Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar di PN Jakarta Selatan
Beritaterbaik.com – Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi memasuki tahap persidangan pada Selasa (18/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang menggugat keabsahan penetapan tersangka serta sejumlah tindakan paksa yang dilakukan penyidik. Agenda inti sidang adalah menguji apakah seluruh langkah hukum tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan terkait.
Latar Belakang Perkara dan Agenda Persidangan
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi strategis yang membawahi penanganan perkara pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung. Setelah meninggalkan jabatan tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan tindak pidana asal beserta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim kuasa hukum yang dipimpin Febri Diansyah menilai bahwa proses penetapan tersangka dan tindakan penyertaannya mengandung cacat prosedural yang cukup serius untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.
Menurut Febri, tim advokat tidak mempersoalkan substansi dakwaan, melainkan fokus pada apakah aparat penegak hukum telah menjalankan tahapan yang diwajibkan undang-undang sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini mencakup kewajiban pemeriksaan awal, dasar hukum penggeledahan, serta proporsionalitas upaya paksa lainnya. Seluruh argumen tersebut akan diuraikan di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan sepanjang proses persidangan berlangsung.
Isu Prosedural dan Konstruksi TPPU dalam Satu SPDP
Di samping persoalan prosedur penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga menyoroti cara penyidik menggabungkan tindak pidana asal dengan perkara TPPU ke dalam satu surat perintah penyidikan (SPDP). Febri menjelaskan bahwa konstruksi semacam itu harus ditelaah dengan merujuk Pasal 74 Undang-Undang TPPU beserta penjelasannya, sekaligus mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang relevan mengenai hubungan antara perkara asal dan perkara pencucian uang.
"Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut," ujar Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Febri menambahkan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pihaknya memilih menyerahkan seluruh penilaian mengenai keabsahan langkah-langkah penyidik kepada majelis hakim tanpa prejudge hasil.
"Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan," tegasnya.
FAQ — Pertanyaan Umum tentang Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie
Di mana dan kapan sidang praperadilan ini digelar? Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimulai pada Selasa, 18 Agustus 2026. Agenda pertama mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi perkara serta penyampaian dalil pemohon.
Apa saja objek yang diuji dalam praperadilan ini? Tiga hal utama menjadi objek pengujian: (1) prosedur penetapan tersangka, (2) tindakan penggeledahan dan upaya paksa lainnya, serta (3) konstruksi penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu SPDP.
Apakah praperadilan menghentikan proses penyidikan? Tidak secara otomatis. Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu. Selama putusan belum dijatuhkan, proses penyidikan dapat terus berjalan sesuai kewenangan penyidik, kecuali hakim mengeluarkan penetapan lain yang mengatur sebaliknya.
Siapa kuasa hukum yang mewakili pemohon? Tim advokat dipimpin oleh Febri Diansyah, yang menyampaikan seluruh dalil hukum dan argumentasi prosedural di hadapan majelis hakim.