melalui Desa hingga BPBD

Korban Gempa Manggarai Bisa Bangun Huntara secara mandiri, tetapi pengajuannya tidak disampaikan langsung kepada BNPB. Warga perlu melaporkan pembangunan tersebut kepada pemerintah desa setempat.

Data dari desa kemudian diteruskan ke kecamatan. Kecamatan mencatat jumlah hunian yang dibangun secara mandiri dan melaporkannya kepada BPBD Kabupaten Manggarai. Setelah laporan diterima, tim akan turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi teknis bangunan serta kebutuhan anggaran yang telah dikeluarkan warga.

“Datanya dari masyarakat ke desa, desa melaporkan ke camat. Camat mendata berapa rumah yang dibangun secara mandiri, kemudian dilaporkan ke BPBD. Setelah itu akan diturunkan tim ke lapangan untuk mengecek secara teknis terkait kebutuhan anggaran,” ujar Arief.

Prosedur berjenjang ini memastikan Huntara mandiri tetap tercatat dalam sistem penanganan bencana. Setelah data dan bangunan diperiksa, warga dapat mengikuti proses penilaian serta penggantian biaya sesuai aturan yang berlaku.

FAQ Huntara Mandiri bagi Warga Terdampak Gempa Manggarai

Apakah warga boleh membangun Huntara sendiri?

Boleh. Korban Gempa Manggarai Bisa Bangun Huntara secara mandiri selama bangunan memenuhi ketentuan teknis, aman digunakan, dan dilaporkan melalui jalur pemerintah daerah.

Ke mana warga melapor jika belum masuk pendataan?

Warga dapat mengadu kepada pemerintah desa atau perangkat daerah yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman. Laporan akan ditindaklanjuti melalui pendataan dan verifikasi kondisi rumah.

Berapa ukuran minimum Huntara?

Ukuran minimum Huntara adalah 6 x 4 meter. Atap harus menggunakan seng, dinding dapat memakai bahan seperti kayu, papan, tripleks, atau bambu, dan lantai perlu dibuat layak serta tidak langsung berupa tanah.

Apakah laporan Huntara mandiri diajukan langsung ke BNPB?

Tidak. Pelaporan dimulai dari warga ke pemerintah desa, lalu diteruskan ke kecamatan dan BPBD Kabupaten Manggarai untuk pemeriksaan teknis di lapangan.

Gabung diskusi