Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Bisnis

Important Visit: DJP Banten Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pajak Industri Baja Rp 582,26 Miliar

Mary Hernandez 3 mins read 3 views

Pada Important Visit yang Berlangsung di Jakarta, Liputan6.com Melaporkan Penetapan Tersangka dalam Kasus Pajak Industri Baja Important Visit - Liputan6.com

Important Visit: DJP Banten Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pajak Industri Baja Rp 582,26 Miliar

Pada Important Visit yang Berlangsung di Jakarta, Liputan6.com Melaporkan Penetapan Tersangka dalam Kasus Pajak Industri Baja

Important Visit – Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut industri pengolahan besi dan baja. Tersangka yang terlibat adalah RS, CX, GM, HQ, dan LCH, yang dianggap sebagai pengurus, pemegang saham, serta pihak yang mengendalikan operasional perusahaan terkait. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan yang berlangsung terhadap tiga Wajib Pajak, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama masa pajak Januari 2016 hingga Desember 2019.

Proses Penyidikan dan Penyebab Kerugian Negara

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menjelaskan bahwa modus kecurangan yang dilakukan mencakup penjualan terselubung tanpa dokumen faktur pajak dan penerimaan pembayaran melalui rekening pihak ketiga (nominee) yang tidak menggunakan rekening perusahaan. “Dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 582,26 miliar,” terang Aim Nursalim, seperti dilansir dari keterangan resmi, Rabu (13/5/2026). Pemidanaan terhadap lima tersangka akan dilakukan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam important visit yang dilakukan oleh penyidik, selain mengungkapkan detail kasus, juga menegaskan bahwa tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten oleh DJP Banten. Penyidikan sebelumnya dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang berlangsung pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha tiga perusahaan tersebut. Aksi penggeledahan dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti kasus-kasus kecurangan perpajakan.

Kerja Sama dengan Berbagai Aparat Penegak Hukum

Kanwil DJP Banten melibatkan beberapa lembaga penegak hukum dalam proses penyidikan ini, seperti Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Dukungan dari Pengadilan Negeri Tangerang juga menjadi bagian dari upaya mengadili para tersangka. Aim Nursalim Saleh menyatakan bahwa sinergi ini memperkuat efektivitas penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan perusahaan skala besar di sektor industri baja.

Upaya koordinasi tersebut juga melibatkan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten dalam mengawasi tempat penimbunan berikat serta Kantor Wilayah Imigrasi Banten untuk pencegahan kecurangan. Dari lima tersangka, empat di antaranya merupakan warga negara asing, yang menunjukkan bahwa DJP Banten tidak hanya fokus pada penyidikan lokal, tetapi juga memperluas cakupan hukum ke tingkat internasional.

Penetapan tersangka dalam important visit ini berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak di wilayah Banten. Dengan kerugian mencapai Rp 582,26 miliar, DJP memperlihatkan komitmennya untuk memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak patuh. Aksi ini juga menjadi contoh penggunaan peran pemerintah dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan di sektor industri, khususnya yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan pajak negara. Penegakan hukum yang dilakukan dalam important visit ini tidak hanya mengungkap kecurangan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menjamin transparansi dalam kegiatan usaha. DJP Banten berharap langkah ini mampu mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan secara lebih ketat.

Implementasi UU Terkini dan Dampak Pidana

Aim Nursalim Saleh menambahkan bahwa proses penyidikan ini sesuai dengan perubahan UU No. 6 Tahun 2023, yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat kepada pemerintah dalam menegakkan kebijakan perpajakan. Pasal 39 yang diterapkan menjamin pidana penjara hingga enam tahun serta denda hingga empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar. Dengan adanya important visit ini, DJP menegaskan komitmen untuk memastikan keseimbangan antara keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan.

Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak berwenang dalam mengukur efektivitas pengawasan pajak di tingkat daerah. Proses penyidikan yang berlangsung cepat dan transparan menunjukkan kemampuan DJP Banten dalam menghadapi penyimpangan keuangan. Selain itu, upaya ini diharapkan mampu menarik perhatian pengusaha untuk lebih proaktif dalam melaporkan keuangan mereka, sehingga mengurangi risiko penegakan hukum yang dapat memperparah dampak ekonomi.

Gabung diskusi