beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Siasat Dwi Martono Hilangkan Jejak Pembunuhan Istri dan Balita

Published Oktober 29, 2026 · Updated Oktober 29, 2026 · By wpmanadmin - beritaterbaik.com

Foto : beritaterbaik.com

Polisi Telusuri Upaya Penghilangan Jejak dalam Kasus Dini Hardiyanti dan Anak

Beritaterbaik.com – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan putranya, AGF (4), terus mengungkap rangkaian tindakan yang diduga dilakukan Dwi Bagus Martono setelah kedua korban meninggal. Aparat menemukan sejumlah barang dan sisa material yang kini diperiksa Laboratorium Forensik untuk memperjelas identitas korban serta rangkaian peristiwa di tiga lokasi di Madiun.

Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Polisi menduga ia menyiapkan beberapa cara untuk mengaburkan bukti, termasuk membuat tungku pembakaran sementara dan membeli mesin pencacah rumput yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan sisa-sisa jasad.

Pemeriksaan Abu, Fragmen Tulang, dan Mesin Pencacah

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan bahwa tim forensik menangani sisa abu, contoh tulang, serta mesin pencacah yang diamankan dari lokasi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan karakteristik fragmen tulang yang ditemukan, termasuk membedakan dugaan sisa tulang korban dewasa dan anak-anak.

“Mesin pencacah, abu dari tungku, serta beberapa fragmen tulang yang ditemukan di lokasi sudah ditangani tim forensik. Pemeriksaan ini vital untuk mengidentifikasi karakteristik tulang, termasuk memastikan mana bagian tulang korban dewasa dan anak-anak,” tegas Jumhur, Rabu (28/10/2026).

Penyidik menduga tersangka sengaja membangun tungku beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan. Tungku itu diduga didirikan setelah proses pembakaran selesai, ketika abu telah dibersihkan dan dilarutkan. Keberadaan struktur tersebut dinilai sebagai salah satu bagian dari dugaan usaha menutup jejak pembakaran.

“Tungku itu dibuat setelah proses pembakaran selesai. Abunya dibersihkan lalu dilarutkan, kemudian tersangka membangun tungku di atasnya untuk menutupi jejak pembakaran tersebut,” ujar Jumhur.

Dalam penanganan perkara seperti ini, pengujian forensik diperlukan untuk menghubungkan barang bukti dengan peristiwa yang sedang disidik. Hasil pemeriksaan atas abu, tulang, dan alat yang disita dapat membantu penyidik menyusun gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan tindakan tersangka setelah kematian kedua korban.

Rekonstruksi di Tiga Lokasi

Polisi menggelar rekonstruksi dengan 48 adegan di tiga tempat kejadian perkara. Lokasi pertama adalah Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo, Madiun Lor. Rekonstruksi lalu berlanjut ke rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Winongo, serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, Ngegong.

Rangkaian kejadian disebut bermula di Hotel Mataram Baru. Di area resepsionis, Dwi dan Dini diduga terlibat perselisihan sebelum korban meninggal di hotel tersebut. Polisi memasukkan bagian komunikasi dan percekcokan itu dalam tahapan prarekonstruksi.

“Prarekonstruksi kita mulai dari hotel. Ada peragaan komunikasi di resepsionis yang berujung percekcokan, hingga akhirnya korban meninggal dunia di sana,” terang Jumhur, Rabu (28/10/2026).

Usai Dini meninggal, tersangka diduga memasukkan jasad korban ke dalam sleeping bag dan membawanya dengan mobil. Rekaman CCTV hotel disebut selaras dengan bagian rangkaian kejadian tersebut, sehingga menjadi salah satu bukti yang diperiksa penyidik.

Lokasi kedua berada di rumah orang tua tersangka di Jalan Doho. Di tempat ini, rekonstruksi memuat dugaan kematian AGF di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di halaman rumah. Penyidik melakukan penyesuaian pada salah satu adegan agar peragaan sesuai dengan temuan yang dimiliki.

“Di TKP kedua ada adegan yang kurang pas, lalu kita perbaiki bersama terkait cara tersangka menghabisi anak korban hingga tewas,” tambah Jumhur.

Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Rumah Pribadi

Rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir menjadi lokasi ketiga dalam rekonstruksi. Polisi menduga tempat itu digunakan untuk mencacah dan membakar jasad kedua korban. Mesin pencacah rumput yang diperiksa penyidik diduga dibeli setelah proses pembakaran dilakukan.

Setelah diduga dipakai untuk mencacah sisa pembakaran, mesin itu disebut dijual kembali melalui perantara rekan tersangka dua hari kemudian. Sementara itu, abu jenazah diduga dilarutkan lalu dibuang di kawasan Jembatan Sungai Winongo.

“Abu jenazah dilarutkan dan diduga dibuang ke kawasan Jembatan Sungai Winongo. Mesin pencacah, sisa abu, serta fragmen tulang kini sudah diamankan untuk uji Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan identifikasi jasad dewasa dan anak-anak,” tegas Arbaridi.

Rekonstruksi merupakan tahap untuk menguji kecocokan keterangan tersangka, saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan di lapangan. Proses itu bukan penetapan akhir atas seluruh fakta perkara, tetapi dapat membantu penyidik mengurai urutan kejadian dan memperkuat berkas yang akan diproses lebih lanjut.

Permintaan Maaf Tersangka dan Ancaman Hukuman

Saat menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Dwi Bagus terlihat menunduk dan beberapa kali menyampaikan permintaan maaf. Ia mengenakan pakaian tahanan oranye ketika dibawa petugas.

“Saya minta maaf kepada keluarga dan masyarakat,” kata Dwi Bagus saat digelandang polisi.

Dwi juga mengaku menyesal atas perbuatannya terhadap Dini dan AGF. Permintaan maaf itu ia sampaikan kepada keluarga korban, ibunya, serta masyarakat.

“Saya merasa bersalah dan menyesal banget. Saya minta maaf kepada keluarga dan ibu dan semua. Saya minta maaf pada keluarga dan masyarakat juga. saya khilaf,” ucap Dwi Bagus.

Penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan sangkaan pembunuhan berencana, Dwi menghadapi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini masih menempatkan pemeriksaan forensik sebagai tahapan penting. Identifikasi atas temuan di lokasi dan kesesuaian bukti dengan rekonstruksi akan menentukan kelengkapan uraian perkara yang disusun penyidik.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Siasat Dwi Martono Hilangkan Jejak Pembunuhan?

Siasat Dwi Martono Hilangkan Jejak Pembunuhan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Siasat Dwi Martono Hilangkan Jejak Pembunuhan matter?

Siasat Dwi Martono Hilangkan Jejak Pembunuhan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.